Bunga Acuan Kembali Naik, Likuiditas Perbankan Masih Longgar

Penyaluran kredit baru diperkirakan masih tumbuh positif di triwulan III-2022
0
447

JAKARTA – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 Oktober 2022 telah memutuskan untuk kembali menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 50 bps menjadi 4,75%. Kenaikan suku bunga acuan BI ini adalah yang ketiga kalinya, setelah pada Agustus dan September lalu BI menaikkan suku bunga acuan masing-masing sebesar 25 bps dan 50 bps.

Keputusan kenaikan suku bunga BI tersebut sebagai langkah front loaded, pre-emptive, dan forward looking untuk menurunkan ekspektasi inflasi yang saat ini terlalu tinggi (overshooting) dan memastikan inflasi inti ke depan kembali ke dalam sasaran, serta memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sejalan dengan nilai fundamental akibat menguatnya mata uang dolar AS dan adanya ketidakpastian pasar keuangan global.

Meski bunga acuan naik, namun keterangan BI menyebutkan bahwa kondisi likuiditas perbankan tetap longgar. Pada September 2022, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masih tinggi mencapai 27,35%. Rasio ini tetap mendukung kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit di tengah berlangsungnya normalisasi kebijakan likuiditas melalui kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah secara bertahap dan pemberian insentif GWM.

“Kenaikan suku bunga perbankan, baik suku bunga dana maupun suku bunga kredit lebih terbatas seiring dengan likuiditas yang masih longgar yang memperpanjang efek tunda (lag effect) transmisi suku bunga kebijakan pada suku bunga dana dan kredit,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam keterangan resminya.

Pertumbuhan kredit pada September 2022 tercatat sebesar 11,00% (year on year/yoy) ditopang oleh peningkatan di seluruh jenis kredit dan seluruh sektor ekonomi. Pemulihan intermediasi juga terjadi pada perbankan syariah, dengan pertumbuhan pembiayaan sebesar 19,0% (yoy) pada September 2022.

Dari sisi penawaran, berlanjutnya perbaikan intermediasi perbankan didukung oleh standar penyaluran kredit yang tetap longgar, seiring dengan membaiknya appetite perbankan dalam penyaluran kredit terutama di sektor Industri, Pertanian, Perdagangan, dan Konstruksi

Sementara itu, penyaluran kredit baru oleh perbankan pada September 2022 juga terindikasi tumbuh positif. Hal ini terindikasi dari nilai Saldo Bersih Tertimbang (SBT) penyaluran kredit baru sebesar 56,8%. Faktor utama yang memengaruhi perkiraan penyaluran kredit baru yakni prospek kondisi moneter dan ekonomi ke depan, serta permintaan pembiayaan dari nasabah.

Untuk periode triwulan III-2022, penawaran penyaluran kredit baru diperkirakan masih tumbuh positif meski sedikit melambat dibandingkan triwulan sebelumnya.

Pelonggaran LTV

RDG Bank Indonesia juga terus memperkuat respons bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan momentum pemulihan ekonomi, salah satunya melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan) yang berlaku efektif 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023.

“Khususnya bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” jelas BI.

Selain itu, diputuskan juga untuk melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Kebijakan ini juga berlaku efektif 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. (MRI)