Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Pembahasan RUU IKN Diminta Tidak Abaikan Aspek Konstitusi

Pembahasan RUU IKN Diminta Tidak Abaikan Aspek Konstitusi

  • account_circle Muhammad Rinaldi
  • calendar_month Jum, 24 Des 2021

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) mulai berproses di legislatif. Panitia kerja (Panja) RUU IKN sudah terbentuk dan bersepakat untuk membawa pembahasan RUU tersebut ke tingkat tim perumus (timus) pada awal Januari 2022 nanti. Namun, pembahasannya diminta tidak mengabaikan aspek-aspek konstitusi.

Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI) Muhammad Joni mengingatkan DPR-RI bahwa norma dalam penyusunan RUU IKN tidak sekadar cara pemindahan fisik IKN saja tetapi garis kebijakan negarawan haruslah juga berbasis analisis dari para ahli hukum konstitusionalis (jurist constitutionalist).

“RUU IKN ini jangan hanya fokus pada teknis urban development belaka, tetapi harus ditelisik juga dari sisi konstitusi dan dimensi konstitusionalitasnya. Kita semua perlu belajar dari UU Cipta Kerja yang kemudian dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi,” tegas lawyer yang juga Sekretaris The Housing and Urban Development (HUD) Institute tersebut, Jumat (24/12).

Joni menyarankan RUU yang disusun sebagai payung hukum IKN disusun dalam cakupan yang lebih luas dan komprehensif misalnya RUU Pembangunan Perkotaan.

Dari sudut pandang konstitusi, ada beberapa catatan yang diberikan Joni diantaranya mengacu kepada UUD 1945 mesti dipahamkan betul bahwa Pasal 18 ayat (1) sd. ayat (7) dan Pasal 18A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 itu masuk ke dalam Bab mengenai Pemerintah Daerah. Tidak ada disebutkan Bab mengenai Ibukota Negara.

“Karena itu, jika mengacu Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 maka jalan berpikir yang dibangun dalam RUU IKN menghendaki IKN sebagai konsep hukum Pemerintah Daerah yang memiliki wilayah dan rakyat atau penduduk termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional yang sudah ada dan masih hidup di dalam provinsi dan kabupaten/kota calon IKN,” tegasnya.

Muhammad Joni SH, MH

Menurut Joni, masih mengacu pada UUD 1945 Pasal 18 ayat (1) bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah. Sebab itu, IKN adalah Pemerintah Propinsi IKN yang dipimpin Gubernur.

Artinya, tidak dikenali nomenklatur yang lain, meski beralasan sebagai pemerintah daerah yang bersifat khusus (vide Pasal 18B ayat (1) UUD 1945).

“Jika mengacu UUD 1945, frasa Ibukota Negara itu bermartabat dan penting karena disebut dalam konstitusi. Oleh karena itu, setiap norma RUU IKN patut diulas tuntas dari sisi konstitusionalitasnya,” jelas Joni.

Kandidat doktor hukum itu juga meminta semua pihak untuk mencermati pasal yang melekatkan IKN dengan norma konstitusi bahwa MPR RI bersidang di ibukota negara (vide Pasal 2 ayat (2) UUD 1945). Berbeda dengan DPR RI dan DPD RI yang tidak eksplisit by constitution dinormakan bersidang di ibukota negara.

Selain itu, dalam Bab III UUD 1945 mengenai Kekuasaan Pemerintahan Negara, tidak dibunyikan Presiden dan Wakil Presiden berkedudukan di IKN. Justru BPK RI yang disebutkan dalam konstitusi berkedudukan di ibukota negara (vide Pasal 23G UUD 1945).

“Perlu dicermati lembaga negara yang disebutkan UUD 1945 dengan yang hanya dalam UU saja dalam konteks pemindahan IKN ini,” ujarnya.

Joni berpendapat bahwa IKN merupakan norma bermartabat dalam UUD 1945 karena dibunyikan terkait tempat sidang lembaga tertinggi negara (MPR RI) serta kedudukan BPK RI. Dengan demikian, maka beralasan jika RUU IKN perlu dibahas secara terbuka yang melibatkan partisipasi seluruh komponen masyarakat guna memenuhi syarat formil legislasi, serta diulas sebagai tema penting bernegara dan berkonstitusi guna memenuhi syarat materil.

Poin Substansial

Panja RUU IKN segera membawa pembahasan RUU tersebut ke tingkat tim perumus (timus). Rencananya, rapat tim tersebut dilakukan pada awal Januari 2022. “Awal pekan kedua (2022) kita sudah mulai rapat lagi,” kata Wakil Ketua Pansus dan Pimpinan Tim Perumus RUU IKN, Saan Mustopa di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Saan juga menjadwalkan kunjungan tim ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, untuk mengecek lokasi ibu kota negara baru tersebut.

Dia mengklaim, poin-poin yang bersifat substansial atau inti dalam RUU IKN sudah selesai dibahas. Salah satunya yang selalu menjadi perdebatan adalah terkait Pemerintahan Khusus IKN yang saat ini telah disepakati menjadi Pemerintah Daerah Khusus IKN.

