Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Catat! Ini Aturan Turunan UU HPP

Catat! Ini Aturan Turunan UU HPP

  • calendar_month Rabu, 6 Apr 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta –  Pemerintah menerbitkan 14 Peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam penerbitannya, pemerintah berupaya merumuskan kebijakan yang seimbang untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah berharap, 14 PMK sebagai aturan turunan UU HPP ini dapat memudahkan wajib pajak dalam memahami dan melaksanakan amanat UU HPP.

“Kami berharap wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai UU HPP serta aturan turunannya,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jendral Pajak, Kemneterian Keuangan RI Neilmaldrin Noor, dalam keterangan pers, Rabu, 6 April 2022.

Berikut ini daftar PMK tersebut :

  1. PMK Nomor 58/PMK.03/2022; berisi pokok aturan mengenai penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh rekanan, pihak lain sebagai pemungut atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan dan pajak yang dipungut oleh pihak lain meliputi PPh Pasal 22, PPN, atau PPN dan PPnBM.
  2. PMK Nomor 59/PMK.03/2022; berisi pokok aturan mengenai pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh Instansi Pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dan  perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama dengan perlakuan untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah pusat.
  3. PMK Nomor 60/PMK.03/2022; berisi pokok aturan mengenai dalam hal Pedagang LN atau Penyedia Jasa LN melakukan transaksi dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa melalui Penyelenggara PMSE LN atau Penyelenggara PMSE DN, PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tersebut, dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang LN, Penyedia Jasa LN, Penyelenggara PMSE LN, atau Penyelenggara PMSE DN yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE; dan menerbitkan commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis serta mengatur Tarif PPN adalah sebesar 11%, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
  4. PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
  5. PMK Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas Tertentu.
  6. PMK Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.
  7. PMK Nomor-64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
  8. PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
  9. PMK Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
  10. PMK Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.
  11. PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
  12. PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial.
  13. PMK Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
  14. PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu.

Dengan terbitnya peraturan turunan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat mendukung pelaksanaan setiap kebijakan dalam UU HPP. Hal ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan serta dapat melihat setiap kebijakan tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketersediaan Infrastruktur, Modal RI untuk Naik Kelas

    Ketersediaan Infrastruktur, Modal RI untuk Naik Kelas

    • calendar_month Rabu, 11 Jan 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Ketersediaan infrastruktur menjadi modal bagi Indonesia untuk dapat keluar dari middle income trap country menjadi negara dengan penghasilan tinggi. Hal itu diutarakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menerima kunjungan mahasiswa pascasarjana Harvard University, Amerika Serikat, pada Kegiatan Singapore-Indonesia Trek 2023. “Tidak ada negara yang berpenghasilan tinggi jika infrastrukturnya tertinggal. Tantangan bagi kami […]

  • Jauh Tertinggal, Indonesia Perlu Efektifkan Realisasi Kepemilikan Hunian WNA

    Jauh Tertinggal, Indonesia Perlu Efektifkan Realisasi Kepemilikan Hunian WNA

    • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
    • 0Komentar

    JAKARTA – Indonesia sangat ketinggalan dalam merealisasikan kepemilikan hunian bagi warga negara asing (WNA) dibandingkan negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand dan lainnya. Padahal, Indonesia memiliki potensi besar dari segi pasar, stabilitas politik dan ekonomi, infrastruktur, kondisi iklim tropis, dan keindahan alam yang memesona. “Kita jauh tertinggal dari negara lain, padahal setidaknya ada tiga wilayah […]

  • Ini Pengaruh Hunian terhadap Tumbuh Kembang Anak!

    Ini Pengaruh Hunian terhadap Tumbuh Kembang Anak!

    • calendar_month Selasa, 26 Jul 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Tumbuh kembang anak bukan saja tergantung kepada orang tua tetapi juga dipengaruhi oleh hunian dan lingkungan tempat tinggal. Karena itu, memilih rumah di lingkungan yang baik, sehat, aman dan dilengkapi fasilitas kesehatan memadai sangat mutlak. Hal tersebut diungkapkan Dokter Spesialis Anak Kurniawan Satria Denta yang menjadi narasumber pada acara diskusi media bertema “Optimalkan […]

  • Pengamat: Pemerintah Tidak Fokus Urusi Sektor Perumahan!

    Pengamat: Pemerintah Tidak Fokus Urusi Sektor Perumahan!

    • calendar_month Jumat, 21 Jul 2023
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kehadiran kembali kementerian khusus yang fokus menanggani perumahan menjadi suatu keniscayaan yang sedang ditunggu-tunggu masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) perumahan. Pengamat Properti Nasional, Panangian Simanungkalit berpendapat harus ada lembaga kementerian yang fokus untuk menyelesaikan backlog nasional. Sejak Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dilebur ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di masa pemerintahan […]

  • huntap

    PUPR Rampungkan 200 Huntap untuk Masyarakat Terdampak Gempa Cianjur

    • calendar_month Sabtu, 11 Mar 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Tahap I Penanganan Pasca Bencana Gempa Bumi di Cianjur, Jawa Barat yang terjadi pada akhir 2022 lalu telah selesai di bangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan. “Sesuai dengan lahan yang disediakan Pemerintah Kabupaten Cianjur, lokasinya di Cilaku sekitar 2,5 Ha dan Mande sekitar […]

  • Peringati HUT Emas REI, Ini Pesan Mendiang Ciputra

    Peringati HUT Emas REI, Ini Pesan Mendiang Ciputra

    • calendar_month Jumat, 11 Feb 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-50, Jumat, 11 Februari 2022. Untuk perayaan HUT emas kali ini, ada pesan khusus dari pendiri REI, Ir. Ciputra. “Kala itu almarhum Pak Ciputra menyampaikan agar kita tetap menjaga eksistensi REI dan membela kepentingan masyarakat. Beliau berpesan agar REI mendirikan bidang advokasi atau […]

Translate »
expand_less