Page 46 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Maret 2023
P. 46
PERKOTAAN
LEGISLATOR: KAWAL PROSES
PEMBEBASAN LAHAN IKN!
BADAN OTORITA IBU KOTA NEGARA (IKN) SEBAGAI BADAN YANG BERWENANG ATAS PEMBANGUNAN IBU KOTA BARU DIMINTA MENGAWAL
PROSES GANTI RUGI TANAH ATAS PEMBEBASAN LAHAN. HAL ITU UNTUK MELINDUNGI KEPENTINGAN MASYARAKAT DAN SEKALIGUS MEMBERI
KEPASTIAN LEGALITAS TANAH KEPADA INVESTOR.
nggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin menegaskan
terdapat beberapa warga yang mengaku lahannya
terdampak pembangunan IKN dan tidak mendapatkan
Aganti rugi dengan nilai sebanding. Menurutnya, badan
otorita berada di pintu terdepan untuk mengawal kepentingan
warga sekitar IKN tersebut.
“Kami menerima laporan bahwa ada beberapa warga yang
lahan miliknya terdampak mengaku nilai ganti rugi yang diberikan
tidak sebanding. Padahal, banyak pihak menyebutkan harga tanah
di IKN sudah melejit, sehingga perlu ganti rugi yang sesuai,” tegas
Putri dalam keterangan persnya, baru-baru ini.
Legislator itu meminta Otorita IKN mengawal proses ganti rugi
atas pembebasan lahan kepada rumah tangga yang terdampak
oleh proyek yang diestimasikan membutuhkan pendanaan men-
capai Rp466 triliun tersebut.
Selain persoalan ganti rugi pembebasan lahan, pemberian ke-
wenangan atas penerbitan izin juga harus dilakukan dengan sangat
berhati-hati agar tidak muncul potensi perusakan lingkungan.
Dengan kata lain, tegas Putri, penerbitan izin pemanfaatan ruang
harus berpedoman kepada rencana tata ruang.
46 | Edisi 195, Maret 2023 | RealEstat Indonesia