Wamenkeu Beberkan 4 Grand Design Desentralisasi Fiskal Indonesia

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memaparkan empat tujuan dari desain besar (grand design) desentralisasi fiskal Indonesia.
0
558
desentralisasi fiskal

Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memaparkan empat tujuan dari desain besar (grand design) desentralisasi fiskal Indonesia. Pertama, desentralisasi fiskal harus memperkuat local taxing power.

“Di APBN kita selalu bilang, yang kita kelola itu uang rakyat, uang kita, uang pajak. Kita punya koneksi, punya kedekatan batin dengan yang bayar penerimaan negara. Maka itu, belanjanya harus dipakai dengan baik,” kata Wamenkeu Suahasil dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Desember 2022.

Suahasil menjelaskan, pemerintah daerah diharapkan makin dekat dan responsif dengan konstituen yang membiayai pemerintah daerah.

“Daerah musti punya connecting yang kuat dengan konstituennya. Local taxing power adalah memperkuat itu. Karena itu, local taxing power nggak akan sembarangan bisa meningkat power itu hanya dengan dikasih pajak baru, ditingkatkan tarifnya, tapi lebih dari itu harusnya local taxing power itu,” jelasnya.

Wamenkeu melanjutkan, tujuan kedua dari grand design desentralisasi fiskal adalah mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah yang meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal. Ketidaktimpangan adalah kemampuan setiap daerah untuk memberikan pelayanan minimal yang sama.

“Siapapun warga negara Indonesia, dilahirkan di manapun, dia bisa menikmati, mendapatkan layanan minimal pemerintahan yang sama. Layanan apa saja? Layanan pendidikan, kesehatan, pemerintahan, layanan tentang lingkungan hidup, mengenai perumahan, sanitasi, dan yang lain-lain yang memang diamanatkan,” urai Wamenkeu.

Keleluasaan Belanja Daerah

Kemudian, tujuan ketiga dari grand design desentralisasi fiskal adalah mengembangkan keleluasaan belanja daerah yang bertanggung jawab untuk mencapai standar pelayanan minimum.

“Ini melihat susunan belanja itu benar, termasuk bagan akun standarnya itu benar. Tanpa kita punya bagan akun standard, maka tidak pernah ada konsolidasi neraca. Intinya adalah belanja daerah yang makin lama makin benar,” kata Wamenkeu.

Terakhir, grand design desentralisasi fiskal bertujuan untuk harmonisasi belanja pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal.

“Kalau yang ini keempat ini tidak dilakukan, maka local taxing power-nya naik, standard biayanya sudah benar, bagan akun standarnya sama, tapi tetap saja tidak harmonis. Harusnya harmonis dalam konteks pembagian kewenangan dan dalam konteks siklus bisnis. Tidak mudah menerjemahkan. Harmonisasinya dengan daerah seharusnya kita pikirkan,” pungkas Wamenkeu. (SAN)