15,5 Juta Orang Masih Tinggal di Rumah Tidak Layak Huni

0
632
Ilustrasi Rumah Layak Huni (Foto: Ditjen Perumahan PUPR)

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa masih terdapat 15,5 juta orang yang tinggal di rumah tidak layak huni di tahun 2020. “Masih ada 15,5 juta orang yang tinggal di rumah tidak layak huni di tahun 2020,” ujar Airlangga saat menyampaikan keynote speech pada acara Indonesian Property & Bank Award XVI dan Indonesia MYHome Award V tahun 2022.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Airlangga menekankan pentingnya sektor property. “Untuk itu, sektor properti terus didorong agar dapat berkontribusi aktif dalam penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat,” sambung Menko Perekonomian.

Saat ini memang keberlangsungan sektor usaha properti menjadi salah satu fokus utama Pemerintah. Terutama dalam pemulihan ekonomi nasional. Saat ini, penduduk perkotaan di Indonesia telah mencapai 56,7%. Bahkan akanakan meningkat menjadi 66,6% di tahun 2035 serta mencapai 72,8% di tahun 2045.

Sektor properti memiliki multiplier-effect yang tinggi. Baik dari sisi forward-linkage maupun backward-linkage terhadap 174 sub sektor industri. Baik secara langsung maupun tidak langsung. Penyerapan tenaga kerja langsung di industri properti bahkan mencapai 19 juta orang.

Dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan di sektor properti di tahun 2022, Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan strategis. Salah satu contohnya ialah insentif fiskal untuk menstimulus sektor properti. Sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional, insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Perumahan diberikan untuk penyerahan pada Masa Pajak Januari sampai dengan September 2022.

Besaran PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 50% untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Juga PPN DTP sebesar 25% untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

Selain itu, kepastian hukum dan dukungan Pemerintah akan terus dijalankan dalam bentuk simplifikasi regulasi dan perizinan, termasuk kemudahan investasi di sektor properti, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Menko Airlangga sangat mengapresiasi langkah-langkah relaksasi yang sudah diberikan selama masa pandemi. Termasuk kebijakan penjaminan kredit dan restrukturisasi. Alhasil, penyaluran kredit dapat tumbuh positif di awal Triwulan IV-2021 dengan rasio NPL yang terkendali di kisaran 3%.

Sektor keuangan juga diharapkan dapat terus mengoptimalkan fungsinya sebagai intermediasi. Utamanya dalam mendukung sektor properti sekaligus menjadi pendamping bagi pemulihan ekonomi di sektor riil.  Di antaranya melalui beberapa kegiatan termasuk peningkatan literasi keuangan dan pendalaman pasar, serta akses pembiayaan ke seluruh masyarakat Indonesia.

“Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung sektor perumahan dan sektor keuangan agar bersinergi dan optimis sehingga pemulihan ekonomi nasional dapat berjalan secara baik,” pungkas Menko Airlangga. (ADH)