Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Judicial Review, Alternatif Kembalikan Fungsi Non-Hunian Rusun

Judicial Review, Alternatif Kembalikan Fungsi Non-Hunian Rusun

  • calendar_month Minggu, 6 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Undang-undang No.20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, khususnya di dalam Pasal 50 hanya menyebutkan fungsi hunian dan campuran, serta tidak menyebutkan adanya fungsi non-hunian. Salah satu alternatif mengembalikan fungsi non-hunian rusun adalah dengan melakukan judicial review terhadap undang-undang tersebut.

“Saya menganggap bahwa Pasal 50 UU No.20/2011 kalau kita kaji secara konstitusional itu bertentangan dengan Pasal 28b Ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 28a Ayat 4. Kalau kita menempuh jalur ini, jalur dengan judicial review,” jelas Founder Adhinata Law Office M. Ilham Hermawan dalam Webinar Property Law bertopik Hilangnya Legalitas Fungsi Non-Hunian dalam Undang-Undang 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun: “Bagaimana Nasib Perkantoran, Mall, dan Kondotel?”, Rabu, 2 Maret 2022.

Ilham melanjutkan, Pada Pasal 28b Ayat 1 UUD 1945 menyebutkan setiap orang berhak atas perlindungan dirinya, keluarganya dan harta bendanya. “Artinya, dengan tidak diatur dalam UU No.20/2011 akhirnya kehilanganlah perlindungan hak konstitusional sesorang terhadap hak harta bendanya,” ucap Ilham.

Begitu pula Pasal 28a Ayat 4 UUD 1945 yang merumuskan secara jelas setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik terebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

“Dengan tidak bisa diterbitkannya sertifikat hak milik atas satuan rumah susun terhadap fungsi non-hunian maka ada hak milik pribadi seseorang yang dilanggar. Artinya dimungkinkan bahwa dihapusnya fungsi non-hunian itu bertentangan dengan Pasal 28a tersebut,” urai Ilham.

Upaya Lain

Selain judicial review, upaya lain untuk mengembalikan fungsi non-hunian dalam rusun adalah dengan mengubah UU 20/2011. Kemudian, penerbitan Undang-undang Properti juga bisa menjadi alternatif mengembalikan fungsi non-hunian rusun.

“Mengubah Undang-undang No. 20 Tahun 2011, tentu memerlukan proses legislasi adanya proses masuk ke dalam prolegnas dahulu. Atau yang terakhir yaitu merekomendasikan adanya Undang-undang Properti yang menjadi hal penting untuk mengatur fungsi non-hunian tersebut,” terang Ilham.

Secara historis, imbuh Ilham, fungsi non-hunian telah tercantum dalam Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. Pada Pasal 1 UU 16/1985 tertera secara gamblang fungsi non-hunian rusun.

“Dalam penjelasan umumnya di dalam kerangka filosofi pembentukan peraturan undang-undang juga tercantum di situ adanya bukan untuk hunian. Fungsinya, memberikan lapangan kehidupan masyarakat misalnya untuk tempat usaha, perkantoran, pertokoan dan sebagainya itu diatur di UU No. 16/1985 di dalam penjelasan umumnya,” tutup Ilham. (SAN)

Penulis

Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz

Rekomendasi Untuk Anda

  • produk baja

    Tak Sesuai SNI, Kemendag Musnahkan Produk Baja Seberat 2.302 Ton

    • calendar_month Kamis, 12 Jan 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin kegiatan pemusnahan produk baja tulangan beton (BjTB) berjumlah 419.537 batang. Berat total produk baja tersebut mencapai 2.302 ton atau senilai Rp32,23 miliar. “Pemusnahan diharapkan membuat efek jera pelaku usaha lainnya yang memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan. Ini menjadi bukti Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri […]

  • Tahun 2023, Ini Capaian Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

    Tahun 2023, Ini Capaian Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

    • calendar_month Minggu, 24 Des 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Tahun 2023 adalah tahun yang penuh tantangan bagi sektor industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Kendati demikian, arus kunjungan wisatawan mancanegara hingga Oktober 2023 hampir 9,5 juta orang atau jauh di atas target sebesar 8,5 juta orang. Adapun perolehan devisa di sektor ini tercatat US$10,46 miliar dengan kontribusi PDB pariwisata sebesar 3,8%. Sedangkan jumlah pergerakan […]

  • REI Kaltim Gelar Pelatihan Hadapi Proyek IKN

    REI Kaltim Gelar Pelatihan Hadapi Proyek IKN

    • calendar_month Selasa, 9 Agt 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Sebanyak 55 pelaku usaha anggota Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Kalimantan Timur (Kaltim) mengikuti pendidikan dan pelatihan. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kompetensi sekaligus pemetaan potensi industri properti seiring pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). “Kondisi sosial, budaya dan politik di Kalimantan Timur (Kaltim) paling kondusif dibandingkan provinsi lainnya yang ada di Pulau Kalimantan. Hal […]

  • Didukung BTN, Jakarta International Marathon 2024 Berlangsung Sukses

    Didukung BTN, Jakarta International Marathon 2024 Berlangsung Sukses

    • calendar_month Minggu, 23 Jun 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerjasama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) sukses menggelar ajang BTN Jakarta International Marathon (JAKIM) 2024 yang berlangsung Minggu, 23 Juni 2024. Event internasional ini diikuti oleh setidaknya 15.000 pelari yang terbagi dalam tiga kategori, yakni1.000 orang untuk Marathon (42K), 4.000 orang untuk Half Marathon (21K), […]

  • Renovasi 2 Juta Rumah

    Pemerintah Alokasikan Program Renovasi 2 Juta Rumah Tahun 2026

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran dalam APBN Tahun 2026 untuk program renovasi 2 juta rumah pada tahun 2026. Hal itu dikemukakan Presiden Prabowo Subianto dalam pembahasan laporan perkembangan sejumlah program prioritas pemerintah jelang akhir tahun 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025. “Tahun depan sudah ada anggaran untuk renovasi yang sudah tertulis […]

  • Berkiprah 32 Tahun, Delta Group Sukses Bangun 40.000 Unit Rumah

    Berkiprah 32 Tahun, Delta Group Sukses Bangun 40.000 Unit Rumah

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA – Perusahaan properti Delta Group, merayakan ulang tahun ke-32. Selama kiprah panjangnya mengembangkan proyek perumahan, perkantoran, rumah toko (ruko) dan apartemen, Delta Group telah membangun sebanyak lebih dari 40.000 unit rumah di berbagai daerah di Indonesia. CEO Delta Group, Endang Kawidjaja mengatakan, sebagai wujud nyata perseroan menjadi mitra pemerintah dalam mendukung program perumahan rakyat, […]

Translate »
expand_less