Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » PP Nomor 20/2021 Diklaim Bukan Ancaman

PP Nomor 20/2021 Diklaim Bukan Ancaman

  • account_circle Oki Baren
  • calendar_month Sel, 29 Mar 2022

Jakarta – Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar bukan merupakan ancaman keberlanjutan bagi dunia usaha. Negara tidak akan bertindak sewenang-wenang dalam menegakkan PP 20/2021 sebagai turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).

“Pelaksanaan penertiban tanah dan kawasan telantar seolah menjadi ancaman bagi keberlanjutan dunia usaha. Itu tidak benar. PP Nomor 20/2021 secara jelas mengatur tahapan pelaksanaan penertiban dengan rentang waktu yang cukup panjang,” tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil dalam sambutannya pada “Diskusi Nasional: Implementasi PP Nomor  20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar serta Dampaknya bagi Pengembang Kawasan Ekonomi” yang diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bekerja sama dengan Himpunan Kawasan Industri (HKI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), di Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.

Sofyan menuturkan, tujuan utama hadirnya PP 20/2021 adalah mendorong pelaku usaha mengupayakan, memanfaatkan dan memelihara hak atas konsesi tanah. Dia memastikan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan bersikap semena-mena dalam upaya penertiban tanah telantar dan kawasan telantar tidak akan bertindak.

“Hanya pemegang izin konsesi usaha yang tidak mengindahkan peringatan untuk mengusahakan, mempergunakan dan memelihara hak atau izin konsesi bakal terkena PP 20/2021. Adapun pemberian sanksi yakni pencabutan izin dan hak atas tanah tersebut. Setelah penetapan, maka negara akan menguasai tanah telantar dan kawasan telantar itu,” tutur Sofyan.

UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU PA) sudah mengatur terhapusnya hak atas tanah telantar. “Tindak lanjut penerapan hapusnya hak atas tanah terlantar sesuai PP Nomor 36/1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Belakangan ketentuan itu berubah menjadi PP Nomor 11/2010,” tutur Sofyan.

Spekulan Tanah

Lebih jauh Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, terbitnya UU CK mempengaruhi sejumlah aturan di bidang agraria. “Bahkan ada substansi baru mengenai kriteria penertiban tanah telantar. Selama ini kita hanya mengatur tentang tanah telantar. Terbitnya PP 20/2021 ini juga mengatur tentang penertiban kawasan telantar,” bebernya.

Pada 6 Januari 2022, Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan izin dan HGU atas tanah telantar. Pembenahan dan penertiban itu merupakan bagian dari perbaikan tata kelola pemberian izin HGU. “Sesuai amanat Presiden, Kementerian ATR/BPN akan melakukan penertiban tanah dan kawasan telantar secara berkesinambungan. Hal ini demi terwujudnya pengelolaan tanah secara transparan dan berkeadilan bagi masyarakat,” tukas Sofyan.

Pemegang hak atau badan usaha memiliki kesempatan membuktikan efektivitas pemanfaatan seluruh bidang tanah yang telah terbit haknya. Badan usaha yang secara baik memiliki perencanaan pemanfaatan tanah secara berkesinambungan tidak akan merasa terganggu terhadap implementasi PP 20/2021.

“Namun, bagi pelaku usaha yang tidak memiliki rencana yang baik, maupun spekulan tanah tentu akan merasa sangat dirugikan atas hadirnya PP tersebut,” pungkasnya. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Umum REI

    Topang Pembiayaan Perumahan, Ketum REI Usulkan Dana Pendampingan

    • calendar_month Sab, 8 Jun 2024
    • account_circle Muhammad Rinaldi
    • 0Komentar

    JAKARTA – Rencana pemerintah untuk menghimpun iuran wajib dari seluruh pekerja melalui Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai perdebatan luas di ruang publik. Penolakan datang dari pekerja dan pengusaha karena menilai kewajiban tersebut sebagai beban di tengah situasi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja. Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto berpendapat perdebatan terkait iuran […]

  • BP Tapera

    Di Usia 6 Tahun, Ini Capaian Kinerja BP Tapera

    • calendar_month Sel, 25 Mar 2025
    • account_circle Oki Baren
    • 0Komentar

    Jakarta – Memasuki usianya yang ke-6, BP Tapera telah menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 655.300 unit rumah subsidi khusus Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) senilai Rp 76,04 triliun (data per 2021 hingga 2024). BP Tapera juga sudah mendukung pembiayaan 19.267 unit setara Rp 3,02 triliun rumah subsidi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) peserta Tapera. BP […]

  • Gelaran BTN Jakarta Run 2023 Berlangsung Sukses

    Gelaran BTN Jakarta Run 2023 Berlangsung Sukses

    • calendar_month Sen, 13 Nov 2023
    • account_circle Muhammad Rinaldi
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ajang BTN Jakarta Run 2023 sukses digelar pada Minggu, 12 November 2023. Tercatat sebanyak 12.600 pelari mengikuti ajang lomba lari marathon tingkat internasional tersebut dalam empat kategori yakni marathon (42K), half marathon (21K), 10K dan Fun Run (5K). “Kami sangat bersyukur perhelatan BTN Jakarta Run 2023 telah sukses digelar dan mendapat antusias yang […]

  • Program 3 juta rumah masuk proyek strategis nasional (PSN).

    Realisasi Program Sejuta Rumah Q2-2022 Capai 278.725 Unit

    • calendar_month Sel, 21 Jun 2022
    • account_circle Oki Baren
    • 0Komentar

    Jakarta – Realisasi Program Sejuta Rumah hingga kuartal II (Q-2) tahun 2022 mencapai 278.725 unit. Pembangunan perumahan ini dapat meningkatkan perekonomian nasional sekaligus memenuhi kebutuhan rumah yang layak di seluruh wilayah Indonesia. “Progres pembangunan rumah yang termasuk dalam Program Sejuta Rumah per 31 Mei 2022 ini mencapai angka 278.725 unit,” kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian […]

  • Economic Outlook 2022 Arah Pergerakan Suku Bunga 2022 dan Sektor Properti

    PPN DTP Diperpanjang, Sektor Properti Bisa Tumbuh di Atas 20 Persen

    • calendar_month Sel, 23 Nov 2021
    • account_circle Sandiyu nuryono
    • 0Komentar

    Jakarta – Pelaku usaha properti meyakini sektor properti bisa tumbuh di atas 20 persen tahun 2022. Hal itu bisa terwujud apabila sejumlah faktor, misalnya pemerintah kembali memperpanjang kebijakan insentif Pajak Pertambahan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga akhir 2022. “Kami optimis pertumbuhan (sektor properti) sampai hari ini 15,7 persen. Kami harapkan di 2022, […]

  • Proficiat! Lima Proyek Properti Ini Menang FIABCI Award

    Proficiat! Lima Proyek Properti Ini Menang FIABCI Award

    • calendar_month Jum, 10 Jun 2022
    • account_circle Oki Baren
    • 0Komentar

    Jakarta – Produk properti besutan pengembang nasional kembali mendapat pengakuan internasional. Sebanyak lima proyek properti raih FIABCI Prix d’Excellence Award 2022 di acara 72nd FIABCI World Congress di Paris, Prancis. “Pada penyelenggaraan FIABCI Prix d’Excellence Award tahun ini, proyek properti nasional memperoleh lima penghargaan yang sangat membanggakan. Semoga pada tahun-tahun mendatang kita dapat meningkatkan prestasi ini […]

Translate »
expand_less