
Pemerintah memberikan kepastian pencairan dana tambahan kuota FLPP dengan terbitnya KMK Nomor 380 Tahun 2024. (Foto: Kementerian PUPR)
Jakarta – Kendati konsolidasi tanah sudah diterapkan sejak tahun 1980 silam, namun ketiadaan konsep pengembangan pertanahan telah memicu timbulnya beragam persoalan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya mendorong konsolidasi tanah sebagai strategi pengadaan tanah. Salah satunya melalui penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah guna mengatasi beragam isu pertanahan.
“Konsolidasi tanah memiliki keistimewaan tersendiri ketimbang kegiatan lainnya. Pertama, membangun tanpa menggusur yang bermakna masyarakat tidak tergusur dari lingkungannya. Kedua, masyarakat berperan aktif sejak awal perencanaan hingga akhir kegiatan dalam proses penataan pembangunan,” kata Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, pada acara Bimbingan Teknis Konsolidasi Tanah dan Konsolidasi Tanah Vertikal Wilayah I oleh Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan, di Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.
Manfaat ketiga dari konsolidasi tanah, imbuh Embun, adalah masyarakat memberikan sebagian kecil tanahnya untuk pembangunan prasarana sarana dan utilitas (PSU), fasilitas sosial dan fasilitas umum. “Manfaat keempat yaitu lingkungan menjadi tertata, rapi, indah dan sehat. Seluruh bidang menghadap ke jalan serta lengkap prasarana lingkungan ideal. Terakhir, konsolidasi bermakna adanya peningkatan nilai tanah,” jelasnya.
Embun Sari mengatakan, konsolidasi tanah adalah kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai Rencana Tata Ruang (RTR). Selain itu, juga merupakan usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Bimbingan Teknis
Menurut Embun Sari, keberhasilan penyelenggaraan konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan tak lepas dari kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan. “Kementerian ATR/BPN mendukung dalam aspek legal dan kebijakan pertanahan. Tindak lanjut berikutnya adalah dengan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, baik oleh kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, maupun badan usaha. Hal ini agar ada nilai tambah kawasan dan nilai manfaat sebesar-besarnya untuk peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Aria Indra menuturkan, kegiatan bimbingan teknis ini akan memberikan wawasan dan pemahaman yang utuh kepada peserta di pusat dan juga daerah mengenai konsolidasi tanah, baik konvensional maupun vertikal. Pasalnya, konsolidasi tanah selalu berhubungan dan tidak bisa terlepas dari peran aktif masyarakat.
“Kegiatan ini dapat meningkatkan wawasan dan pemahaman para pelaksana kegiatan konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan. Selain itu, dapat menyelesaikan kegiatan penyelenggaraan konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah ada,” ujar Aria Indra. (BRN)