Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » RPP UUCK Harus Punya Target Investasi Jelas

RPP UUCK Harus Punya Target Investasi Jelas

  • calendar_month Senin, 30 Nov 2020
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mendukung segala upaya pemerintah untuk membenahi seluruh aturan berinvestasi di Indonesia melalui Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Pasca UUCK, diharapkan regulasi yang dibuat menjadi lebih baik, dan bukan justru sebaliknya.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Umum Koordinator DPP REI bidang Regulasi dan Investasi, M.T Junaedy menanggapi proses penyusunan petunjuk pelaksana (juklak) UUCK yang berkaitan dengan sektor industri properti dan perumahan, baik itu rancangan peraturan pemerintah (RPP) maupun rancangan peraturan presiden (Raperpres).

Dia menambahkan, tujuan dari UUCK dilatarbelakangi kondisi regulasi di Indonesia yang tidak berdaya saing, perizinan rumit, banyaknya pungutan tidak rasional, layanan publik yang buruk serta tidak adanya kepastian hukum untuk berinvestasi. Situasi itu membuat investasi di Indonesia kurang layak usaha meski didukung dengan sumber daya melimpah.

Untuk itulah, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo melahirkan UUCK yang bertujuan meningkatkan investasi dan membuat cipta kerja melalui reformasi dan relaksasi kebijakan yang meliputi kemudahan, percepatan, penyederhaan, tranparansi layanan publik (perizinan, BPN, perdagangan) melalui OSS, pemberian insentif pungutan dan kewajiban serta perlindungan investasi.

Menurut Junaedy, penciptaan lapangan kerja menjadi mustahil kalau Indonesia tidak mampu menarik minat investor untuk berusaha ke Tanah Air. Oleh karena itu, Indonesia mutlak membutuhkan regulasi yang berdaya saing.

“Kami berpendapat bahwa regulasi yang dilahirkan sesudah UUCK ini harus berubah signifikan menjadi lebih baik, bukan justru sebaliknya. Dengan demikian, maka tujuan keberadaan UUCK untuk terciptanya iklim berinvestasi yang lebih kondusif dan terciptanya lapangan kerja dapat terealisasi,” tegas Junaedy kepada wartawan, Senin (30/11).

Saat ini, tujuan mulia pemerintah dan Presiden Jokowi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, serta peningkatan taraf hidup masyarakat sangat ditunggu-tunggu kebenaran target dan realisasinya oleh publik, pengusaha, investor, dan seluruh stakeholder.

M.T. Junaedy

REI berdasarkan tugas yang diberikan Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida dan bersinergi dengan Kadin bidang Properti dan Apindo ikut mengawal peraturan turunan UUCK guna memastikan tujuan pemerintah dan Presiden Jokowi terwujud, yakni dengan membentuk 15 tim pengkaji yang menganalisa, membuat DIM (daftar inventarisir masalah) serta mengeluarkan executive summary yang berisi usulan perbaikan dan perubahan untuk membantu memudahkan pengambil keputusan.

Patut Diwaspadai

Setelah mengkaji 16 RPP dan Raperpres yang berhubungan dengan industri properti dan perumahan, REI berharap kepada Presiden Jokowi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta menteri yang terkait untuk mengkaji terlebih dahulu dengan seksama apakah RPP/Ranperpres yang dibuat sudah sejalan dengan target dan semangat UUCK.

“Karena beberapa regulasi yang diusulkan dalam RPP dan Raperpres yang dibuat sesudah UUCK belum mengambarkan harapan UUCK tersebut. Bahkan sebagian regulasi justru menambah beban biaya tinggi dan aturannya lebih rumit dari sebelumnya. Hal ini tentu patut diwaspadai,” tegas Junaedy.

Begitu pun, sejauh ini DPP REI mengapresiasi draf RPP yang sedang disusun Kementerian ATR-BPN yang dari awal membuka diri untuk menerima masukkan dalam menselaraskan semangat UUCK. Menurut Junaedy, dari draf RPP sudah ada perbaikan meski perlu ada beberapa masukan lebih lanjut sebagai penguatan di dalam RPP.

Selain di Kementerian ATR-BPN, sejumlah peraturan pelaksana UUCK yang bersinggungan dengan investasi properti dan perumahan juga sedang dibahas di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Antara lain aturan menyangkut Hunian Berimbang, Rusun, PPJB, BP3, PSU dan aturan bangunan gedung.

“Alhamdulilah kami sudah dapat berkoordinasi dan diberikan kesempatan memberikan masukan guna memastikan RPP layak usaha , adanya relaksasi, insentif dan juga perlindungan investasi. REI dan juga Kadin Properti dan Apindo berharap dapat turut dilibatkan dalam proses pembahasan sejumlah peraturan pelaksana UUCK,” ujar Junaedy.

