Page 42 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Maret 2024
P. 42

KAWASAN INDUSTRI



          Langkah Pemerintah Memacu




              Kawasan Industri Hijau

          KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN (KEMENPERIN) TERUS BERUPATA MENDORONG PERUSAHAAN MANUFAKTUR DAN PENGEMBANG
          KAWASAN INDUSTRI UNTUK MENERAPKAN PRINSIP INDUSTRI HIJAU.

               esadaran penerapan standar industri hijau mutlak, mengingat   Sektor industri merupakan salah satu faktor yang mendukung
               Pemerintah Indonesia telah mendukung upaya penurunan   perekonomian Indonesia. Tetapi sektor ini juga memberikan dampak
               emisi gas rumah kaca dalam kontribusi pencapaian net zero   negatif terutama pada lingkungan dan sumber daya alam. Oleh
         K emission (NZE) pada 2060 atau khusus untuk sektor industri   karena  itu,  ungkapya,  dengan  adanya  keterbatasan  sumber  daya
          target NZE dapat diakselerasi terwujud pada 2050.    alam dan daya dukung lingkungan, maka perlu diterapkan industri
             Pengembangan industri hijau diatur dalam Undang-Undang   yang ramah lingkungan. 
          No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Di undang-undang terse-   Berbagai pencemaran yang timbul akibat pertumbuhan indus-
          but dijelaskan bahwa industri hijau adalah industri yang dalam   tri antara lain pencemaran air dengan pembuangan limbah pabrik
          proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas   ke sungai, pencemaran udara akibat asap dari aktivitas pabrik, pen-
          penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga mampu   cemaran tanah akibat pembuangan kemasan hasil produksi ke ling-
          menyelaraskan  pembangunan  industri  dengan  kelestarian  fungsi   kungan sekitar, hingga berdampak pada perubahan iklim.
          lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyara-  Kepala BSKJI menegaskan, untuk mengatur pemanfaatan sumber
          kat. Perusahaan industri dikategorikan industri hijau apabila telah   daya energi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah
          memenuhi Standar Industri Hijau (SIH).               (PP) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi. Tujuan utama
             “Industri  hijau  memberikan  banyak  manfaat,  diantaranya   dari peraturan tersebut adalah memastikan ketersediaan energi
          mengurangi biaya operasi termasuk penghematan energi dan   nasional yang berkelanjutan dengan menerapkan teknologi energi
          air, menghemat sumber daya alam yang terbatas, mengurangi   efisien, pemanfaatan energi yang rasional, serta mengedepankan
          dampak negatif terhadap lingkungan, menjaga keseimbangan eko-  budaya hemat energi.
          sistem,  serta  mendorong  pengembangan  teknologi  yang  ramah
          lingkungan,”  kata  Kepala  Badan  Standardisasi  dan  Kebijakan  Jasa
          Industri (BSKJI) Andi Rizaldi dalam keterangannya di Jakarta, Senin
          (4/3).



































          42
          42   |  Edisi 207, Maret 2024  |  RealEstat Indonesia   |  Edisi 207, Maret 2024  |  RealEstat Indonesia
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47