Duh! Perpanjangan Kebijakan PPN DTP Belum Dongkrak Penjualan Apartemen

Ilustrasi (Foto: Sandiyu Nuryono)
Jakarta – Perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) properti yang digelontorkan pemerintah belum banyak dirasakan sektor apartemen dari sisi penjualan pada kuartal III 2025 . Dampak insentif PPN DTP terhadap penjualan apartemen baru bisa dilihat pada kuartal selanjutnya atau tahun 2026 mendatang.
“Dampak dari perpanjangan PPN DTP gitu ya pada kuartal selanjutnya atau di tahun selanjutnya,” ucap Head of Research Colliers Indonesia Ferry Salanto dalam Colliers Virtual Media Briefing Q3 2025, Rabu, 1 Oktober 2025.
Lebih jauh Ferry menjelaskan, sektor apartemen maupun rumah tapak sangat dipengaruhi oleh suku bunga dan PPN. Berbeda dengan rumah tapak, kebijakan PPN DTP langsung memberikan dampak terhadap penjualan. Berbanding terbalik, sektor apartemen justru sangat lambat terpengaruh oleh kebijakan tersebut.
“Rumah ini memang lebih terdampak cepat dan langsung dengan adanya regulasi PPN BTP. Terbukti sejak tahun 2021 pada saat itu dikeluarkan PPNDTP cukup mengangkat sektor perumahan sehingga tingkat pembeliannya itu juga lebih baik dari tahun ke tahun,” urainya.
Penyebab Lambatnya PPN DTP di Apartemen
Menurut Ferry, lambatnya dampak PPN DTP terhadap penjualan apartemen salah satunya disebabkan oleh saat insentif diberlakukan, stok apartemen yang benar-benar siap huni tidak sebanyak rumah tapak. Banyak unit masih dalam tahap konstruksi, sehingga belum eligible untuk dapat insentif.
“Kalau kita lihat dari stok untuk rumah ini bisa dibentuk dengan cepat atau disediakan dengan cepat karena proses pembangunan rumah itu butuh waktu yang lebih singkat antara 6 sampai 8 bulan. Sementara kalau apartemen periode ini terlalu singkat. Karena kita tahu kalau untuk bangun apartemen dari mulai dari dari awal sampai dia bisa serah terima itu butuh waktu sekitar 3 tahunan,” imbuhnya.
Seperti diketahui konsumen baru bisa merasakan manfaat PPN DTP ketika unit sudah selesai dibangun dan dilakukan serah terima (AJB/SHM Strata). Sementara itu, penjualan apartemen umumnya dilakukan sejak tahap awal pembangunan (pre-sales), dengan akad PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli).
“Dengan PPN DTP yang hanya diperpanjang tiap tahun dan kemudian tidak ada kepastian bahwa tahun depan akan diperpanjang atau tidak. Ini membuat sulit untuk apartemen bisa mengikuti program ini. Kecuali kalau memang misalnya ada aturan bahwa PPN DTP bisa diberlakukan pada saat PPJB,” jelas Ferry.
Performa Sektor Apartemen
Dalam paparannya, Ferry menyebut Jakarta Selatan menjadi lokasi yang menarik terutama untuk proyek apartemen kelas menengah atas. Dari sisi harga, saat iini dalam posisi stabil, namun diperkirakan akan tumbuh di awal tahun 2026. Sementara untuk serviced apartment akan gokus pada peningkatan okupansi dengan harga sewa terlihat stabil.
Pada kuartal III 2025, pasok apartemen bertambah sekitar 450 unit dengan Jakarta Barat dan Timur sebagai kontributor utama. Namun, total pasok tahunan 2025 lebih rendah 7% dari total pasok 2024. Pengembang fokus pada penyelesaian dibandingkan memulai proyek baru.
Colliers Indonesia juga memaparkan, pembelian dengan KPA menjadi pilihan utama dengan skema pembayaran semakin bervariasi. Pembelian apartemen juga masih dianggap sebagai salah satu instrumen investasi, namun hampir 50% sudah merupakan pengguna langsung. (SAN)