Realisasi Pajak Triwulan I 2023 Tumbuh 33,8%

Realisasi penerimaan pajak per Maret 2023 mencapai Rp 432,25 triliun setara 25,2 persen dari target, atau tumbuh 33,8 persen (yoy).
0
328

Jakarta – Realisasi penerimaan pajak per Maret 2023 mencapai Rp 432,25 triliun atau setara 25,2 persen dari target. Angka penerimaan negara dari sektor perpajakan mencatatkan pertumbuhan 33,8 persen (year on year/yoy) karena adanya implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Pendapatan negara masih melanjutkan kinerja baik hingga akhir Triwulan I Tahun 2023 yakni tumbuh 29 persen (yoy). Hingga akhir Maret 2023, Pendapatan Negara mencapai Rp 647,2 triliun atau 26,3 persen dari target APBN 2023,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangan pers yang dikutip Selasa, 18 April 2023.

Berdasarkan jenisnya, seluruh jenis pajak tumbuh positif secara agregat, meskipun pada bulan Maret beberapa jenis pajak mengalami kontraksi. Adapun dari sisi sektornya, secara agregat seluruh sektor utama tumbuh positif. Pada bulan Maret, beberapa sektor masih tumbuh stabil seperti industri pengolahan, jasa keuangan, transportasi, dan jasa perusahaan. Selain itu, sektor pertambangan tumbuh signifikan karena beberapa wajib pajak (WP) menyetorkan PPh Badan Tahunan lebih awal. Pertumbuhan sektor informasi dan komunikasi juga meningkat karena terdorong peningkatan PPh Final.

Sedangkan sektor perdagangan melandai karena adanya perlambatan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) dan peningkatan restitusi. Sektor jasa konstruksi dan realestat juga melambat karena perubahan model pemungutan PPN atas transaksi dengan Pemerintah. Namun, tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di tahun 2023 meningkat 3,15 persen ketimbang tahun 2022.

“Artinya masyarakat masih terus taat membayar pajak sesuai dengan kewajiban perundang-undangan dan konstitusi. Sebab pajak memang berguna untuk masyarakat juga,” ungkap Menkeu.

Realisasi Pajak

Selanjutnya, per 31 Maret 2023, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai menurun. Hal ini akibat turunnya penerimaan Bea Keluar (BK). Sedangkan penerimaan Bea Masuk (BM) masih menunjukkan kinerja positif. Penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 72,24 T (23,83% dari target atau turun 8,93% yoy). Penerimaan BM tumbuh 8,84% (yoy), akibat terdorong pelemahan kurs rupiah dan komoditas utama yang masih tumbuh meskipun kinerja impor sudah mulai menurun.

Di sisi lain, kinerja PNBP hingga akhir Maret 2023 terus mengalami pertumbuhan, mencapai Rp 142,7 triliun (32,3% dari target) atau tumbuh 43,7% (yoy). Capaian positif ini terutama karena realisasi SDA non-migas (68,3% dari target) berkat tingginya HBA dan berlakunya PP 26/2022, serta PNBP Lainnya (39,1% dari target) yang disumbang oleh peningkatan pendapatan atas layanan K/L dan PHT.

Pendapatan BLU (21,9% dari target) juga mencatatkan pertumbuhan positif seiring meningkatnya pendapatan jasa pelayanan Pendidikan PTN BLU. Sementara pendapatan KND (9,4% dari target) stagnan dan pendapatan SDA Migas (23,8% dari target) turun karena adanya penurunan ICP dan lifting minyak bumi.

“Kalau kita lihat penerimaan yang sangat kuat dan belanja yang juga tetap tumbuh. Namun sesuai prioritas untuk masyarakat, maka kita lihat pembiayaannya dengan tetap menjaga kehati-hatian, fleksibilitas dan akuntabilitas serta pragmatis. Ini sejalan situasi global yang mengalami dinamika luar biasa. Kita menjaga dari sisi kebijakan pembiayaan terutama penerbitan surat utang secara hati-hati,” pungkasnya. (BRN)