Jakarta – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) telah meluncurkan Helpdesk Perizinan, pada Rabu, 15 Februari 2023. Pemerintah bahkan menyebut layanan ini menjadi contoh bagi asosiasi lainnya yang akan membuat helpdesk perizinan berusaha serupa.
“Helpdesk REI ini menjadi contoh bagi asosiasi lainnya,” tutur Deputi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Andi Maulana, saat seremoni peluncuran Helpdesk Perizinan REI, di Sekretariat Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI), Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.
Andi Maulana mengakui, pihaknya cukup kerepotan dalam penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). “UU CK memang sangat revolusioner karena dapat memangkas seluruh perizinan berusaha. Kami di helpdesk dalam sehari menerima sedikitnya 1.000 hingga 1.500 keluhan permasalahan perizinan usaha, baik melalui surat elektronik maupun WhatsApp. Saya senang ketika REI datang dengan gagasan ingin membentuk helpdesk perizinan,” tuturnya.
Andi menjelaskan, saat ini setidaknya terdapat 1.700 KBLI dengan 3.800 risiko bidang usaha. “Sejak 9 Agustus 2021 hingga kini sudah terbit sebanyak 3,3 juta Nomor Induk Berusaha (NIB). Mayoritas dari NIB tersebut tuntas hanya dalam tempo 30 menit. Tentu saja ini bukan kerja Kementerian Investasi/BKPM sendiri saja,” bebernya.
Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ary Sudijanto menyampaikan bahwa peluncuran helpdesk perizinan ini sebagai sebuah revolusi dalam sistem perizinan di Indonesia. “Kita berupaya melakukan kerja dalam rangka memenuhi amanat UU CK. Banyak yang perlu diselaraskan dan perbaikan, baik berupa gap maupun tumpang tindih peraturan yang ada,” kata Ary.
Ary mengakui bahwa dalam upaya mencapai keselarasan setiap aturan yang ada, pihaknya membutuhkan dukungan dari dunia usaha yang memang mengenal seluk beluk aturan teknis yang berlaku. “Kami butuh kerja sama dengan asosiasi yang melayani kebutuhan anggotanya. Pengembang kecil anggota REI butuh dukungan helpdesk perizinan,” kata Ary.
Role Model
Senada dengan Andi, Ary juga menyebut bahwa Helpdesk Perizinan REI ini sebagai row model bagi asosiasi lainn dalam menjalankan fungsi pelayanan untuk anggotanya. “Idealnya terdapat helpdesk perizinan di tiap asosiasi agar dapat meningkatkan daya saing dunia usaha di Indonesia,” tukas Ary.
Menurut Ary, REI adalah asosiasi yang sangat pro aktif dalam upaya meluruskan beragam aturan yang ada. “Dengan adanya dukungan 10 kementerian dan 12 lembaga negara, Helpdesk Perizinan REI dapat menyelaraskan setiap aturan terkait perizinan yang berlaku. Kita perlu perbaiki berbagai aturan yang tumpang tindih, dan arahnya sudah tepat,” tuturnya.
Andi menambahkan, ke depannya pihaknya akan banyak melakukan pemangkasan regulasi dalam persyaratan dasar berusaha. Tujuannya tak lain adalah untuk lebih menjamin kepastian berusaha serta meningkatkan daya saing dunia usaha.
“Kedepannya banyak regulasi yang akan kita pangkas di persyaratan dasar,” ucap Andi.
Informasi serupa juga diucapkan Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ichsan Zulkarnaen. “Pemerintah tengah mencari solusi yang tepat dan cepat terkait perizinan dasar bagi pelaku usaha. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada solusinya,” tegas Ichsan.
Kepala Sub-Direktorat Perumahan dan Kawasan Permukiman Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nitta Rosalin mengungkapkan, pihaknya sangat mendukung pembuatan layanan perizinan oleh REI.
“Kami siap memfasilitasi apabila ada regulasi yang harus disosialisasikan kepada segenap pemerintah daerah. Contoh aturan yang telah kita sosialisasikan bersama kepada Pemda yakni regulasi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” tuturnya.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Helpdesk Perizinan REI, Muhammad Turino Junaedy menyatakan, gagasan penerbitan layanan perizinan ini bermula dari adanya kevakuman pelayanan publik selama dua tahun terakhir. Belum lagi, belakangan banyak bermunculan regulasi serta beragam aplikasi yang mengiringi terbitnya aturan perizinan.
“Kami merasakan dalam dua tahun terakhir terjadi kevakuman layanan perizinan. Hal ini memicu banyaknya pelaku usaha properti yang terbentur masalah, bahkan ada yang kolaps,” tukasnya. (BRN)