Kebijakan Satu Peta Dukung Kepastian Investasi

Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa penerapan Kebijakan Satu Peta akan mendukung kepastian investasi dan perizinan berusaha.
0
547

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memastikan bahwa penerapan Kebijakan Satu Peta akan mendukung kepastian investasi dan perizinan berusaha. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mewujudkan perbaikan tata kelola perizinan dan pembangunan nasional berbasis spasial.

“Kami sudah melaksanakan koordinasi dan perbaikan yang sudah banyak perubahan dan menunjukkan kemajuan signifikan,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam keterangan persnya, Rabu, 5 Oktober 2022.

Menurut Hadi, Kebijakan Satu Peta berperan penting dalam mendukung kepastian investasi dan perizinan berusaha. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021  tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Kementerian ATR/BPN, imbuh Hadi, berperan untuk melakukan perbaikan kualitas data spasial dan Informasi Geospasial Tematik (IGT) bidang Pertanahan dan Tata Ruang.

Selain untuk kualitas data spasial, Kebijakan Satu Peta sangat penting bagi Kementerian ATR/BPN, antara lain dalam mendukung pemanfaatan produk data spasial Program Strategis Nasional, yakni percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kemudian, juga mendukung ketersediaan data spasial untuk penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, RTRW Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Kebijakan Satu Peta juga mendukung penyelesaian sengketa dan konflik agraria, mendorong penyelarasan simpul jaringan Geoportal di Kementerian ATR/BPN, yakni GISTaru, aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), dan Bhumi dengan Geoportal Kebijakan Satu Peta – Badan Informasi Geospasial (BIG),” jelas Hadi Tjahjanto.

Standar Referensi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, Kebijakan Satu Peta bertujuan menciptakan satu standar referensi sebagai basis data geoportal yang akurat serta akuntabel untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional. “Sejak peresmiannya, Geoportal Kebijakan Satu Peta, telah berperan untuk mendukung kebijakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu aplikasi Online Single Submission (OSS). Selain itu, skema ini juga untuk konsolidasi data guna penyesuaian tumpang tindih pemanfaatan ruang,” paparnya.

Airlangga menjelaskan, dalam rangka penyelesaian Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI), akan ada rencana aksi oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Dia berharap rencana aksi ini ditindaklanjuti dengan percepatan batas daerah dan percepatan tata batas kawasan hutan. Rencana aksi ini juga mencakup upaya revisi RTRW Provinsi maupun RTRW Kabupaten/Kota.

“Ke depan tentunya semakin butuh dukungan agar berbagai usulan ide atau terobosan untuk pemanfaatan informasi geospasial dan penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan lahan. Ketentuan ini juga sejalan dengan arahan presiden terkait ketersediaan lahan untuk pangan,” terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. (BRN)