
Ilustrasi perkantoran di Jakara. (Foto: Pixabay/Afif Ramdhasuma)
“Tampaknya banyak ketentuan-ketentuan atau konten dari RUU Daerah Khsuus Jakarta ini masih membutuhkan masukan catatan. Pak Masinton sendiri juga tadi mengakui beberapa pengaturan terkait dengan kenapa posisi ketua dewan anglomerasi itu ada di wakil presiden. Kemudian ketentuan-ketentuan yang lain masih butuh didiskusikan banyak baik di internal DPR dan juga tentu dengan pemerintah,” jelasnya.
Dalam RUU tentang Daerah Khusus Jakarta disebutkan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki fungsi dan peran yang strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global yang menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dengan kota lainnya di dunia, sekaligus kawasan aglomerasi bagi daerah di sekitarnya yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pendapatan negara serta menjadi penopang kesejahteraan rakyatdi Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan kesejahteraan nasional.
Ketua Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) Adiwan Aritenang menambahkan, posisi Daerah Khusus Jakarta dalam perspektif ekonomi perkotaan akan menimbulkan beberapa potensi yang akan terjadi. Salah satunya adalah penting untuk mengidentifikasi persoalan-persoalan ekonomi perkotaan yang dihadapi Jakarta dan bagaimana RUU DKJ dapat menyelesaikan persoalan tersebut.
Kemudian, mengenai peran baru geopolitik mempengaruhi pamor Jakarta sebagai pusat bisnis nasional. Salah satu akibatnya sudah banyak saingan kawasan industri internasional dan domestik menurun karena ibu kota pindah ke Kalimantan, terutama untuk industri yang footloose akan dengan mudahnya pindah lokasi sehingga menjadi economic cost yang berimplikasi pada masa depan metropolitan
“Hal lain yang perlu diingat dari dampak ini adalah potensi shrinkage atau penurunan baik itu infrastruktur, kawasan industri, permukiman maupun jumlah penduduk yang ada di Jakarta dan Bodetabek,” jelas Adiwan. Pengelolaan dan pengalihan aset pemerintah daerah ke pusat juga hal yang perlu mendapat perhatian terkait RUU DKJ.