Dinilai Tidak Tepat, Aturan Penggolongan Air Bersih Bakal Digugat ke MK

Ilustrasi
Jakarta – Penetapan kategori pelanggan air bersih yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menuai polemik karena dinilai tidak adil. Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) pun berencana melakukan gugatan terhadap aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saat mediasi Unjuk Rasa Akbar ribuan Warga Rumah Susun, 21 Juli 2025 di Balai Kota, Pak Wisnu (Staf Khusus Gubernur) dengan yakin mengatakan bisa mempertemukan kami dengan Gubernur. Katanya, (waktu itu) Gubernur sangat sibuk sehingga belum bisa bertemu,” ucap Ketua Umum P3RSI Adjit Lauhatta di Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.
Tuntutan terkait tarif air di rumah susun (rusun), lanjut Adjit, masih akan terus disuarakan oleh para penghuni rusun. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung diharapkan dapat mendengar langsung masalah yang dihadapi para penghuni rusun terkait penggolongan kelompok pelanggan rusun air bersih PAM Jaya yang dirasa tidak adil.
“Kami merasa persoalan ini berlarut-larut, biar ada keputusan yang pasti, warga rumah susun berencana melakukan gugatan terhadap persoalan ini. Kami sudah berkonsultasi dengan kuasa hukum. Paling lambat akhir bulan ini akan didaftarkan,” imbuhnya.
Bayar Air Bersih Lebih Mahal
Salah satu pasal yang dinilai tidak adil adalah penetapan kategori pelanggan dalam Kelompok III di Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2024. Tertulis dalam pasal tersebut Kelompok III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c menampung jenis Pelanggan yang menggunakan kebutuhan Air Minum untuk mendukung kegiatan perekonomian dengan membayar Tarif Penuh.
Adjit berharap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dapat mengubah kategori dalam pasal tersebut karena dianggap keliru secara hukum. Apabila tidak mendapat respon, warga rusun berencana mengadukan aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun dalam Keputusan Gubernur Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya tertulis bahwa warga rusun yang tergolong kelompok pelanggan K III membayar tarif air bersih PAM Jaya lebih mahal, yakni Rp21.550 dibanding dengan rumah tangga di atas menengah dan rumah susun mewah Rp17.500.(SAN)