Lagi, Pengembang Desak Kenaikan Harga Rumah Subsidi

Desakan agar pemerintah menaikkan harga rumah subsidi berasal dari Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Jawa Timur.
0
54

Jakarta – Pengembang daerah kembali menyuarakan permintaan penyesuaian harga jual rumah bersubsidi. Kali ini, desakan agar pemerintah menaikkan harga rumah subsidi berasal dari Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Jawa Timur. Alasannya, ongkos pembangunan rumah subsidi yang melonjak drastis akibat dipicu tekanan ekonomi global.

“Sektor properti memiliki keterkaitan yang luas terhadap segala macam bidang usaha. Setidaknya ada 174 bidang usaha yang memiliki keterkaitan dengan bisnis properti. Jujur saja, adanya kondisi krisis ekonomi global, antara lain akibat perang Ukraina dan Rusia tetu saja memang berdampak terhadap usaha properti,” beber Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Soesilo Efendy, dalam keterangan persnya di Surabaya, Selasa, 2 Agustus 2022.

Soesilo menegaskan, permintaan kenaikan harga rumah subsidi juga karena pemerintah sudah lama tidak menerapkan kebijakan kenaikan harga jual rumah khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan penyesuaian harga jual rumah MBR terakhir kali terbit pada tahun 2020 lalu. Hal ini sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor: 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Ketentuan itu melengkapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

“Harga barang dan material saat ini terus bergerak naik. Kenaikan harga material bangunan saat ini sekitar 20 hingga 30 persen,” tukasnya.

“Saat ini harga jual rumah subsidi di Jawa Timur sekitar Rp 150.500 juta per unit. Kami berharap ada kenaikan hingga Rp 162 juta. Syukur-syukur bisa sampai Rp 165 juta,” kata Soesilo.

Inflasi Tak Terbendung

Sekretaris REI Jawa Timur Andi Rahmean Pohan menyebut, pihaknya melalui DPP REI telah mengusulkan kenaikan harga jual rumah subsidi di kisaran 7 persen untuk tahun ini. “Kami berharap tahun ini harga jual rumah subsidi mengalami kenaikan. Kami mengusulkan kenaikan 7 persen berarti Rp 162 juta per unit dari harga saat ini sebesar Rp 155 juta per unit berdasarkan tingkat inflasi,” ujar Andi.

Inflasi yang dimaksud Andi adalah inflasi di bidang konstruksi yang pada tahun 2021 tercatat sebesar 14 persen. “Kementerian PUPR selama ini melihat inflasi secara keseluruhan yang nilainya sebesar 3 sampai 4 persen. Tapi, dari keseluruhan itu ada bawang dan cabai yang tidak berhubungan langsung dengan konstruksi. Sedangkan di konstruksi, komponen besi mengalami inflasi yang sangat tinggi,” tegas Andi.

Dengan begitu, usulan kenaikan 7 persen tersebut merupakan angka moderat. Pasalnya, apabila dihitung, kenaikan akibat inflasi pada sektor konstruksi bisa mencapai 20 persen.

“Tapi, kami tahu daya beli masyarakat belum meningkat 100 persen. Hal ini akibat adanya pandemi,” pungkasnya. (BRN)