Selain itu, untuk membenahi carut-marutnya pelayanan publik, REI bersama-sama dengan asosiasi lain sedang membangun komunikasi dan koordinasi dengan StraNas (Menko Ekuin, Mendagri, MenPAN, KPK, dan KSP), juga dengan Ombudsman RI, Komite Advokasi Daerah (KAD), Kejaksaan Agung RI, serta kementerian/lembaga berwenang lain untuk memastikan pelayanan publik seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan berjalan dengan baik.

Sedangkan untuk menjaga kenyamanan berusaha akibat maraknya aksi “sweeping” perizinan yang dilakukan oknum APH terhadap pengembang di sejumlah daerah, tegas Junaedy, maka sesuai dengan arahan Presiden Jokowi pada tanggal 13 November 2019 dan tanggal 26 Agustus 2020, para pelaku usaha dapat melaporkannya kepada Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dengan tembusan ke Presiden RI, Menko Marivest, dan Menko Ekuin. (MRI)

  • Penulis: Muhammad Rinaldi

Rekomendasi Untuk Anda

  • kawasan industri

    Pelaku Usaha Kawasan Industri Diminta Lengkapi Legalitas

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • 0Komentar

    Jakarta – Pelaku usaha kawasan industri yang belum mengantongi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) diharapkan segera melengkapi perizinan berusaha. Pemenuhan IUKI menjadi fondasi krusial guna memastikan seluruh kegiatan manufaktur di dalamnya dapat berjalan di atas landasan tata kelola yang transparan, profesional, dan berdaya saing tinggi. “Kami memandang kegiatan industri yang telah tumbuh di wilayah Kawasan Peruntukan […]

  • IKN

    Presiden Jokowi Percepat Status Lahan untuk Investasi

    • calendar_month Kamis, 14 Mar 2024
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan untuk memperjelas dan mempercepat status lahan, terutama dalam pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur dan penyediaan lahan untuk investasi untuk menyikapi percepatan lahan untuk investasi. Hal tersebut disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono usai rapat dengan Presiden Jokowi yang membahas tindak lanjut kesiapan lahan […]

  • PP 59/2022

    Pakar Soroti PP 59/2022: Sebaiknya Disebut PP Penyelenggaraan Perkotaan di Daerah

    • calendar_month Kamis, 9 Mar 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59/2022 Tentang Perkotaan masih menimbulkan polemik. Pasalnya, beleid tersebut lebih fokus kepada penyelenggaraan pengelolaan perkotaan di daerah. “Mungkin istilah yang tepat untuk PP Perkotaan ini adalah PP Penyelenggaraan Perkotaan di Daerah,” tegas Founder Ruang Waktu Knowledge Hub for Sustainable [Urban] Development, Wicaksono Sarosa dalam acara diskusi virtual URBIE […]

  • Kementerian ATR/BPN Rangkul Pemda Perbaiki Tata Ruang

    Kementerian ATR/BPN Rangkul Pemda Perbaiki Tata Ruang

    • calendar_month Jumat, 22 Jan 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Disiplin dalam pemanfaatan ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah diyakini dapat menjadi solusi dalam upaya mitigasi bencana alam. Untuk itu, Kementerian Agraria danTata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan merangkul pemerintah daerah (pemda) untuk penataan ruang terkait upaya mitigasi bencana. “Kita akan coba bahu-membahu untuk membereskan penataan ruang. Kita lakukan pengendalian atas […]

  • Majalah REI Edisi Juni 2022

    Majalah REI Edisi Juni 2022

    • calendar_month Rabu, 1 Jun 2022
    • 0Komentar

    Majalah REI Edisi Juni 2022 POST-COVID DAN MOMENTUM BANGKIT Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera bagi kita semua Momentum post-covid yang mengarah kepada endemi diproyeksi akan memacu bisnis properti yang berkaitan dengan rekreasi dan hiburan seperti pusat perbelajaan dan perhotelan (pariwisata). Beberapa riset mengungkap tren pasar menuju positif dan mengarah seperti di masa-masa sebelum pandemi. Penelitian […]

  • dekarbonisasi real estat

    Dekarbonasi Real Estat, Satu Solusi Atasi Krisis Iklim

    • calendar_month Sabtu, 25 Jun 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Sektor sektor real estat menyumbang rata-rata 60% dari keseluruhan emisi karbon bersdasarkan studi di 32 pusat kota global. Angka itu melebihi perkiraan World Green Building Council sebesar 40%. Namun, menurut laporan terbaru JLL, kontribusi ini bahkan lebih tinggi di beberapa pusat bisnis terbesar di Asia Pasifik seperti Tokyo (73%), Seoul (69%) dan Melbourne […]

Translate »
expand_less