Pendaftaran 126 Juta Bidang Tanah Tuntas Tahun 2025
- calendar_month Selasa, 8 Nov 2022
- print Cetak

Ilustrasi (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mematok target pendaftaran 126 juta bidang tanah di Indonesia hingga tahun 2025 melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini tak hanya menjangkau tanah masyarakat, melainkan juga tanah pemerintah, kelompok, organisasi masyarakat, tanah ulayat, hingga rumah ibadah.
Dalam rangka percepatan upaya tersebut, Kementerian ATR/BPN membuat Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) dengan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI). “Kami menargetkan sampai akhir tahun 2024 seluruh aset PGI, atau tempat-tempat ibadat bisa selesai tanpa adanya diskriminasi. Kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan PGI, baik di pusat maupun di daerah terus kita rapatkan. Jika ada masalah segera laporkan. Apabila ada permasalahan lain akan kita koordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam keterangan persnya, Selasa, 8 November 2022.
MoU dengan PGI ini memuat kerja sama terkait Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, Anggota, dan Lembaga Keumatan yang Berafiliasi dengan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia. Kementerian ATR/BPN akan segera menuntaskan segala permasalahan gereja-gereja di seluruh Indonesia, termasuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain.
“Kami sangat concern dan serius menyelesaikan permasalah ini. Saya yakin kita bisa selesaikan dengan baik,” ujar Hadi Tjahjanto.
Ketua Umum PGI, Gomar Gultom mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN melalui MoU tersebut. “Kami berharap Nota Kesepahaman ini menjadi saluran komunikasi dengan Kementerian ATR/BPN. Jika ada gereja-gereja bermasalah dalam penyertipikatan, kita bisa proses lebih cepat. Tapi tentu saja tetap harus mengikuti prosedur dan persyaratan-persyaratan yang ada,” ucap Ketua Umum PGI.
Turut hadir dalam penandatangan MoU, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni serta sejumlah Pejabat Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Hal ini menunjukkan keseriusan Kementerian ATR/BPN untuk menyertipikatkan seluruh gereja yang ada di Indonesia. (BRN)
Penulis Oki Baren
Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren


