Unit Sentral PFI, Inovasi Penyediaan Rumah MBR Informal

Ilustrasi Rumah MBR (Foto: Ditjen Perumahan PUPR)
Jakarta – Salah satu inovasi penyediaan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berpendapatan tidak tetap atau informal adalah dengan pembentukan Unit Sentral Private Finance Initiative (PFI). Demikian ucap Inspektur VI Kementerian PUPR Moch. Yusuf Hariagung dalam disertasinya di Program Doktor Teknik Sipil, Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI).
“Unit sentral PFI yang diusulkan akan memiliki beberapa fungsi yaitu, memfasilitasi teknis penyusunan dokumen persiapan proyek, penjaminan proyek, bentuk dukungan pemerintah terhadap proyek, bentuk koordinasi dukungan pemerintah untuk Pemda setempat, asistensi proses pengadaan bagi pihak swasta, dan memfasilitasi koordinasi antara stakeholder dan calon investor,” jelas Yusuf dalam keterangan resminya, Minggu, 10 April 2022.
Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan Kementerian PUPR mendorong masyarakat khususnya MBR untuk memiliki hunian layak. “Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman,” kata Basuki.
Yusuf menjelaskan, Unit Sentral PFI merupakan suatu komite di bawah Dewan Pengarah, yaitu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai Penanggung Jawab Pelaksana Kegiatan.
Unit sentral PFI tersebut mengintegrasikan Direktorat Perencanaan dan Persiapan (Bappenas), Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah (Kementerian Keuangan), dan Direktorat Penjamin Infrastruktur (PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia) dalam suatu organisasi ramping (lean organization) dalam hal perencanaan dan penyiapan proyek investasi infrastruktur perumahan.
Pemerintah melalui Kementerian PUPR hanya mampu memenuhi 30 persen atau sekitar 400.000 unit per tahun dari kebutuhan infrastruktur perumahan rakyat. Angka ini masih jauh dari kebutuhan rumah sebesar 1.46 juta unit pertahun di Indonesia.
Pendanaan Alternatif
Untuk itu, Yusuf mengatakan dibutuhkan adanya pendanaan alternatif dari pihak swasta maupun badan usaha untuk mendukung upaya mengatasi backlog. Salah satu skema pendanaan alternatif yang cocok untuk i Indonesia adalah PFI. Keberadaan unit sentral dalam kelembagaan proyek PFI merupakan solusi untuk mengintegrasikan proses birokrasi yang panjang dalam pelaksanaan investasi infrastruktur di Indonesia.
Harapannya, lewat skema ini, penyediaan rumah susun melalui PFI dapat mencapai 200.000 unit pertahun. Kemudian, dengan peningkatan investasi swasta sebanyak 30 persen. Angka ini menambah kontribusi penyediaan unit rumah sebanyak 33,4 persen dari kebutuhan yang ada.
Yusuf mengatakan rumah susun sewa merupakan bentuk perumahan yang paling tepat bagi MBR berpenghasilan tidak tetap. Hal ini untuk menghindari risiko gagal bayar ke depannya.
Adapun Dekan FTUI Prof. Dr. Heri Hermansyah berharap skema PFI ini dapat mendorong pihak swasta berinvestasi di sektor penyediaan perumahan. Ia mengatakan, Inggris dan Australia telah memakai skema ini untuk mengatasi backlog. (SAN)