OJK Siapkan Beleid Kredit Tanah bagi Pengembang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan ketentuan terkait kredit tanah bagi pengembang. Beleid tersebut akan mengatur ketentuan yang lebih bersifat principle based.
0
1341
Ilustrasi Kredit Tanah

JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan ketentuan terkait kredit tanah bagi pengembang. Beleid tersebut akan mengatur ketentuan yang lebih bersifat principle based. Artinya, OJK tidak lagi cenderung membatasi bisnis bank, namun lebih menekankan pada penerapan manajemen risiko dengan permodalan yang memadai.

“Ke depan kami akan mengatur ketentuan yang lebih bersifat principle based sehingga kami tidak akan lagi cenderung memabtasi bisnis bank karena bank harus lebih memahami dan mengetahui bagaimana rencana bisnis dari masing-masing bank tersebut. Namun, kami menekankan bahwa tentunya harus menerapkan manajemen risiko yang kuat disertai permodalan yang memadai,” terang Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK, Ayahandayani Kussetyowati dalam Virtual Seminar Optimalisasi Housing Finance untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi, Kamis, 31 Maret 2022.

Lebih jauh Ayahandayani mengatakan, Dalam SE OJK No. 24/SEOJK.03/2021 tentang ATMR Risiko yang akan berlaku pada 1 Januari 2023, penyaluran kredit bank kepada korporasi untuk pengadaan dan/atau pengolahan tanah bobot risikonya akan lebih tinggi (150 persen) dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit. Dengan demikian terdapat arah kebijakan ke depan yang memungkinkan kredit pengadaan dan/atau pengolahan tanah kepada pengembang.

“Jadi, tidak lagi bersifat larangan pemberian kredit untuk pengolahan tanah ataupun pengadaan tanah. Jadi, kami ke depan sudah ada arah kebijakan yang akan memungkinkan kredit pengadaan dan/atau pengolahan tanah pada pengembang. Tapi, dengan memperhatikan juga manajemen risiko dari masing-masing bank tersebut,” urai Ayahandayani.

Aturan ini, imbuh Ayahandayani, akan OJK rilis dalam waktu dekat. “Mungkin kebijakan keluarkan dalam waktu dekat,” tukasnya.

Spekulasi Tanah

Terkait concern adanya spekulasi tanah dengan tidak adanya larangan kredit kepada pengembang, bank tetap harus mengacuk pada POJK No. 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum.

Dalam ketentuan tersebut mengatur bahwa kredit atau pembiayaan untuk tujuan spekulasi merupakan salah satu kredit atau pembiayaan yang perlu bank hindari.

“Di dalam POJK tersebut, kami juga telah meminta bahwa agar kredit atau pembiayaan spekulasi itu tidak dilakukan,” tutup Ayahandayani. (SAN)