Majalah REI Edisi Februari 2022
Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua
Majalah REI – Akhirnya, aturan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Di Tanggung Pemerintah (PPN DTP) diterbitkan 2 Februari 2022. Diskon pajak ini berlaku hingga September 2022. Di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK. 010/2022 tersebut juga diatur bahwa insentif ini hanya berlaku untuk serahterima unit rumah atau rusun (apartemen) dari 1 Januari sampai dengan 30 September 2022.
Selain itu diatur bahwa untuk dapat memanfaatkan PPN DTP, Pengusaha Kena Pajak terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) paling lambat 31 Maret 2022.
Insentif PPN DTP terbaru ini tentu saja mendapat sambutan baik dari pelaku bisnis properti. Diskon pajak 25%-50% akan sangat membantu konsumen yang ingin membeli rumah atau apartemen. Namun upaya pemulihan ekonomi nasional di tengah masa pandemi ini tidaklah cukup sekadar insentif diskon.
Sejatinya, sektor properti memiliki rantai produksi panjang dari perencanaan, perizinan, pembangunan sampai penjualan. Tetapi sektor perizinan adalah bagian yang paling banyak bersinggungan dengan pemerintah termasuk pemerintah daerah. Tanpa dukungan penuh pemerintah terutama di masa sulit pandemi ini, maka masalah perizinan ini tetap akan menjadi hambatan pembangunan hunian masyarakat, sehingga insentif menjadi terkesan tidak bermakna.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini menjadi hambatan perizinan utama yang pengembang hadapi, dan juga masyarakat. Praktis sejak diberlakukan menjadi pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada kuartal akhir 2021, minim sekali PBG yang dikeluarkan. Artinya, sedikit juga rumah yang bisa terbangun. Padahal, untuk bisa memperoleh insentif PPN DTP harus rumah yang siap huni (ready stock).
Alasan
Banyak alasan yang membuat pemerintah kabupaten/kota belum mengeluarkan PBG. Tetapi mayoritas pemerintah daerah (pemda) tidak berani menerbitkan PBG tanpa ada peraturan daerah (perda). Tidak diketahui pasti kenapa daerah tidak segera mengubah Perda IMB menjadi Perda PBG, namun bisa jadi akibat daerah masih “gamang” mengingat PBG adalah hasil dari sebuah omnibus law.
Untuk itu, Harapannya adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil inisiatif memberi arahan dan panduan bagi daerah untuk menyusun Perda PBG secepatnya. Hal ini supaya pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu karena “kegamangan” daerah tersebut. Apalagi menurut sejumlah pakar hukum, penundaan pelayanan kepada masyarakat termasuk PBG memiliki resiko hukum bagi pemerintah daerah.
Sementara itu, Realestat Indonesia (REI) juga mengusulkan agar setiap pemda dapat mengeluarkan PBG sementara sambil menunggu perda selesai. Dengan begitu, pengembang yang sudah memenuhi syarat dapat melakukan registrasi di aplikasi SiKumbang sesuai dengan aturan PMK PPN DTP terbaru. Setelah nanti perda-nya terbit, maka tinggal mengeluarkan PBG yang sebenarnya.
Kita sepakat bahwa efektifitas insentif diskon PPN hanya akan efektif jika sejalan dengan cepatnya pembangunan hunian. Tanpa PBG, tentu hunian baik rumah atau apartemen tidak bisa terbangun. Karena PBG adalah kewenangan dan ranah pemerintah terutama pemerintah daerah, maka efektifitas stimulus PPN DTP sebagai langkah pemulihan ekonomi nasional berada di tangan pemerintah sepenuhnya!
Yuk tuntaskan sumbatan PBG!
Drs. Ikang Fawzi, MBA
Pemimpin Redaksi Majalah REI
Sumber Berita: http://rei.or.id/newrei/berita-majalah-rei–februari-2022.html#ixzz7LVl13zIb
Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial No Derivatives