Tok! DPR dan Pemerintah Sepakat Papua Barat Daya Jadi Provinsi ke-38

persetujuan atas RUU ini merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat khususnya wilayah Sorong Raya dan sekitarnya.
0
184
papua barat daya

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bersama dengan Pemerintah melakukan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI.

“Alhamdulillah kita sudah mendengar bersama telah diambil keputusan untuk persetujuan di Paripurna tingkat II terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya,” jelas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 November 2022.

Mendagri menjelaskan, persetujuan atas RUU ini merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat khususnya wilayah Sorong Raya dan sekitarnya. Selain itu, tonggak sejarah pula bagi Indonesia yang menyambut hadirnya provinsi baru tersebut sebagai Provinsi ke-38 Republik Indonesia.

“Namun dibalik yang membahagiakan ini, masih banyak pekerjaan kedepan yang memerlukan kolaborasi kita semua baik Pemerintah pusat, daerah, dan tentunya juga dari DPR RI dan DPD RI semua pemangku kepentingan agar Provinsi baru ini dapat tidak hanya secara de jure disepakati de facto bergerak untuk operasional,” kata Mendagri.

Mendagri melanjutkan bahwa dalam proses penyusunan RUU ini, baik melalui DPR RI, DPD RI, maupun juga melalui Pemerintah, telah menerima aspirasi dari berbagai unsur masyarakat Papua Barat.

Masukan tersebut berasal dari kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang terkait, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB), Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, birokrat yang ada di wilayah Papua Barat Daya.

“Kebijakan pemekaran daerah di wilayah Papua merupakan amanat dan implementasi Undang-undang Otonomi Khusus Papua sesuai pasal 76 Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 yang telah disahkan tanggal 19 Juli 2021,” lanjut Mendagri.

Pondasi RUU

Pondasi utama dalam pembentukan RUU untuk Provinsi Papua Barat Daya adalah bahwa pemekaran daerah di wilayah Papua harus menjamin dan memberikan peluang kepada orang asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial budaya.

Pemerintah berharap RUU tentang pembentukan provinsi ini dapat menjadi payung hukum terutama dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan mulai tahap awal.

Disamping itu, menjadi legacy/warisan sebagai upaya yang positif untuk mendekatkan rentang kendali pemerintahan dan pelayanan publik khususnya di Papua Barat dan Papua Barat Daya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan percepatan serta pemerataan pembangunan.

Pemerintah juga berharap nanti pada saat realisasi untuk operasionalisasi Provinsi baru ini, kerjasama sama serta kolaborasi yang sehat ini dapat terus dijalankan.

“Pemerintah berkomitmen akan segera menerbitkan Undang-undang dan merealisasi Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan mengawal sampai dengan operasinya bisa berjalan,” pungkas Mendagri. (SAN)