Riwayat SLIK Jelek, MBR Bisa Ambil KPR, Angin Segar Program 3 Juta Rumah?

Perumahan MBR (Foto: Ditjen Perumahan PUPR)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penggunaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit dan pembiayaan.
“Dalam kaitan itu, tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non lancar termasuk apabila dilakukan penggabungan fasilitas atau pembiayaan khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil,” jelas Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers : Dukungan OJK terhadap Program 3 Juta Hunian dan Perluasan Mandat OJK secara virtual, Selasa, 14 Januari 2025.
Mahendra menjelaskan, SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam atau black list. SLIK digunakan untuk meminimalisir asymetric information dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan. Selain itu, SLIK yang kredibel sangat diperlukan dalam menjaga iklim investasi di Indonesia.
OJK mencatat, 2,35 juta rekening kredit baru diberikan oleh lembaga jasa kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar per November 2024.
Dukung Program 3 Rumah
Terkait program 3 Juta rumah, OJK memberikan dukungan kepada program pemerintah tersebut untuk pembangunan dan penyediaan rumah bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk memiliki rumah.
Program ini akan menggerakkan dan meningkatkan pertumbuhan di sektor perumahan dan konstruksi yang juga sangat penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi. Bentuk dukungan yang telah dilakukan termasuk menyampaikan surat kepada perbankan dan Lermbaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya agar dapat mendukung perluasan pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“OJK memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk mengambil kebijakan pemberian kredit dan pembiayaan berdasarkan penerapan manajemen risiko yang seusai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis,” imbuh Mahendra.