PPh dari Program Pengungkapan Sukarela Capai Rp 9,25 Triliun

Dalam kurun waktu Januari hingga 20 Mei 2022, Pemerintah berhasil mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebesar Rp 9,25 triliun. 
0
117

Jakarta – Dalam kurun waktu Januari hingga 20 Mei 2022, Pemerintah berhasil mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebesar Rp 9,25 triliun.

“Jumlah harta bersih dari Program Pengungkapan Sukarela sebesar Rp 91,6 triliun dan jumlah pajak yang kita terima dalam bentuk PPh sebesar Rp 9,25 triliun,” papar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam siaran pers, Selasa, 24 Mei 2022.

Pengungkapan harta bersih wajib pajak (WP) senilai Rp 91,6 triliun terdiri dari deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 79,21 triliun dan deklarasi harta luar negeri sebesar Rp 6,99 triliun. Selanjutnya, investasi dalam bentuk surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 5,4 triliun.

“Investasi yaitu berupa penempatan SBN baik rupiah maupun dolar, serta dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),” terangnya.

Menkeu mengatakan terdapat 46.676 WP telah mengikuti PPS dengan 54.081 surat keterangan dari Kementerian Keuangan. Dari sisi jumlah peserta, mayoritas peserta PPS memiliki harta kekayaan sekitar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar yakni sebanyak 19.003 WP. Berikutnya, peserta dengan harta kekayaan Rp 10 miliar hingga Rp 100 miliar sebanyak 14.742 WP.

“Sebanyak 7 WP merupakan peserta pengungkapan sukarela yang hartanya melebihi Rp 10 triliun,” kata Menkeu.

Dari sisi komposisi WP, mayoritas peserta PPS merupakan orang pribadi yang berprofesi sebagai pegawai sebesar 45 persen, perdagangan besar dan eceran sejumlah 34 persen, serta jasa perorangan lainnya sebesar 8,8 persen.

“Ini merupakan tiga sektor paling dominan yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela,” tutur Sri Mulyani.

Sementara, peserta PPS selanjutnya berasal dari sektor lainnya sebesar 7 persen, industri pengolahan sebanyak 3,3 persen, dan jasa profesional 1,8 persen. (BRN)