
Presiden Joko Widodo bersama Kepala dan Wakil Kepala Badan Otorita IKN (Foto: BPMI Setpres)
Jakarta – Pemerintah harus memenuhi tiga aspek dalam mempersiapkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan regulasi. Saat ini pemerintah sedang menyelesaikan sejumlah peraturan pendukung pembangunan IKN.
“Kita sekarang sedang menyelesaikan empat rencana Perpres dan dua rencana peraturan pemerintah. Kebijakan itu akan kita sinkronisasi untuk melihat kesesuaian satu dengan yang lain. Semua itu penting untuk landasan hukum dalam melangkah ke depan,” ujar Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono yang hadir bersama Wakil Kepala Badan Otorita IKN Dhony Rahajoe, seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.
Terkait perencanaan, kata Bambang, pihaknya terus berkonsolidasi dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait. Mulai dari rencana makro hingga rencana mikro sehingga terjadi kesesuaian dan konsistensi dalam pembangunan IKN.
“Ini juga kita cek. Saya dan Pak Dhony melakukan banyak pertemuan dengan kementerian dan lembaga untuk melihat kesesuaian konsistensi dari atas sampai bawah. Hal ini sangat penting karena mitra-mitra kerja akan melihatnya,” ungkapnya.
Terakhir dari sisi pelaksanaan, Bambang menuturkan bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan sejumlah persiapan agar pembangunan IKN berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip lingkungan.
“Pada intinya kami berdua melaksanakan 4 K, konsolidasi dari sisi perencanaan, pelaksanaan, dan juga regulasi. Kemudian koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga. Berikutnya, komunikasi, dan satu lagi kolaborasi. Kolaborasi ini termasuk dengan berbagai elemen masyarakat,” ucap Bambang.
Kontribusi Masyarakat
Selain tiga aspek tersebut, Bambang menegaskan pembangunan IKN merupakan sebuah langkah panjang yang membutuhkan waktu yang cukup lama.
Kepala Badan Otorita menyampaikan bahwa berbagai elemen masyarakat dapat turut berkontribusi mewujudkan pembangunan IKN tersebut melalui dukungan pembiayaan masyarakat.
“Kalau kita lihat undang-undangnya ada dana yang didapat dari pemerintah melalui APBN, APBD, ataupun KPBU (Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha), dan juga dari masyarakat sendiri. Masyarakat juga bisa urun rembuk, dan juga dalam skala-skala tertentu mereka bisa ikut serta di dalam pembangunan berbagai fasilitas di lapangan,” ujar Bambang.
Bambang mengatakan, hingga saat ini sudah banyak inisiatif dari berbagai elemen masyarakat yang masuk untuk ikut serta dalam pembangunan berbagai fasilitas di IKN. Bambang pun menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi hal-hal prinsip untuk menjaga keharmonisan rancang bangun IKN.
“Misalnya, kami dihubungi oleh diaspora global, orang-orang Indonesia yang berada di luar negeri yang jumlahnya 8 juta orang. ‘Pak, kami ingin mempunyai rumah diaspora di IKN? Boleh enggak kami difasilitasi?’. Hal-hal seperti ini tentu merupakan inisiatif dari komunitas, inisiatif masyarakat yang baik dan mereka juga nanti akan dalam tanda petik mencari dananya sendiri untuk membangun itu,” tandasnya. (BRN)