
Ilustrasi IKN (Foto: Kementerian PUPR)
Jakarta – Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan menjadi magnet baru bagi investor baik dalam negeri maupun manca negera. Tak hanya itu, IKN juga akan mewujudkan pemerataan ekonomi Indonesia.
“Pembangunan IKN antara lain dalam rangka memecah episentrum, memindahkan episentrum, memecah magnet supaya memberikan daya tarik bagi investor,” jelas Ketua Majlis Tinggi Tinggi The HUD Institrute & Anggota Tim Pendukung Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan IKN, Andrinof A. Chaniago dalam Diskusi Internal Terbatas (DIT)-HUD Seri 5 : “Skenario Pengembangan Kota Publik Untuk Semua,” secara daring, Kamis, 30 Juni 2022.
Andrinof menjelaskan, IKN akan menjadi kota kelas dunia yang menjadikan Indonesia sejajar dengan negara lain. Magnet IKN juga akan menumbuhkan pusat kawasan industri, kawasan wisata dan lainnya.
“Dengan dibangunnya kota kelas dunia, di samping membuat kita tegak sejajar dengan negara-negara lain, kita harapkan IKN akan menjadi magnet menumbuhkan pusat-pusat kehidupan kawasan industri, daerah wisata dan lain-lain di kawasan yang potensi sumber daya alamnya bagus,” imbuh Andrinof.
Senada dengan Andrinof, Koordinator Tim Ahli Tim Transisi Otorita IKN, Wicaksonso Sarosa mengatakan, ibu kota baru akan mendorong pula pertumbuhan di luar Pulau Jawa.
“Penting untuk kita mendorong pertumbuhan di Jawa dan IKN ini adalah salah satunya. ibu kota baru ini boleh dikatakan untuk mendorong pertumbuhan di luar pulau Jawa,” jelas Wicaksono.
Investasi Swasta
Pengembangan sebuah ibu kota memerlukan dukungan yang berasal dari prime mover kedua. Prime mover kedua adalah prime mover yang economic base-nya bisa menggerakkan pertumbuhan ekonomi di sekitar ibu kota baru.
“Prime mover kedua ini bisa dibangun dengan cara mengundang para swasta untuk bisa berinvestasi di IKN,” kata Ketua Pokja IKN DPP REI Soelaeman Soemawinata pada kesempatan yang sama.
Pertanyaannya sekarang, bagaimana menarik swasta untuk bisa berivestasi di ibu kota baru? ”Kita memberikan syarat 2-3 hal. Pertama adalah regulasi. Kita berharap bahwa regulasi yang sedang dibahas bisa menjawab semua tantangan. Kepastian hukum menjadi dasar apakah swasta bisa masuk atau tidak,” terang Eman, demikian ia akrab disapa.
Langkah berikutnya adalah mengenai ketersediaan lahan. Ketiga, master plan kawasan setingkat RDTR dan RTR. Keempat Rencana tahapan pengembangan. Terakhir, detai desain dan budget pembangunan ibu kota baru.
Dampak Negatif
Pada kesempatan yang sama, Akademisi Institut Teknologi Indonesia, Rino Wicaksono memaparkan dampak pemindahan ibu kota negara sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru. Salah satunya adalah apabila tidak disertai dengan pembangunan pusat pertumbuhan tematik baru lainnya, IKN Nusantara justru akan membuat daerah lain tertinggal dan terbelakang. Sebab, sumber daya manusia dan sumber daya uang akan tersedot ke ibu kota baru.
“Mohon ini benar-benar dicarikan jalan keluarnya. Ini (pemidahan ibu kota) adalah sebuah kenyataan kegagalan dari perencanaan tata ruang kita. Kegagalan special development kita. Karena kita tidak mampu melakukan pemerataan pembangunan maka kemudian jalan keluarnya adalah memindahkan ibu kota,” terang Rino. (SAN)