Kementerian PUPR Sepakati KPBU Penggantian 37 Jembatan

Jembatan Callender Hamilton (Foto: Kementerian PUPR)
Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menandatangani perjanjian kerja sama proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) penggantian dan duplikasi 37 Jembatan Callender Hamilton (CH) yang tersebar di Pulau Jawa.
Basuki mengatakan, pelaksanaan KPBU ini dalam momen yang tepat waktu. Pelaksanaan konstruksi fisik jembatan dalam kurun waktu dua tahun mendatang. “Jadi saat pergantian Kabinet semua jembatan di Jawa sudah siap dan lebih baik lagi,” ucap Basuki.
Basuki menekankan kepada badan usaha pelaksana agar mengutamakan kualitas. Sebab, kementerian/lembaga terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur tersebut. Mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dan lainnya.
“Saya berharap kualitas ini akan lebih terjaga. Jembatan sudah 40 tahun, artinya kondisi sungainya berubah. Apakah sedimentasinya, apakah scoringnya. Tolong cek, mungkin ada modifikasi pondasi karena memang perubahan yang sudah lama,” ucap Basuki.
Basuki meminta badan usaha pelaksana untuk memperhatikan kondisi lingkungan di sekitar jembatan. Hal ini agar kualitas jembatan dapat mengantisipasi adanya kemungkinan banjir.
“Banyak terjadi banjir bandang dan banjir yang tidak kecil sehingga harus kita cek betul kondisi lingkungan jembatan. Jangan nanti diganti malah hanyut,” ujarnya.
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Reni Ahiantini menyampaikan, total investasi proyek penggantian jembatan ini mencapai Rp 2,199 triliun.
“Masa kerja sama selama 12 tahun, terdiri dari 2 tahun masa konstruksi dan 10 tahun masa layanan,” kata Reni.
Tahapan Panjang
Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Brahmantio Isdijoso mengatakan, perjanjian kerja sama ini sudah melalui tahapan proses yang cukup panjang.
Inisiasi rencana penerapan skema availibility payment pada proyek tersebut dimulai sejak Maret 2020. “Proyek telah melalui tahapan perencanaan, penyiapan dan transaksi. Sebagai pemenangnya yaitu PT Bukaka Teknik Utama Tbk yang kemudian membentuk PT Baja Titian Utama sebagai badan usaha pelaksana,” ujar Brahmantio.
Dia berharap, pembangunan Jembatan CH dengan skema KPBU memperhatikan prinsip berwawasan lingkungan. Hal ini penting agar proyek itu dapat dapat menghasilkan infrastruktur berkualitas, sustanaible dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
“Proyek ini mendapatkan penjaminan PT PII dalam pemberian penjaminan infrastruktur dalam proyek KPBU. Kami harap koordinasi Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan dalam mendukung pembangunan infrastruktur semakin baik ke depan terutama untuk proyek dengan pembiayaan kreatif dan inovatif,” jelas Brahmantio.
Sebagai informasi, 37 Jembatan Callender Hamilton (CH) yang akan diganti dan/atau duplikasi tersebar di empat provinsi di Pulau Jawa. Sebanyak tiga jembatan di Provinsi Banten, 16 jembatan di Provinsi Jawa Barat, 10 jembatan di Provinsi Jawa Tengah, dan 9 jembatan di Provinsi Jawa Timur. (BRN)