Pemprov DKI Ajak Pengembang Sediakan Hunian Hijau

Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Jakarta – Pemprov DKI Jakarta mengajak REI DKI Jakarta agar konsisten dalam upaya menyediakan hunian dengan pendekatan properti hijau (green property).
“Kami mengajak REI agar konsisten dalam penyediaan hunian, memperhatikan tantangan perubahan iklim dengan mempertahankan lingkungan alami melalui pendekatan properti hijau (green property) dan penyiapan prasarananya melalui pendekatan infrastruktur hijau (green infrastructure). Hal tersebut selaras dengan kesepakatan pimpinan kota dalam U20 (Urban 20) terkait investasi perumahan yang terjangkau dan berkelanjutan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria dalam keterangannya, Rabu, 8 September 2022.
Ariza menjelaskan, dengan terbitnya UU No. 3 Tahun 2022, ibu kota NKRI akan dipindahkan ke Kota Nusantara, Kalimantan Timur. Seperti keyakinan berbagai kalangan termasuk pengamat dan peneliti, pemindahan Ibu Kota NKRI tidak akan memudarkan potensi Kota Jakarta.
“Hal tersebut didukung oleh Presiden Joko Widodo pada saat penyampaian pidato kenegaraan bulan Agustus Tahun 2019, bahwa Jakarta akan tetap menjadi prioritas pembangunan dan akan dikembangkan sebagai pusat aktivitas bisnis dan keuangan dengan skala regional dan global,” ucap Wagub Ariza.
Wagub Ariza mengatakan, pada triwulan II 2022, perekonomian DKI melanjutkan pemulihan yang lebih tinggi sebesar 5,59% (yoy). Angka itu meningkat daripada pertumbuhan triwulan sebelumnya sebesar 4,62% (yoy).
“Berlanjutnya pemulihan ekonomi DKI Jakarta didukung oleh mobilitas dan aktivitas masyarakat yang meningkat seiring dengan terus berlangsungnya program vaksinasi booster, momen Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), dan berbagai event yang berlangsung di DKI Jakarta,” sambung Wagub Ariza
Sosialisasi Pergub No.31/2022
Ia pun menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta kepada pihak eksternal seperti pemerintah pusat (Kementerian/Lembaga dan BUMN), BUMD, akademisi, asosiasi, Non Government Organization (NGO) dan perwakilan pimpinan perusahaan swasta.
Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 dirancang untuk dapat mewadahi upaya sinkronisasi norma pengaturan lintas sektor, serta siap diintegrasikan dengan sistem layanan yang digunakan dalam proses permohonan perizinan kegiatan berusaha dan non berusaha, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Pergub ini juga mengintegrasikan kebijakan pembangunan nasional dan sektoral, serta mengakomodasi dinamika pembangunan di Provinsi DKI Jakarta. Harapannya, akan meningkatkan potensi investasi bisnis properti di DKI Jakarta. Oleh karenanya, REI harus bisa mengambil peluang dari kebijakan tersebut sekaligus mendukung tujuan Pemprov DKI Jakarta untuk dapat menyediakan hunian yang layak dan berkeadilan, serta lingkungan yang mandiri. (SAN)