Page 48 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Juni 2024
P. 48

GREEN  PROPERTY














































            Abaikan Prinsip Properti Hijau,


          Hati-Hati Pengembang Ditinggal!



          PERUSAHAAN PROPERTI HARUS BERPERAN AKTIF UNTUK MENJAGA LINGKUNGAN DALAM MELAKUKAN PENGEMBANGAN PROYEK
          PROPERTI YANG DIBANGUN MELALUI KONSEP PROPERTI HIJAU. PENERAPAN PROPERTI HIJAU MERUPAKAN KONTRIBUSI SEKTOR
          SWASTA DALAM UPAYA MENGANTISIPASI PERUBAHAN IKLIM GLOBAL.
               ektor swasta merupakan panglima sebagai  prime-mover
               yang memicu keberlangsungan pembangunan di Indonesia.
               Pemerintah jarang memiliki visi dalam pembangunan suatu
         Skawasan. Padahal, di negara-negara yang sudah sangat baik,
          seperti Jepang,  Singapura  dan  Hong  Kong,  tidak  memberi ruang
          terhadap on-demand planning.
             “Di negara-negara maju, pemerintah bertanggung jawab
          menciptakan perencanaan jangka panjang. Pelaku usaha swasta
          tinggal menyesuaikan dengan perencanaan tersebut. Sedangkan di
          Indonesia yang terjadi justru kebalikannya,” ujar Chairperson Green
          Building Council Indonesia (GBCI) Iwan Prijanto.
             GBCI mencatat, proses konstruksi sebuah bangunan mengkon-
          sumsi 35% energi dan 12% air, menghasilkan 25% sampah serta me-
          ngeluarkan 39% emisi gas rumah kaca (greenhouse gases). Setelah
          pembangunan selesai, operasionalisasi bangunan bertingkat itu
                                                          2
          berkontribusi tiga besar teratas produksi emisi karbondioksida (CO ).
          48
          48   |  Edisi 210, Juni 2024  |  RealEstat Indonesia   |  Edisi 210, Juni 2024  |  RealEstat Indonesia
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53