Bambang Susantono Lantik Pejabat Otorita IKN, Tak Toleransi Korupsi

Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara, Bambang Susantono melantik lima orang Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.
0
384
Otorita IKN

Jakarta Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono melantik lima orang Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara. Dalam menjalankan tugasnya, Bambang menekankan kepada pejabat Otorita IKN tersebut tak ada toleransi untuk korupsi.

“Tidak ada toleransi untuk yang korupsi di Otorita,” tegas Bambang dalam keterangan resminya.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 123/TPA Tahun 2022. Proses pelantikan berlangsung di Aula Serbaguna Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, Kamis, 13 Oktober 2022.

Adapun pejabat yang diambil sumpahnya adalah :

  1. Achmad Jaka Santos Adiwijaya sebagai Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara,
  2. Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi sebagai Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara,
  3. Muhammed Ali Berawi sebagai Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita Ibu Kota Nusantara,
  4. Myrna Asnawati Safitri sebagai Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita ibu Kota Nusantara dan
  5. Ida Bagus Nyoman Wiswantanu sebagai Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Bambang juga menyampaikan kepada seluruh pejabat untuk segera melengkapi tim di Otorita IKN. “Kita akan rekrut sesuai dengan kebutuhan. Bulan depan (November) insya Allah kita bisa up and running,” kata Bambang.

Bentuk Tim

Menurut Bambang, dalam melengkapi tim kedekatan antar kolega akan membuat pekerjaan terasa lebih ringan untuk melangkah ke depan.

“Silakan mencari putra-putri bangsa yang terbaik yang ingin bergabung di Otorita, dan lengkapi minimum essential force sehingga bulan depan kita sudah bisa bersama,” ucap Bambang.

Hal lain yang mendapat penekanan dari Bambang adalah menjaga ESG yakni environment, social, and governance. “Anda semua palang pintu untuk ini. Organisasi apapun yang mempunyai ESG baik sejak awal akan semakin mudah mendapatkan trust, pendanaan, partner, baik domestik atau internasional,” urai Bambang.

Mengutip akun Instagram resminya, @ikn_id, susunan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara.

OIKN mempunyai tugas untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, serta pemindahan Ibu Kota Negara.

Selain itu, OIKN juga memiliki tanggung jawab atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara serta pengembangan IKN dan daerah mitra.

Adapun susunan organisasi OIKN selengkapnya pada Peraturan Kepala Otorita Nomor 1 Tahun 2022 yang dapat diunduh melalui ikn.go.id/otk.oikn. (SAN)