Majalah REI Edisi November 2022

0
422
Majlah REI

MOMENTUM TERBAIK

Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua

Jelang penutupan tahun ini, ada kabar baik untuk sektor perumahan khususnya segmen rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal itu menyusul terbitnya aturan pelonggaran (relaksasi) terhadap syarat Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) dalam Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang). Kebijakan yang setahun lebih ini diharapkan dan diperjuangkan oleh Realestat Indonesia (REI).

Asosiasi tertua dan terbesar ini sudah memperjuangkan relaksasi syarat PBG di SiKumbang ini sejak tahun lalu setelah melihat fakta syarat input PBG memberatkan proses realisasi penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diperuntukkan kepada MBR. Kenapa berat? Karena ternyata banyak daerah yang belum memiliki Perda Retribusi PBG sehingga syarat PBG yang diminta dalam SiKumbang pun menjadi mustahil dapat disiapkan.

PBG adalah perizinan yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lewat layanan berbasis online Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang terhubung dengan aplikasi OSS (Online Single Submission).

Kerja keras REI tersebut kini sudah berbuah hasil. Meski banyak yang menilai lambat dikeluarkan, namun kebijakan pemerintah melalui Kementerian PUPR ini patut diapresiasi. Kita menyambut baik relaksasi PBG di aplikasi SiKumbang yang berlaku sejak 1 Oktober 2022 ini, dengan harapan dapat berjalan di lapangan dan menjadi momentum terbaik untuk kebangkitan sektor perumahan MBR.

Namun, perjuangan belum selesai. Meski sedikit lega karena syarat PBG di SiKumbang untuk rumah MBR sudah teratasi, tetapi kita semua masih memiliki pekerjaan rumah karena hambatan PBG untuk properti komersial termasuk perumahan non-subsidi masih terjadi. Pasalnya, hampir 90% daerah belum memiliki Perda Retribusi PBG.

Tidak berjalannya perizinan publik termasuk PBG jelas menciptakan ketidakpastian berusaha di sektor perumahan dan mengancam nasib ribuan pengembang perumahan. Oleh karena itu, ketegasan pemerintah pusat khususnya Presiden Joko Widodo sangat diharapkan agar perizinan lewat sistem online berbasis OSS termasuk PBG dapat berjalan efektif di seluruh Indonesia.

Di edisi ini, kami mengulas pula isu mendalam mengenai potensi investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang gencar dilakukan pemerintah. Termasuk nasib Kota Jakarta pasca tidak lagi menjadi ibu kota negara. Bagaimana pelaku usaha properti melihat peluang bisnis yang ada, serta strategi untuk mengembangkan IKN secara optimal.

Bukan sisi peluang bisnis saja, tetapi poin terpenting dari proses pemindahan ibu kota negara ini adalah bagaimana kita menjadikan momentum terbaik ini untuk merencanakan, mendesain dan membentuk kota-kota potensial lain di Indonesia menjadi lebih baik.

Selama ini, kota-kota di Indonesia tumbuh secara natural tanpa perencanaan matang. Hanya ditopang oleh kultur budaya, potensi alam atau keindahan alam masing-masing. Lalu berkembang menjadi kota modern namun tanpa ciri khas dan keunikan yang kuat.

Oleh karena itu, lewat semangat pembangunan ibu kota negara baru di Kalimantan Timur kita sama-sama mendorong pemerintah untuk juga merencanakan pengembangan kota-kota potensial lain di Indonesia secara lebih matang. Jika memungkinkan di setiap provinsi atau di setiap pulau ada 1-2 kota potensial yang khusus didesain pemerintah sebagai sebuah kota ideal.

Dampaknya diharapkan menjadi “ladang” investasi sekaligus pemacu pertumbuhan ekonomi di provinsi atau pulau tersebut. Yang pada akhirnya akan memberi kesejahteraan kepada masyarakat secara merata. Inilah momentum terbaik yang harus kita ambil, sehingga pembangunan IKN Nusantara tidak sia-sia tetapi memberi manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia. Semoga saja!

Drs. Ikang Fawzi, MBA
Pemimpin Redaksi

Majalah REI