Jaga Tren Pemulihan, RI Waspadai Tekanan Geopolitik Rusia-Ukraina

Pemerintah harus terus mewaspadai risiko tekanan geopolitik Rusia-Ukraina dan dinamika kebijakan moneter Amerika Serikat terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional.
0
224

Jakarta – Pemerintah harus terus mewaspadai risiko tekanan geopolitik Rusia-Ukraina dan dinamika kebijakan moneter Amerika Serikat terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional.

“Di kuartal ini, dari sisi domestik ada pengetatan dalam berbagai kebijakan terkait pembatasan aktivitas masyarakat di berbagai daerah, terutama yang menjadi pusat perekonomian. Di sisi internasional, kita lihat ada perubahan geopolitik terkait perang Ukraina dengan Rusia. Ini tentu saja akan berdampak pada perekonomian nasional,” kata ekonom sekaligus Kepala Departemen Ekonomi, Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri, dalam keterangan pers, Selasa, 5 April 2022.

Yose menjelaskan, tekanan geopolitik Rusia-Ukraina dapat menguntungkan bagi Indonesia, terutama dari sisi perpajakan. Hal ini karena adanya windfall profit atau keuntungan tiba-tiba dari kenaikan harga-harga komoditas akibat situasi tersebut.

“Namun, kebanyakan memang mendapatkan dampak yang tidak terlalu baik. Misalnya, sektor transportasi di mana harga energi juga tentunya akan meningkat, begitu juga dengan sektor-sektor energi. Kemudian, di sektor makanan karena semakin ketatnya suplai,” ujar Yose.

Transformasi Struktur Ekonomi

Untuk menghadapi kondisi tersebut, pemerintah perlu menerapkan strategi dan kebijakan guna meredam dampak dinamika global. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan perlu ada transformasi struktur ekonomi. Selama ini konsumsi rumah tangga yang mendominasi yakni 56 persen dari total produk domestik bruto (PDB) dialihkan ke sektor yang lebih produktif untuk mendorong investasi dan ekspor.

“Investasi yang masuk dapat membuka banyak lapangan kerja baru untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Implementasi UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan daya tarik investasi. Selain itu, juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang lebih baik dalam meningkatkan daya saing Indonesia,” kata Arsjad.

Kebijakan menjaga stabilitas harga, terutama pangan dan energi, serta kesiapan transformasi digital dan inovasi untuk masa depan sangat diperlukan. Dalam jangka pendek, kebijakan tersebut untuk menunjang pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. (BRN)