Cegah Spekulan, Transaksi Pertanahan di IKN Dibekukan Sementara

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menerbitkan sejumlah aturan teknis pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
0
407
Pertanahan IKN

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menerbitkan sejumlah aturan teknis pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Bahkan untuk sementara, untuk mengantisipasi aksi spekulan saat ini pemerintah membekukan semua transaksi pertanahan di Kawasan Inti Pemerintahan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan sebagai institusi yang berwenang di bidang pertanahan dan tata ruang pihaknya terus mengupayakan supaya tanah untuk pembangunan IKN selalu clean and clear, sehingga tidak ada tumpang tindih kepemilikan di atasnya. Untuk itu, beberapa kebijakan sedang dalam proses persiapan dan pemerintah terlah memberlakukan berkaitan dengan tanah IKN.

Kebijakan-kebijakan yang sudah berlaku antara lain Peraturan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli dan Peralihan Hak Atas Tanah di Lokasi IKN; Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga; serta Surat Edaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimatan Timur terkait pembatasan penjualan atau pembelian tanah di kawasan IKN Nusantara.

“Peraturan-peraturan itu intinya semua transaksi pertanahan untuk sementara dibekukan. Nanti jika Badan Otorita IKN sudah berfungsi, maka akan kita buka. Hal ini kita lakukan agar tidak ada spekulan tanah,” tegas Sofyan dalam sebuah program di Metro TV.

Sofyan A. Djalil

Tanah di IKN Nusantara, imbuh Sofyan, terbagi menjadi beberapa bagian. Bagian pertama adalah Kawasan Inti Pemerintahan; bagian kedua adalah Kawasan Pemerintahan; serta bagian ketiga adalah Kawasan Pendukung.

“Untuk tanah-tanah sekitar Kawasan Inti Pemerintahan kita bekukan secara fisik, sehingga tidak dapat melakukan transaksi. Namun kita akan terus melihat, jika memang ada penguasaan, maka kita akan lihat dan bisa kita tentukan terkait ini,” ujarnya.

Satgas Tanah

Lebih lanjut, Menteri Sofyan menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar ada pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Tanah dalam upaya mencegah spekulan tanah di kawasan IKN Nusantara. Satgas Tanah ini terdiri dari Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian ATR/BPN, dan mungkin juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kementerian ATR/BPN, ucap Sofyan, berkomitmen untuk memastikan pembebasan tanah di IKN berjalan lancar. Pihaknya terus melakukan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) untuk tanah-tanah di IKN.

“Kita punya IP4T, kita tahu setiap persil tanah itu milik siapa. Oleh karena itu, kita harapkan sengketa tanah dapat kita cegah seminimum mungkin,” pungkas Menteri Sofyan.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menerangkan pemerintah masih sedang menyusun produk hukum lanjutan berupa peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Peraturan turunan tersebut targetnya akan selesai pada akhir Maret atau April 2022.

“Ada 9 peraturan turunan yang sedang disusun terkait UU IKN. Penyusunan aturan turunan ini akan dilakukan tim lintas kedeputian KSP dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembanguanan Nasional (Bappenas). Aturan-aturan turunan tersebut akan diterbitkan secara bertahap,” ujar Wandy. (MRI)