“Dengan catatan, kalau nanti di tim perumus belum selesai hal-hal yang dianggap sebagai substansi, maka kita akan bawa ke panja kembali,” tegas Politisi Partai Nasdem itu.

Sebelumnya, Ketua Panja RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia menyarankan jumlah anggota tim perumus 11 orang. Rinciannya, sembilan orang perwakilan fraksi dan dua dari unsur pimpinan panja, yakni Junimart Girsang dari Fraksi PDI Perjuangan dan Saan Mustopa dari Fraksi NasDem. Saran itu disetujui semua anggota Pansus RUU IKN.

Panja RUU IKN masih membahas 34 daftar inventaris masalah (DIM) dari target 277 DIM yang menjadi usulan pemerintah hingga Rabu (15/12) malam. Rincian DIM itu, yakni 35 DIM tetap, 224 substansial, dan 18 DIM bersifat redaksional. (MRI)

  • Penulis: Muhammad Rinaldi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gedung Bank BTN di IKN Ditargetkan Beroperasi pada 2026

    Gedung Bank BTN di IKN Ditargetkan Beroperasi pada 2026

    • calendar_month Jum, 7 Jun 2024
    • account_circle Muhammad Rinaldi
    • 0Komentar

    JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gedung BTN di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Rabu (5/6). Seremoni peletakan baru pertama gedung tersebut dilakukan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu menyebutkan Gedung BTN di IKN berdiri di atas lahan seluas 9.000 meter […]

  • bank tanah

    Regulasi Bank Tanah Diharapkan Akomodasi Semua Pihak

    • calendar_month Kam, 30 Jun 2022
    • account_circle Sandiyu nuryono
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto berharap agar berlakunya regulasi terkait Bank Tanah dapat mengakomodir semua kepentingan. Selain itu, terbitnya regulasi terkait Bank Tanah tidak menyebabkan tumpang tindih pada pelaksanaannya di lapangan. “Contohnya adalah ketika kita menangani tanah telantar, Bank Tanah ini dapat menjadi pintu masuk untuk tenor […]

  • Penandatanganan MoU antara Terra Drone dengan Itenas

    Teknologi Drone Berperan dalam Pembangunan Infrastruktur

    • calendar_month Sab, 11 Des 2021
    • account_circle Sandiyu nuryono
    • 0Komentar

    Jakarta – Pembangunan infrastruktur berkelanjutan 2045 sedang diupayakan berbagai pihak dan menjadi lompatan untuk menjadi negara maju. Dalam hal ini, Teknologi drone dapat memberikan peran penting untuk membantu kelancaran pembangunan infrastruktur berkelanjutan 2045. “Dengan perkembangan pesat dan penggunaannya yang meluas, drone sekarang memainkan peran yang lebih besar dalam kehidupan kita daripada sebelumnya.  Selain itu, penggunaan […]

  • rei propertinomic

    Propertinomic 2.0 Dirilis, REI Siap Bangun Sejuta Rumah di Desa

    • calendar_month Sel, 22 Apr 2025
    • account_circle Muhammad Rinaldi
    • 0Komentar

    JAKARTA – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia atau REI menyatakan siap membangun 1 juta rumah di pedesaan yang merupakan bagian dari Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Komitmen tersebut sejalan dengan semangat Propertinomic 2.0 untuk menggerakkan ekonomi desa melalui sektor properti. Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto mengatakan saat ini Program 3 Juta […]

  • harga residensial rumah

    Harga Rumah Dunia Cetak Rekor Tertinggi

    • calendar_month Ming, 1 Mei 2022
    • account_circle Sandiyu nuryono
    • 0Komentar

    Jakarta – Knight Frank Global baru saja merilis Global Residential Cities Index untuk periode Q4 2021 yang mencatat pertumbuhan harga residensial (rumah) di berbagai perkotaan dunia. Indeks tersebut menyebutkan bahwa rerata pertumbuhan harga tahunan di sejumlah 150 kota di dunia pada kuartal ke-4 tahun 021 tercatat tumbuh sebesar 11 persen. “Angka tersebut bahkan tercatat sebagai […]

  • Gencarkan Penyaluran Kredit, BTN Kembali Gelar Akad Kredit Massal

    Gencarkan Penyaluran Kredit, BTN Kembali Gelar Akad Kredit Massal

    • calendar_month Kam, 1 Agu 2024
    • account_circle Muhammad Rinaldi
    • 0Komentar

    BOGOR – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menggelar akad massal KPR untuk 7.900 unit rumah yang dilakukan secara serempak di sejumlah wilayah di Indonesia dalam waktu sehari. Akad massal KPR yang dilaksanakan ini merupakan upaya BTN untuk mempercepat penyaluran KPR sekaligus sebagai bagian dari upaya untuk mendukung penguatan program perumahan rakyat dimana tahun […]

Translate »
expand_less