Hindari Aksi Mafia Tanah, Masyarakat Juga Diminta Waspada

Ilustrasi/Foto: Istimewa
JAKARTA – Kasus balik nama sertipikat tanah yang menimpa artis Nirina Zubir masih menjadi sorotan publik. Pasalnya, balik nama dilakukan oleh orang terdekatnya yang melakukan tindak kejahatan pertanahan yang kemudian bisa disebut dengan mafia tanah.
Dalam hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak bisa mengantisipasi sendiri atas tindak kejahatan yang terjadi, tetapi perlu kepedulian dan pencegahan dari para pemilik tanah.
“Memang tidak mudah bagi BPN untuk mengantisipasi kalau diajukan balik nama. Perlu juga dari pemilik tanah waspada dan melakukan upaya-upaya pencegahan, misalnya akan berikan kuasa, pelajari dulu dokumen surat kuasanya yang dibuat, serta jangan mudah menyerahkan sertipikat kepada orang lain,” ujar Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konfik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR-BPN, R.B. Agus Widjayanto dalam keterangan persnya, Senin (22/11/2021).
Dia mengungkapkan dalam kasus balik nama sertipikat tanah ini perlu dilihat apakah ada kekurangan atau cacat karena tidak melalui prosedur. Itulah yang dinamakan cacat administrasi. Dengan adanya cacat administrasi, dapat juga dibatalkan proses balik namanya.
“Ketika ada cacat administrasi, meskipun tahapan prosedur administrasi dilalui, tapi ternyata peralihan hak itu didasarkan kepada dokumen-dokumen yang diperlukan. Namun, dokumen tersebut ternyata ilegal atau tidak absah sehingga perbuatan hukum jual belinya juga menjadi tidak absah,” ungkap Agus Widjayanto.
Lebih lanjut, Dirjen PSKP mengatakan, jika dalam proses jual beli dilakukan oleh orang-orang yang tidak mempunyai kewenangan ini maka dapat disebut cacat hukum. Karena cacat hukum maka bisa dibatalkan. Namun untuk bisa dikembalikan ke keadaan semula, BPN akan meneliti apakah benar ada cacat di dalam administrasinya. “Inilah yang sedang dibuktikan oleh kepolisian,” ujar dia.
Menurut Agus Widjayanto, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian ATR-BPN untuk membuat akta tanah, perannya sangat diperlukan guna memastikan pihak-pihak yang melakukan jual beli benar. Para pihak yang melakukan jual beli juga harus bersama dihadapan PPAT ketika membuat akta dan dibacakan aktanya.
“PPAT harus memastikan pihak-pihak yang akan melakukan transaksi ketika membuat akta jual beli, apakah mereka memang pihak yang berhak dan berwenang untuk melakukan transaksi jual beli,” tegas dia.
Digitalisasi
Sebelumya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Sofyan A. Djalil juga mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati mempercayakan sertipikat tanah atau dokumen penting lainnya kepada orang lain, serta diharapkan dapat menggunakan lembaga yang sudah kredibel.
“Kalau ada masyarakat yang ingin membeli tanah harus berhati-hati juga. Jangan sembarangan membeli tanah karena jika memang tanah bermasalah maka kepemilikannya bisa dibatalkan dan diproses secara hukum,” tegas dia.
Kementerian ATR-BPN, ujar Menteri Sofyan, sangat serius memerangi praktik mafia tanah, mengingat saat ini kasus penyalahgunaan sertipikat tanah oleh mafia tanah masih kerap terjadi di tengah masyarakat. Dijelaskan, untuk mengatasi mafia tanah salah satunya dilakukan perbaikan sistem melalui digitalisasi di Kementerian ATR/BPN agar dapat menutup celah penipuan yang dilakukan oleh mafia tanah.
“Kita terus berusaha memperbaiki sistem mulai dari sertipikat elektronik, aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa didownload masyarakat untuk mengecek tanahnya, serta memperkenalkan antrean online melalui fitur Loketku sehingga masyarakat bisa mengurus sendiri dan mengatur jadwal kedatangan di Kantor Pertanahan,” ungkap Menteri Sofyan.
Dia menegaskan jika mafia tanah menang, maka akan semakin rumit ke depannya. Oleh karena itu, pemerintah bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya berusaha untuk memberantas mafia tanah. Dengan harapan, praktik jahat yang dilakukan para mafia tanah akan berkurang dan hilang meskipun itu membutuhkan waktu.(MRI)