
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur dan kepentingan umum akan lebih mudah. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kami berharap PP Nomor 19/2021 membuat segala proses pengadaan tanah bagi kepentingan umum menjadi terukur. Selain itu, melalui PP 19/2021 sudah ada penanggung jawab masing-masing, mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan hasil, hingga pengadaan tanah. Selain itu, diharapkan adanya kepastian jangka waktu untuk masing-masing tahapan kegiatan proses pengadaan tanah,” kata Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN, Arie Yuriwin, dalam keterangan pers, Rabu, 23 Maret 2021.
Selama ini, Kementerian ATR/BPN mendapat hambatan dalam pelaksanaan pengadaan tanah. Misalnya, adanya kendala terkait dokumen perencanaan yang belum lengkap, tanah dengan karakteristik khusus, rencana pembangunan yang belum sesuai dengan kaidah tata ruang, izin pelepasan lahan yang belum siap, juga tidak tersedianya anggaran untuk ganti rugi tanah. “Dengan adanya UUCK ini, kita menfasilitasi pengadaan tanah demi mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pembangunan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Arie.
Adapun prioritas pembangunan oleh Pemerintah, imbuh Arie, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, terdapat 201 proyek strategis nasional dan 10 program strategis nasional. Semua program strategis termasuk penyediaan jalan, bandara, pelabuhan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), lahan untuk program ketahanan pangan dan lainnya harus sebelum akhir tahun 2024.
“Jika target program sebelum akhir 2024, pengadaan tanahnya tentu harus selesai terlebih dahulu sebelumnya,” tambah Arie Yuriwin.
Lebih lanjut, menurut Arie Yuriwin, pihaknya sudah melakukan sosialisasi serta koordinasi PP 19/2021 kepada instansi dan lembaga terkait yang mengadakan pengadaan tanah. Sebagai contoh, saat pengadaan tanah, menyangkut tanah di hutan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengadaan tanah tersebut. Selain itu, melalui PP Nomor 19/2021, Kementerian ATR/BPN telah membangun Sistem Informasi Pengadaan Tanah sebagai dasar evaluasi dan pengawasan pengadaan tanah. (BRN)