Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » PP Nomor 20/2021 Diklaim Bukan Ancaman

PP Nomor 20/2021 Diklaim Bukan Ancaman

  • calendar_month Selasa, 29 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar bukan merupakan ancaman keberlanjutan bagi dunia usaha. Negara tidak akan bertindak sewenang-wenang dalam menegakkan PP 20/2021 sebagai turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).

“Pelaksanaan penertiban tanah dan kawasan telantar seolah menjadi ancaman bagi keberlanjutan dunia usaha. Itu tidak benar. PP Nomor 20/2021 secara jelas mengatur tahapan pelaksanaan penertiban dengan rentang waktu yang cukup panjang,” tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil dalam sambutannya pada “Diskusi Nasional: Implementasi PP Nomor  20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar serta Dampaknya bagi Pengembang Kawasan Ekonomi” yang diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bekerja sama dengan Himpunan Kawasan Industri (HKI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), di Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.

Sofyan menuturkan, tujuan utama hadirnya PP 20/2021 adalah mendorong pelaku usaha mengupayakan, memanfaatkan dan memelihara hak atas konsesi tanah. Dia memastikan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan bersikap semena-mena dalam upaya penertiban tanah telantar dan kawasan telantar tidak akan bertindak.

“Hanya pemegang izin konsesi usaha yang tidak mengindahkan peringatan untuk mengusahakan, mempergunakan dan memelihara hak atau izin konsesi bakal terkena PP 20/2021. Adapun pemberian sanksi yakni pencabutan izin dan hak atas tanah tersebut. Setelah penetapan, maka negara akan menguasai tanah telantar dan kawasan telantar itu,” tutur Sofyan.

UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU PA) sudah mengatur terhapusnya hak atas tanah telantar. “Tindak lanjut penerapan hapusnya hak atas tanah terlantar sesuai PP Nomor 36/1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Belakangan ketentuan itu berubah menjadi PP Nomor 11/2010,” tutur Sofyan.

Spekulan Tanah

Lebih jauh Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, terbitnya UU CK mempengaruhi sejumlah aturan di bidang agraria. “Bahkan ada substansi baru mengenai kriteria penertiban tanah telantar. Selama ini kita hanya mengatur tentang tanah telantar. Terbitnya PP 20/2021 ini juga mengatur tentang penertiban kawasan telantar,” bebernya.

Pada 6 Januari 2022, Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan izin dan HGU atas tanah telantar. Pembenahan dan penertiban itu merupakan bagian dari perbaikan tata kelola pemberian izin HGU. “Sesuai amanat Presiden, Kementerian ATR/BPN akan melakukan penertiban tanah dan kawasan telantar secara berkesinambungan. Hal ini demi terwujudnya pengelolaan tanah secara transparan dan berkeadilan bagi masyarakat,” tukas Sofyan.

Pemegang hak atau badan usaha memiliki kesempatan membuktikan efektivitas pemanfaatan seluruh bidang tanah yang telah terbit haknya. Badan usaha yang secara baik memiliki perencanaan pemanfaatan tanah secara berkesinambungan tidak akan merasa terganggu terhadap implementasi PP 20/2021.

“Namun, bagi pelaku usaha yang tidak memiliki rencana yang baik, maupun spekulan tanah tentu akan merasa sangat dirugikan atas hadirnya PP tersebut,” pungkasnya. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rencana bangunan Istana Negara di Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan Timur (Foto: Istimewa)

    Kritik Istana Burung Garuda, Ini Rekomendasi Lima Asosiasi

    • calendar_month Senin, 29 Mar 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Lima asosiasi profesional di Indonesia membuat pernyataan sikap bersama dan mengkritik rencana, rancangan, dan gambar bangunan Instana Negara di Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur. Kelima asosiasi tersebut ialah Asosiasi Profesi Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Green Building Council Indonesia (GBCI), Ikatan Ahli Rancang Kota Indonesia (IARKI), Ikatan Arsitek Lanskap Indonesia (IALI), […]

  • Pengembang Indonesia Bantu Korban Gempa Sulbar (Istimewa)

    Pengembang Indonesia Bantu Korban Gempa Sulawesi Barat

    • calendar_month Senin, 18 Jan 2021
    • 0Komentar

    Parepare— Dewan Pengurus Pusat Pengembang Indonesia (PI) menyalurkan bantuan kepada korban Gempa di Mamuju – Majane Provinsi Sulawesi Barat. Wakil Ketua DPP Pengembang Indonesia Akil Rifai mengatakan bahwa DPP PI peduli terhadap korban bencana alam di Mamuju dan Majene Sulbar dengan langsung menyalurkan bantuan kepada warga yang menjadi korban gempa di Sulawesi Barat “Ini baru […]

  • Ini Akibatnya Bila Bank Salurkan FLPP Tanpa SBUM

    Ini Akibatnya Bila Bank Salurkan FLPP Tanpa SBUM

    • calendar_month Selasa, 26 Jan 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (Ditjen PI) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengingatkan agar Bank Pelaksana KPR Bersubsidi 2021 tidak melaksanakan akad kredit sebelum perjanjian kerjasama (PKS) Penyaluran SBUM Tahun 2021 ditandatangani. “Karena pelaksanaan akad kredit yang dimaksud dapat berdampak kepada debitur yang tidak mendapatkan SBUM,” demikian disampaikan Direktur […]

  • BP Tapera Ungkap Empat Isu Penting Ekosistem Perumahan

    BP Tapera Ungkap Empat Isu Penting Ekosistem Perumahan

    • calendar_month Selasa, 12 Des 2023
    • 0Komentar

    JAKARTA – Salah satu tantangan pemerintah adalah angka backlog perumahan atau kesenjangan jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah dibutuhkan yang masih tinggi. Kesenjangan tersebut diperkirakan menyentuh angka lebih dari12,7 juta unit. Di satu sisi, pemerintah telah menargetkan pada 2045 akan tercapai Indonesia zero backlog. Dalam ekosistem perumahan di Tanah Air, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat […]

  • Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang hancur akibat Gempa Bumi (Foto Lukas - Biro Pers Sekpres)

    REI Peduli Hadir Bantu Korban Bencana Alam

    • calendar_month Rabu, 20 Jan 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Bencana alam yang baru saja melanda Tanah Air, seperti gempa bumi di Mamuju, Sulawesi Barat, banjir di Kalimantan Selatan dan Maluku Utara, melahirkan duka mendalam bagi para korban dan seluruh masyarakat Indonesia. Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) sebagai wadah bagi perusahaan pengembang seluruh Indonesia tergerak untuk membantu para korban gempa dengan program bertajuk […]

  • KPR FLPP BRI

    Geber Penyaluran Kredit, Menteri PKP Tambah Kuota KPR FLPP BRI

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • 0Komentar

    Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menerima tambahan kuota penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) dari semula 17.700 unit menjadi 25.000 unit untuk tahun 2025. Penambahan kuota FLPP ini menjadi wujud nyata dukungan BRI terhadap Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. “Saya meyakini BRI mampu […]

Translate »
expand_less