Page 48 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Juni 2024
P. 48
GREEN PROPERTY
Abaikan Prinsip Properti Hijau,
Hati-Hati Pengembang Ditinggal!
PERUSAHAAN PROPERTI HARUS BERPERAN AKTIF UNTUK MENJAGA LINGKUNGAN DALAM MELAKUKAN PENGEMBANGAN PROYEK
PROPERTI YANG DIBANGUN MELALUI KONSEP PROPERTI HIJAU. PENERAPAN PROPERTI HIJAU MERUPAKAN KONTRIBUSI SEKTOR
SWASTA DALAM UPAYA MENGANTISIPASI PERUBAHAN IKLIM GLOBAL.
ektor swasta merupakan panglima sebagai prime-mover
yang memicu keberlangsungan pembangunan di Indonesia.
Pemerintah jarang memiliki visi dalam pembangunan suatu
Skawasan. Padahal, di negara-negara yang sudah sangat baik,
seperti Jepang, Singapura dan Hong Kong, tidak memberi ruang
terhadap on-demand planning.
“Di negara-negara maju, pemerintah bertanggung jawab
menciptakan perencanaan jangka panjang. Pelaku usaha swasta
tinggal menyesuaikan dengan perencanaan tersebut. Sedangkan di
Indonesia yang terjadi justru kebalikannya,” ujar Chairperson Green
Building Council Indonesia (GBCI) Iwan Prijanto.
GBCI mencatat, proses konstruksi sebuah bangunan mengkon-
sumsi 35% energi dan 12% air, menghasilkan 25% sampah serta me-
ngeluarkan 39% emisi gas rumah kaca (greenhouse gases). Setelah
pembangunan selesai, operasionalisasi bangunan bertingkat itu
2
berkontribusi tiga besar teratas produksi emisi karbondioksida (CO ).
48
48 | Edisi 210, Juni 2024 | RealEstat Indonesia | Edisi 210, Juni 2024 | RealEstat Indonesia