Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Judicial Review, Alternatif Kembalikan Fungsi Non-Hunian Rusun

Judicial Review, Alternatif Kembalikan Fungsi Non-Hunian Rusun

  • calendar_month Minggu, 6 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Undang-undang No.20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, khususnya di dalam Pasal 50 hanya menyebutkan fungsi hunian dan campuran, serta tidak menyebutkan adanya fungsi non-hunian. Salah satu alternatif mengembalikan fungsi non-hunian rusun adalah dengan melakukan judicial review terhadap undang-undang tersebut.

“Saya menganggap bahwa Pasal 50 UU No.20/2011 kalau kita kaji secara konstitusional itu bertentangan dengan Pasal 28b Ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 28a Ayat 4. Kalau kita menempuh jalur ini, jalur dengan judicial review,” jelas Founder Adhinata Law Office M. Ilham Hermawan dalam Webinar Property Law bertopik Hilangnya Legalitas Fungsi Non-Hunian dalam Undang-Undang 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun: “Bagaimana Nasib Perkantoran, Mall, dan Kondotel?”, Rabu, 2 Maret 2022.

Ilham melanjutkan, Pada Pasal 28b Ayat 1 UUD 1945 menyebutkan setiap orang berhak atas perlindungan dirinya, keluarganya dan harta bendanya. “Artinya, dengan tidak diatur dalam UU No.20/2011 akhirnya kehilanganlah perlindungan hak konstitusional sesorang terhadap hak harta bendanya,” ucap Ilham.

Begitu pula Pasal 28a Ayat 4 UUD 1945 yang merumuskan secara jelas setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik terebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

“Dengan tidak bisa diterbitkannya sertifikat hak milik atas satuan rumah susun terhadap fungsi non-hunian maka ada hak milik pribadi seseorang yang dilanggar. Artinya dimungkinkan bahwa dihapusnya fungsi non-hunian itu bertentangan dengan Pasal 28a tersebut,” urai Ilham.

Upaya Lain

Selain judicial review, upaya lain untuk mengembalikan fungsi non-hunian dalam rusun adalah dengan mengubah UU 20/2011. Kemudian, penerbitan Undang-undang Properti juga bisa menjadi alternatif mengembalikan fungsi non-hunian rusun.

“Mengubah Undang-undang No. 20 Tahun 2011, tentu memerlukan proses legislasi adanya proses masuk ke dalam prolegnas dahulu. Atau yang terakhir yaitu merekomendasikan adanya Undang-undang Properti yang menjadi hal penting untuk mengatur fungsi non-hunian tersebut,” terang Ilham.

Secara historis, imbuh Ilham, fungsi non-hunian telah tercantum dalam Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. Pada Pasal 1 UU 16/1985 tertera secara gamblang fungsi non-hunian rusun.

“Dalam penjelasan umumnya di dalam kerangka filosofi pembentukan peraturan undang-undang juga tercantum di situ adanya bukan untuk hunian. Fungsinya, memberikan lapangan kehidupan masyarakat misalnya untuk tempat usaha, perkantoran, pertokoan dan sebagainya itu diatur di UU No. 16/1985 di dalam penjelasan umumnya,” tutup Ilham. (SAN)

Penulis

Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bidik Pasar Milenial, Grand Duta City Luncurkan Klaster Pasadena

    Bidik Pasar Milenial, Grand Duta City Luncurkan Klaster Pasadena

    • calendar_month Rabu, 30 Nov 2022
    • 0Komentar

    BEKASI – Jelang penutupan tahun ini, pengembang properti Duta Putra Land meluncurkan klaster terbaru di proyek Grand Duta City, Bekasi. Klaster keempat ini diberinama Pasadena yang dikembangkan di atas lahan 4,3 hektar. Hunian dengan harga mulai dari Rp800 jutaan tersebut menyasar pasar milenial dan end-user. Direktur Marketing Duta Putra Land, Ester Santoso menyebutkan Klaster Pasadena […]

  • Panasonic Sediakan Produk Penjernih Air untuk Anggota REI

    Panasonic Sediakan Produk Penjernih Air untuk Anggota REI

    • calendar_month Sabtu, 21 Mei 2022
    • 0Komentar

    Klaten – PT Panasonic Gobel Indonesia menawarkan produk penjernih air dengan harga spesial untuk pengembang anggota Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI). Kerja sama pemasaran ini terangkum dalam Perjanjian Nota Kesepahaman yang ditandatangani kedua belah pihak pada puncak perayaan Ulang Tahun ke-50 REI di Pelataran Candi Prambanan, Jumat malam, 20 Mei 2022. “Dengan adanya kesepakatan ini, maka […]

  • Kementerian PUPR Sepakati KPBU Penggantian 37 Jembatan

    Kementerian PUPR Sepakati KPBU Penggantian 37 Jembatan

    • calendar_month Selasa, 7 Des 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menandatangani perjanjian kerja sama proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) penggantian dan duplikasi 37 Jembatan Callender Hamilton (CH) yang tersebar di Pulau Jawa. “KPBU antara PUPR dengan PT Baja Titian Utama untuk mengganti 37 jembatan callender hamilton yang sudah berumur rata-rata 40 tahun. Jadi membutuhkan […]

  • IKN Baru

    Begini Konsep Desain IKN Baru Menurut Menteri PUPR

    • calendar_month Senin, 21 Feb 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mendorong keterlibatan para arsitek dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur. Ditegaskannya, IKN bukan sekadar memindahkan kota dan gedung-gedung pusat pemerintahan, tetapi juga merencanakan pusat perkotaan dengan konsep desain yang modern. “Prinsip pembangunan IKN Nusantara adalah Future Smart Forest City of […]

  • IKN Pindah

    IKN Pindah, Properti Jakarta akan Tetap Tumbuh

    • calendar_month Minggu, 5 Jun 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Hasil survei Knight Frank Indonesia memperlihatkan 73% responden mengatakan bahwa pindahnya Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur tidak akan berdampak banyak terhadap pertumbuhan pasar properti di Jakarta, khususnya dari segi harga. “Pengembangan IKN diprediksi tidak akan berpengaruh signifikan dalam jangka pendek terhadap pertumbuhan properti di Jakarta. Baik […]

  • Pasar Modern Paramount Petals

    Lengkapi Fasilitas Kawasan, Paramount Petals Bangun Pasar Modern

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • 0Komentar

    TANGERANG – Paramount Petals, sebuah kota mandiri seluas sekitar 400 hektar di barat Jakarta melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan fasilitas Pasar Modern Paramount Petals dan opening ceremony Community Club. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Paramount Petals dalam mempercepat pembangunan kota mandiri yang berkelanjutan. Diperkenalkan pada akhir 2021, kota mandiri di barat Jakarta ini telah […]

Translate »
expand_less