Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Konsultasi Publik, REI Beri Usulan Penyusunan RPP Penataan Ruang

Konsultasi Publik, REI Beri Usulan Penyusunan RPP Penataan Ruang

  • calendar_month Jumat, 20 Nov 2020
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Pemerintah sudah mulai menggelar konsultasi publik dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Undang-Undang Cipta Kerja (RPP-UUCK). Salah satunya Kementerian Koordinator bidang Perekonomian yang menyelenggarakan konsultasi publik tentang RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang yang dilakukan di Bali, Kamis (19/11).

Sejumlah perwakilan masyarakat dan asosiasi usaha dilibatkan termasuk Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) yang mengikuti rapat konsultasi tersebut secara virtual.

Wakil Ketua Umum Koordinator DPP REI bidang Tata Ruang dan Pengembangan Kawasan, Hari Ganie dalam konsultasi tersebut menyampaikan beberapa usulan dan masukan dari REI yang merupakan asosiasi perusahaan properti tertua dan terbesar di Indonesia dengan anggota saat ini mencapai 6.300 perusahaan.

“Di rapat konsultasi publik dengan Kemenko Perekonomian tadi kami menyampaikan empat masukan prioritas terkait RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang. Tetapi secara rinci kami dari REI sudah menyampaikan usulan dan masukan secara tertulis kepada Kemenko Perekonomian dan Kementerian ATR-BPN,” kata Hari Ganie kepada wartawan, Jumat (20/11).

Pertama, mengenai perizinan tata ruang. Sesuai amanat UUCK, guna memberikan kepastian hukum maka perizinan investasi nantinya cukup hanya dengan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) jika sudah tersedia Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sedangkan kalau belum tersedia RDTR, maka mekanismenya melalui Persetujuan Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota.

Oleh karena pentingnya RDTR sebagai acuan kemudahan berinvestasi, maka REI menilai perlunya ketersediaan RTRW/RDTR yang berkualitas. Sehingga semua data yang digunakan untuk penyusunannya haruslah data yang akurat dan lengkap.

“Sebab itu, perlu adanya kewajiban agar seluruh instansi dan dinas di daerah memberikan data yang benar, lengkap dan dapat diandalkan untuk penyusunan rencana tata ruang termasuk informasi penggunaan tanah eksisting yang berasal dari kantor pertanahan,” ujar Hari Ganie.

Hari Ganie

Apalagi, menurut dia, saat ini urusan tata ruang dan pertanahan sudah berada di bawah satu kementerian yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN). Hal ini tentu semakin mempermudah proses koordinasi data tata ruang dan pertanahan hingga di tingkat dinas di daerah. Selama ini, kata Hari Ganie, untuk mengurus izin lokasi perlu advis perencanaan dan pertimbangan teknis (pertek) pertanahan sehingga kadang sering terjadi dispute di lapangan.

“Ke depan nantinya cukup hanya mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang berdasarkan RTDR saja,” jelas alumni Teknik Planologi Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut.

Yang kedua, REI mendorong agar PP Penyelenggaraan Penataan Ruang ini prosedur implementasinya dijalankan berdasarkan Norma Standar Pedoman Kriteria (NSPK) yang jelas, transparan dan terukur sesuai semangat dari UUCK. Termasuk, ujar Hari Ganie, ada batasan waktu penyelesaiannya.

Ketiga, REI memberikan apresiasi atas pembentukan Forum Penataan Ruang di tingkat pusat dan daerah yang anggotanya melibatkan berbagai unsur termasuk dari asosiasi dan pelaku usaha. REI menilai keberadaan forum ini sebagai langkah maju dalam menumbuhkan iklim investasi berusaha yang kondusif.

“Kami berharap agar Forum Penataan Ruang tersebut kewenangannya kuat dimana tidak hanya memberikan masukan dalam penyusunan tata ruang, tetapi juga dalam pemberian perizinan forum ini dimintakan pendapatnya,” ujar Hari Ganie.

Bahkan, lebih jauh diharapkan Forum Penataan Ruang tersebut dapat diminta pendapatnya jika terjadi sengketa tata ruang. Sengketa tata ruang banyak terjadi terlebih di daerah akibat kelalaian rencana tata ruang atau perubahan kebijakan tata ruang karena adanya penggantian kepala daerah.

Sebagai contoh banyak pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin lengkap pengembangan bahkan sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melakukan pembangunan, namun beberapa tahun kemudian ternyata terjadi perubahan tata ruang yang dilakukan pemerintah daerah sehingga tidak bisa lagi dilakukan pengembangan di lokasi yang sama.

“Kasus seperti ini banyak terjadi sehingga mungkin dapat diselesaikan melalui Forum Penataan Ruang,” ujar dia.

