
Dirjen Pajak Suryo Utomo (Foto: pajakku.com)
Jakarta – Penerimaan pajak per semester I tahun 2022 tercatat sebesar Rp 868,3 triliun. Nominal itu tumbuh sebesar 55,7 persen dengan capaian 58,5 persen dari target yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perpres 104/2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.
“Harapannya ini akan konsisten hingga akhir tahun. Walaupun ada beberapa catatan oleh Menteri Keuangan, kita harus tetap waspada mengenai pergerakan harga komoditas dan juga perkembangan ekonomi dunia,” beber Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dalam keterangan pers, di Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.
Suryo merinci, menurut kelompok jenis pajak besar, PPH Non Migas berkontribusi sebesar 69,4 dari target yang didapat dengan jumlah Rp 519,6 triliun. Kemudian, PPN & PPnBM mencatakan penerimaan sebesar Rp 300,9 triliun (47,1 persen dari target). Untuk PBB & Pajak Lainnya senilai Rp 4,8 triliun (14,9 persen dari targer), dan PPh Migas mencapai Rp 43 triliun (66,6 persen dari target).
“Ada beberapa elemen yang berkontribusi pada capaian penerimaan sampai dengan semester I tahun 2022,” lanjut Suryo.
Kinerja penerimaan pajak semester I tahun 2022 yang sangat baik terpengaruh beberapa faktor. Misalnya, tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif dan tingkat permintaan yang terus membaik (domestik dan luar negeri). Berikutnya, basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif serta dampak implementasi UU HPP.
Pada bulan Juni, kinerja pertumbuhan terutama berasal dari penerimaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang sangat tinggi pada bulan terakhir implementasinya. “Pada semester dua mendatang, kami perkirakan pertumbuhan masih cukup konsisten sejalan dengan perkembangan pertumbuhan ekonomi. Tapi kita harus tetap waspada terhadap pertumbuhan dan situasi ekonomi dunia karena dampaknya terhadap penerimaan perpajakan,” jelas Suryo. (BRN)