Helpdesk Perizinan REI, Jadi Tumpuan Asa Pengembang

Helpdesk Perizinan REI menjadi tumpuan asa pengembang karena diharapkan mendorong percepatan birokrasi perizinan berusaha di sektor properti.
0
18

Jakarta – Peluncuran Helpdesk Perizinan REI menjadi tumpuan asa seluruh pengembang di Tanah Air. Betapa tidak, melalui layanan ini diharapkan dapat mendorong percepatan birokrasi di bidang perizinan berusaha di sektor properti.

Demikian benang merah percakapan industriproperti.com dengan sejumlah Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI), Rabu, 15 Februari 2023.

“Kami sangat terbantu dengan adanya Helpdesk Perizinan REI. Kendati selama ini urusan perizinan di sini masih bisa berjalan normal, tapi kehadiran helpdesk tentu bakal memudahkan urusan perizinan,” tutur Ketua DPD REI Papua Tengah, Syahbudin.

Syahbudin menuturkan, persoalan kendala perizinan di Ibu Kota Provinsi Papua Tengah, Nabire, relatif aman. “Hal ini karena kami sudah membangun sinergi yang harmonis dengan semua stakeholder di bidang perizinan,” ucapnya.

Berbeda halnya di Provinsi Aceh, yang masih mengalami hambatan pembangunan karena permasalahan lambannya perizinan berusaha. “Regulasi dari tingkat pusat kerap berubah-ubah sehingga menyulitkan proses adaptasi di pemerintahan daerah. Kami berharap dengan helpdesk perizinan bisa mendorong percepatan birokrasi,” tutur Ketua DPD REI Aceh, Muhammad Nofal.

Nofal berharap Helpdesk Perizinan REI menjadi obat mujarab bagi persoalan perizinan berusaha di sektor properti di daerah. “Semoga helpdesk ini menjadi solusi percepatan buat proses perizinan bagi pengembang di Aceh,” tukasnya.

Kondisi serupa juga dialami pengembang yang aktif membangun di Provinsi Papua Selatan. Sebagai salah satu provinsi termuda di Indonesia, Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Papua Selatan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Pemda Papua Selatan lumayan responsif terhadap setiap perkembangan regulasi dari pusat. Kendati demikian, pemda terbilang masih lamban dalam beradaptasi dan sangat rigid dalam menerbitkan kebijakan daerah,” tutur Ketua DPD REI Papua Selatan Cliff Sintiti Tan.

Menurut Cliff, prinsip super hati-hati Pemda Papua Selatan tercermin dari lambannya mereka menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Nomenklatur perizinan ini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). “Bayangkan, sejak Agustus 2021 hingga Juli 2022 tidak ada satu pun PBG terbit. Padahal, sesuai ketentuan bahwa urusan pelayanan perizinan tidak boleh terhenti. Akhirnya setelah adanya Surat Keputusan Bersama empat Kementerian, baru lah Pemda Papua Selatan mulai merespons,” tukasnya.

Potensi Kredit Macet

Ketua DPD REI Aceh berharap helpdesk dapat mengatasi problem perizinan di daerah. Urusan perizinan bisa menjadi problem yang sangat pelik bagi pengembang. Pasalnya, apabila proses perizinan terhambat maka pembangunan perumahan juga bakal terhenti.

“Dalam menjalankan proyek perumahan, pengembang di daerah mengandalkan dukungan pembiayaan dari perbankan. Apabila pembangunan perumahan terhambat, tentunya penjualan juga bakal terganggu. Pada akhirnya, pengembang bakal kesulitan dalam membayar tagihan pinjaman bank yang berpotensi meningkatkan kredit bermasalah (non-performing loan/NPL),” beber Nofal.

“Pengembang di daerah berharap bisa bangkit kembali pasca Covid-19. Namun, jika proses perizinan lambat, tentu akan memperlambat pembangunan perumahan. Perizinan yang cepat terbit tentu bisa menyehatkan cashflow pengembang,” pungkasnya. (BRN)