Apresiasi REI

Terakhir, ungkap Hari Ganie, REI juga mengusulkan agar pengendalian tata ruang terkait penindakan rencana tata ruang hanya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki pemahaman terhadap aturan di bidang tata ruang. PPNS ada di hampir semua pemerintah provinsi dan lebih tepat menanggani pelanggaran yang berhubungan dengan tata ruang karena masalah ini merupakan produk hukum daerah.

“Kami berharap kalau pun ada pemanfaatan tata ruang yang dianggap tidak sesuai, cukup dilakukan oleh penyidik PNS,” saran dia.

Sebagai bagian dari masyarakat yang melakukan kegiatan usaha, REI memberikan apresiasi tinggi kepada pemerintah khususnya Kementerian ATR-BPN yang mengedepankan semangat kemudahan berusaha dan investasi dalam penyusunan RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang seperti diamanahkan UUCK. Termasuk juga mendukung penuh pembentukan Forum Penataan Ruang yang melibatkan seluruh stakeholder terkait.

Hal lain, REI mengapresiasi aturan peninjauan kembali RTRW/RTDR yang kapan saja dapat dilakukan jika diperlukan sekali dalam 5 tahun, serta adanya pemberian batasan waktu pengesahan RTRW/RDTR yang selama ini seringkali butuh waktu lama karena banyaknya tarik menarik kepentingan di daerah. (MRI)

  • Penulis: Muhammad Rinaldi

Rekomendasi Untuk Anda

  • rumah tapak

    Hasil Riset: Rumah Tapak Masih Diminati

    • calendar_month Kamis, 2 Feb 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Hasil riset lembaga konsultan properti JLL Indonesia memperlihatkan bahwa rumah tapak masih menjadi sektor properti yang diminati khususnya oleh end user. “Kondisi pasar semakin kompetitif dengan diluncurkannya beberapa kawasan kota mandiri baru, seperti di area Tangerang dan Bekasi,” kata Head of Advisory JLL Indonesia pada Media Briefing 4Q 2022 secara virtual, Rabu, 1 […]

  • Tak Terkendali, Pemerintah Diminta Intervensi Harga Material di Kepri

    Tak Terkendali, Pemerintah Diminta Intervensi Harga Material di Kepri

    • calendar_month Senin, 10 Jan 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pengembang di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengeluhkan tidak terkendalinya harga bangunan di daerah kepulauan tersebut, sehingga menganggu pasokan rumah khususnya rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah diminta segera melakukan intevensi pasar agar harga material bangunan lebih kondusif. Ketua Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Kepri, Tony mengungkapkan sepanjang tahun 2021 […]

  • Hindari Stagnasi Pasokan, Segera Tetapkan Harga Baru Rumah Subsidi!

    Hindari Stagnasi Pasokan, Segera Tetapkan Harga Baru Rumah Subsidi!

    • calendar_month Rabu, 28 Sep 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mendesak pemerintah segera melakukan terobosan terkait kebijakan harga baru rumah sederhana bersubsidi. Hal itu untuk memastikan pasokan rumah khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak mengalami stagnasi. Menjelang penutupan tahun ini, harga jual rumah bersubsidi masih belum ada kejelasan. Ketua Umum DPP REI, Paulus Totok Lusida menegaskan dalam […]

  • Ilustrasi Membeli Rumah JHT

    JHT Bisa Buat Beli Rumah dan Takeover KPR

    • calendar_month Kamis, 17 Feb 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Perubahan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertera dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tengah menimbulkan kontroversi. Namun, ada sisi lain mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) dan dana kelolaannya yang bermanfaat bagi pekerja untuk memiliki rumah. “Layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari BPJSTK yang sudah […]

  • Balé by BTN

    Balé by BTN dan Rumah123 Gelar Harpropnas Fest 2026

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA – Hari Properti Nasional (Harpropnas) Fest 2026 yang didukung oleh Balé by BTN dan Rumah123 digelar dari 8–13 September 2026 di Grand Atrium Kota Kasablanka. Harpropnas Fest diinisiasi sejak 2018 yang menghadirkan pengalaman online-to-offline bagi masyarakat yang tengah mencari hunian. Beragam pilihan properti ditawarkan. Mulai dari rumah baru, rumah second, KPR take over, hingga […]

  • Kebutuhan Rumah di IKN Diproyeksi Capai 83.750 Unit di 2024

    Kebutuhan Rumah di IKN Diproyeksi Capai 83.750 Unit di 2024

    • calendar_month Senin, 6 Nov 2023
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur membuka banyak peluang bisnis yang besar termasuk bagi pengembang properti. Tak heran jika sejumlah perusahaan properti kini sudah menyatakan kesiapan untuk membangun proyek properti termasuk perumahan di IKN dan sekitarnya. Analis Properti, Torushon Simanungkalit mengungkapkan kebutuhan rumah baru di IKN pada 2024 diproyeksikan akan […]

Translate »
expand_less