Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons sejumlah usulan Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) terkait Kebijakan atas Persoalan Layanan Publik di Sektor Perumahan.
“Sehubungan dengan Surat DPP REI perihal Kebijakan atas Persoalan Layanan Publik di Sektor Perumahan bersama ini kami sampaikan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada sektor perumahan yaitu KBLI 6811 telah ditetapkan menjadi kewenangan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kementerian Investasi/BKPM telah menambahkan format KBLI 68111 dengan tingkat risiko menengah rendah dalam sistem OSS-RBA,” kata Menko Airlangga dalam dokumen yang diperoleh industriproperti.com, Kamis, 15 Desember 2022.
Menko Airlangga memberikan respons tersebut menanggapi usulan DPP REI, yaitu pada layanan NIB, sektor perumahan yang terdapat pada KBLI 68111 ditetapkan berada dibawah tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kemudian, usulan DPP REI mengenai layanan PKKPR ditetapkan NSPK dan SLA secara tegas dan jelas direspons Menko Airlangga bahwa Layanan Persetujuan KKPR (PKKPR) telah ditetapkan NSPK dan SLA secara tegas dan jelas.
Jika daerah di lokasi belum memiliki RDTR yang telah terintegrasi dalam Sistem OSS-RBA, maka penerbitan PKKPR memerlukan analisis dan penilaian dokumen yang terbit dalam 20 hari kerja.
Terkait dengan proses penerbitan RDTR, mengacu pada ketentuan pengajuan rancangan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021.
Usulan REI berikutnya adalah terkait dengan persoalan PBG. Menko Airlangga mengatakan, dalam pengurusan PBG, dokumen kelengkapan persyaratan PBG (seperti sondir tanah, lampiran sertifikat keahlian) tidak dibutuhkan untuk membangun rumah sederhana.
“Saat ini terdapat 90 daerah yang telah menerbitkan Perda tentang Retribusi PBG dan progres layanan PBG melalui SIMBG yaitu sebanyak 397 kab/kota telah menerbitkan PBG dan sebanyak 299 kab/kota daerah telah memberikan pelayanan PBG,” ujar Menko Airlangga.
Respons LSD
Menko Airlangga juga memberikan tanggapan terhadap usulan REI mengenai ketentuan LSD agar tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang. Dia menyebut, ketentuan Lahan Sawah DIlindungi (LSD) yang termuat dalam Kepmen ATR/BPN No. 1589/SK-HK.02.02/XII/2021 saat ini sedang dalam proses revisi.
Untuk itu, imbuh Menko Airlangga, telah diterbitkan Petunjuk Teknis No.5/Juknis-HK.02/VI/2022 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian LSD dengan RTR, KKPR, Izin, Konsensi dan/atau Hak Atas Tanah sehingga semua proyek yang sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang baik RTRW ataupun RDTR dan telah memiliki izin masih dapat melanjutkan proses pembangunan.
REI juga mengusulkan agar kenaikan harga jual rumah subsidi bagi MBR dapat segera diterapkan dengan besaran sesuai dengan usulan dari Kementerian PUPR yang sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
Atas usulan tersebut, Menko Airlangga menyebut penyesuaian harga jual rumah subsidi pengganti PMK No.81/PMK.010/2019 masih menunggu terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur fasilitas PPN dibebaskan atau tidak dipungut sebagai peraturan turunan dari UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Usulan REI agar ada surat edaran/keputusan adanya sweeping APH atas perijinan dengan penekanan pada sanksi administrasi juga direspons Menko Airlangga. Dia mengatakan, terhadap laporan adanya pemeriksaan “sweeping” kepada pengembang di daerah oleh Aparat Penegak Hukum (APH) kiranya perlu ditindaklanjuti dengan mengajukan laporan kepada kepolisian setempat untuk melakukan penyidikan terhadap dasar tindakan sweeping yang dilakukan APH tersebut.
Terakhir, terkait perbaikan prosedur perijinan dan substansi turunan UU Cipta Kerja, respons Menko Airlangga adalah pengambilan keputusan strategis dalam perbaikan prosedur dan substansi turunan UUCK telah dilakukan oleh Kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kewenangan dalam proses perizinan industri properti.
“Selain itu, saat ini integrasi sistem OSS dengan sistem perizinan terkait melalui SIMBG, Amdal.net dan Gistaru sedang dalam proses penyelesaian dengan target release sebelum akhir tahun 2022 sehingga setiap proses perizinan terkait sektor properti akan dilakukan dengan mekanisme single sign-on (SSO),” pungkas Menko Airlangga. (SAN)