Majalah REI Edisi Juli 2020

0
135
Edisi Juli 2020

Negara Wajib Hadir Mengawal Dana Tapera

Assalamualaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera bagi kita semua

Kehadiran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sudah ditunggu sejak lama. Sejarah pembentukannya sangat panjang. Diinisiasi sejak 1995 dengan terbentuknya TP3 atau Tabungan Perumahan Pekerja Perusahaan di Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), tim yang terdiri dari berbagai unsur termasuk wakil dari asosiasi pengembang tersebut bahkan sempat belajar ke Central Provident Fund (CPF) di Singapura yang tampaknya dijadikan sebagai benchmark-nya Tapera.

Waktu terus berjalan, melewati zaman demi zaman di era reformasi. Namun Tapera masih tetap ada di awang-awang. Di tahun 2010 diluncurkan KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) saat itu di masa Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa. FLPP dalam perjalanannya cukup banyak membantu program penyediaan perumahan di Indonesia hingga saat ini, meski dalam lima tahun terakhir ini tampak tersendat-sendat.

Barulah di 2016, DPR RI mengesahkan Undang-Undang No 4 tahun 2016 tentang Tapera yang diharapkan menjadi entry point untuk menjawab semua permasalahan kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Empat tahun berselang, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Itu artinya, Tapera sebenarnya sudah siap untuk segera dijalankan.

Tetapi pro-kontra tetap saja muncul, meski secara psikologis Tapera sudah ditunggu-tunggu cukup lama sejak 25 tahun lalu. Penolakan bukan saja karena masalah timing dimana ada iuran baru yang akan dikutip dari pekerja dan pemberi kerja (pengusaha) di tengah situasi yang sulit, tetapi juga menyangkut pola tata kelola dana Tapera. Seperti diketahui bahwa ‘ruh’ Tapera adalah menyediakan dana untuk pengadaan papan (rumah) bagi masyarakat.

Merujuk PP Tapera bahwa BP Tapera berfungsi mengatur proses pengelolaan dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Simpanan peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera bekerjasama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bank Kustodian, dan Manajer Investasi (MI).

Adanya pemupukan dana oleh lembaga aset manajemen tentu wajar menimbulkan kekhawatiran di sebagian besar stakeholder perumahan yang dari awal memang berharap Tapera menjadi solusi terhadap sulitnya selama ini mendapatkan dana murah jangka panjang untuk sektor perumahan.

Oleh karena itu, sangat tepat jika unsur pekerja dan pemberi kerja juga diakomodir di dalam Komite Tapera guna ikut mengawasi pemupukan dana mereka. Begitu pun, kami menilai perlu melibatkan asosiasi-asosiasi pengembang besar di dalam komite, sehingga arah penggunaan dana Tapera benar-benar dijalankan sesuai tujuan awalnya untuk mendorong pengadaan rumah rakyat. Kolaborasi dan komunikasi dengan seluruh stakeholder sangat penting demi keberhasilan Tapera.

Namun tentunya, guna menepis keraguan-keraguan masyarakat terhadap penyelenggaraan Tapera ke depan, sepatutnya negara hadir dengan mengawasi ketat pengelolaan dana Tapera ini supaya tidak melenceng. Bahwa rumah adalah hajat hidup masyarakat yang diamanahkan konstitusi negara yakni Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945.

Terlepas dari pro-kontra, Tapera harus terus didukung, karena ini adalah kepentingan dan hak rakyat banyak. Bangsa kita dihadapkan pada fakta bahwa hampir 75 tahun Indonesia merdeka, masih banyak saudara-saudara kita yang belum memiliki rumah layak huni. Jadi, empati kita sebagai sebuah bangsa dituntut untuk menuntaskan pekerjaan rumah tersebut.

Kalau tidak bisa membantu langsung, setidaknya berikan empati dan kesempatan kepada mereka untuk menabung di Tapera dan berusaha mewujudkan impian dirinya dan keluarganya untuk dapat memiliki rumah sendiri.

Namun, sekali lagi mekanisme pengawasan kegiatan pemupukan dana Tapera harus secara hati-hati berdasarkan kaidah tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas. Ini menjadi harapan kita semua terutama para pekerja yang gajinya dipotong setiap bulan untuk sebuah cita-cita memiliki rumah sendiri.

Selain laporan utama mengenai Tapera, di edisi kali ini kami menurunkan laporan khusus yang membahas potensi koridor timur Jakarta sebagai kawasan yang paling siap membangkitkan kembali perekonomian negara. Peran strategis koridor timur Jakarta semakin besar dengan keluarnya Perpres No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang dan Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Dengan perpres itu, koridor timur Jakarta diperkirakan akan menjadi satu-satunya kawasan mega urban di Indonesia yang menghubungkan dua kota besar sekaligus yakni Jakarta dan Bandung. Dengan alasan itu, sangat penting pemerintah memberikan perhatian super serius terhadap pengembangan kawasan di koridor timur Jakarta tersebut.

Selamat juga membaca beragam informasi terkini seputar industri realestat nasional dan internasional yang kami sajikan dengan lebih dalam tetapi ringan untuk dibaca. Kiranya Majalah RealEstat selalu membawa manfaat.

Drs. Ikang Fawzi, MBA

Pemimpin Redaksi

Sumber Berita: http://rei.or.id/newrei/berita-majalah-rei–juli-2020.html#ixzz75ZUrJtAP
Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial No Derivatives

Translate »