Jakarta – Pemerintah memastikan membuka ruang aspirasi atas keberatan pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif terkait kenaikan pajak hiburan. Hal ini seiring pengajuan judicial review atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Proses judicial review baru masuk pada 3 Januari 2024 dan sedang dipersiapkan jadwal pembahasannya. Jadi mohon kita bersabar, mari kita gunakan kesempatan ini untuk berdiskusi mencari solusi yang memajukan industri pariwisata dan ekonomi kreatif tapi juga bisa membantu keuangan negara,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno dalam keterangan persnya, Selasa, 16 Januari 2024.
Menparekraf memastikan pemerintah hadir dengan kebijakan yang berpihak dan Kemenparekraf akan memastikan kebijakan ini untuk sepenuhnya memberdayakan pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.
Karena itu, ia membuka ruang diskusi sepenuhnya untuk menemukan solusi seperti kemungkinan menghadirkan insentif-insentif yang dapat meringankan bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif khususnya di bidang hiburan.
“Ini tentunya sudah masuk ke dalam ranah hukum dan apa yang Kemenparekraf bisa lakukan adalah menyuarakan, memfasilitasi, dan membangun kolaborasi dengan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah. Mungkin ada pajak 40 persen tapi ada insentif lainnya yang mungkin kita bisa offset dengan insentif atau regulasi yang secara keseluruhan tidak membebani,” ujarnya.
Sandiaga mengajak semua pihak bersabar dan duduk bersama mewujudkan situasi yang kondusif untuk seluruh ekosistem pariwisata dan ekonomi kreatif. “Kita jangan terlalu berpolemik sehingga menimbulkan perspektif negatif. Kalau kita terus mengeskalasi, akhirnya wisatawan melihat bahwa ada situasi yang tidak kondusif di Indonesia. Apalagi sekarang kita tengah menjadi sorotan setelah berhasil bangkit. Saya ingin menjaga agar narasi ini tetap positif, wisatawan bisa lebih banyak kita undang supaya target 14 juta sampai 15 juta wisatawan di 2024 bisa tercapai,” tegas Sandiaga.
Tunggu Putusan MK
Menparekraf juga mendorong agar pemerintah daerah yang akan menyusun peraturan daerah (perda) terkait kenaikan pajak hiburan menyusul penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 untuk menunggu hasil dari proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya sampaikan kepada rekan-rekan pemerintah daerah yang akan menerapkan, karena harus ada rumusan perda dan lain sebagainya, maka penyusunannya menunggu secara detail apa yang nanti akan menjadi keputusan MK,” ucap Sandiaga.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan pertemuan dan diskusi dengan industri termasuk Bali Spa Association.
“Wajib pajak bisa menyampaikan keberatan. Kita sampaikan kepada mereka agar bersurat ke pemda kabupaten/kota se-Bali karena ruang (keberatan) itu ada. Sehingga kita minta sampaikan tembusannya ke gubernur, sehingga gubernur dari dasar ini mendorong (pemerintah) kabupaten/kota untuk memperhatikan keberatan pengusaha spa,” ujarnya. (BRN)