Permen PKP Soal Kriteria Baru Penerima Rumah Subsidi Resmi Berlaku
- calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
- print Cetak

Permen PKP No.5 Tahun 2025. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Aturan tentang kriteria penerima rumah subsidi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah resmi berlaku.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Permen PKP No. 5 Tahun 2025 dikutip dari peraturan.go.id, Kamis, 24 April 2025.
Dalam aturan itu tertulis bahwa Permen No. 5 Tahun 2025 diundangkan pada tanggal 22 April 2025 setelah ditetapkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait pada 17 April 2025.
Dengan ditetapkan Permen No. 5 Tahun 2025 maka Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Zonasi Wilayah
Tertera pula dalam aturan tersebut zonasi wilayah dan besaran penghasilan orang perseorangan yang terbagi dalam empat zona, yaitu sebagai berikut.
Wilayah | Penghasilan Per Bulan Paling Banyak | ||
Umum | Satu Orang Untuk Peserta Tapera | ||
Tidak Kawin | Kawin | ||
| Zona 1 Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, angerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat | Rp8.500.000 | Rp10.000.000 | Rp10.000.000 |
| Zona 2 Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali | Rp9.000.000 | Rp11.000.000 | Rp11.000.000 |
| Zona 3 Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya | Rp10.500.000 | Rp12.000.000 | Rp12.000.000 |
| Zona 4 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi | Rp12.000.000 | Rp14.000.000 | Rp14.000.000 |
Penetapan empat zona wilayah tersebut mempertimbangkan tiga aspek sebagaimana tertulis pada Pasal 4, yaitu indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam 1 (satu) bulan terakhir dan letak geografis.
Sementara bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi persayaratan, harus memenuhi beberapa aspek, yakni berkewarganegaraan Indonesia dan memenuhi ketentuan besaran penghasilan dan kriteria MBR. (SAN)
Penulis Sandiyu Nuryono
Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz

