Judicial Review, Alternatif Kembalikan Fungsi Non-Hunian Rusun
Jakarta – Undang-undang No.20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, khususnya di dalam Pasal 50 hanya menyebutkan fungsi hunian dan campuran, serta tidak menyebutkan adanya fungsi non-hunian. Salah satu alternatif mengembalikan fungsi non-hunian rusun adalah dengan melakukan judicial review terhadap undang-undang tersebut.
“Saya menganggap bahwa Pasal 50 UU No.20/2011 kalau kita kaji secara konstitusional itu bertentangan dengan Pasal 28b Ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 28a Ayat 4. Kalau kita menempuh jalur ini, jalur dengan judicial review,” jelas Founder Adhinata Law Office M. Ilham Hermawan dalam Webinar Property Law bertopik Hilangnya Legalitas Fungsi Non-Hunian dalam Undang-Undang 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun: “Bagaimana Nasib Perkantoran, Mall, dan Kondotel?”, Rabu, 2 Maret 2022.
Ilham melanjutkan, Pada Pasal 28b Ayat 1 UUD 1945 menyebutkan setiap orang berhak atas perlindungan dirinya, keluarganya dan harta bendanya. “Artinya, dengan tidak diatur dalam UU No.20/2011 akhirnya kehilanganlah perlindungan hak konstitusional sesorang terhadap hak harta bendanya,” ucap Ilham.
Begitu pula Pasal 28a Ayat 4 UUD 1945 yang merumuskan secara jelas setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik terebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
“Dengan tidak bisa diterbitkannya sertifikat hak milik atas satuan rumah susun terhadap fungsi non-hunian maka ada hak milik pribadi seseorang yang dilanggar. Artinya dimungkinkan bahwa dihapusnya fungsi non-hunian itu bertentangan dengan Pasal 28a tersebut,” urai Ilham.
Upaya Lain
Selain judicial review, upaya lain untuk mengembalikan fungsi non-hunian dalam rusun adalah dengan mengubah UU 20/2011. Kemudian, penerbitan Undang-undang Properti juga bisa menjadi alternatif mengembalikan fungsi non-hunian rusun.
“Mengubah Undang-undang No. 20 Tahun 2011, tentu memerlukan proses legislasi adanya proses masuk ke dalam prolegnas dahulu. Atau yang terakhir yaitu merekomendasikan adanya Undang-undang Properti yang menjadi hal penting untuk mengatur fungsi non-hunian tersebut,” terang Ilham.
Secara historis, imbuh Ilham, fungsi non-hunian telah tercantum dalam Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. Pada Pasal 1 UU 16/1985 tertera secara gamblang fungsi non-hunian rusun.
“Dalam penjelasan umumnya di dalam kerangka filosofi pembentukan peraturan undang-undang juga tercantum di situ adanya bukan untuk hunian. Fungsinya, memberikan lapangan kehidupan masyarakat misalnya untuk tempat usaha, perkantoran, pertokoan dan sebagainya itu diatur di UU No. 16/1985 di dalam penjelasan umumnya,” tutup Ilham. (SAN)