Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Catat! Ini Aturan Turunan UU HPP

Catat! Ini Aturan Turunan UU HPP

  • calendar_month Rabu, 6 Apr 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta –  Pemerintah menerbitkan 14 Peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam penerbitannya, pemerintah berupaya merumuskan kebijakan yang seimbang untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah berharap, 14 PMK sebagai aturan turunan UU HPP ini dapat memudahkan wajib pajak dalam memahami dan melaksanakan amanat UU HPP.

“Kami berharap wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai UU HPP serta aturan turunannya,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jendral Pajak, Kemneterian Keuangan RI Neilmaldrin Noor, dalam keterangan pers, Rabu, 6 April 2022.

Berikut ini daftar PMK tersebut :

  1. PMK Nomor 58/PMK.03/2022; berisi pokok aturan mengenai penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh rekanan, pihak lain sebagai pemungut atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan dan pajak yang dipungut oleh pihak lain meliputi PPh Pasal 22, PPN, atau PPN dan PPnBM.
  2. PMK Nomor 59/PMK.03/2022; berisi pokok aturan mengenai pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh Instansi Pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dan  perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama dengan perlakuan untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah pusat.
  3. PMK Nomor 60/PMK.03/2022; berisi pokok aturan mengenai dalam hal Pedagang LN atau Penyedia Jasa LN melakukan transaksi dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa melalui Penyelenggara PMSE LN atau Penyelenggara PMSE DN, PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tersebut, dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang LN, Penyedia Jasa LN, Penyelenggara PMSE LN, atau Penyelenggara PMSE DN yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE; dan menerbitkan commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis serta mengatur Tarif PPN adalah sebesar 11%, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
  4. PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
  5. PMK Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas Tertentu.
  6. PMK Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.
  7. PMK Nomor-64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
  8. PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
  9. PMK Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
  10. PMK Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.
  11. PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
  12. PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial.
  13. PMK Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
  14. PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu.

Dengan terbitnya peraturan turunan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat mendukung pelaksanaan setiap kebijakan dalam UU HPP. Hal ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan serta dapat melihat setiap kebijakan tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bank BTN Dorong Pengembangan Perumahan Ramah Lingkungan

    Bank BTN Dorong Pengembangan Perumahan Ramah Lingkungan

    • calendar_month Selasa, 23 Nov 2021
    • 0Komentar

    JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mendorong pembangunan perumahan ramah lingkungan atau green housing. Nantinya Bank BTN berencana mensyaratkan atau meminta pengembang untuk menanam pohon di setiap unit rumah yang dibangun. Perseroan siap memberikan bantuan bibit pohon, serta menyediakan kompor induksi (listrik) bagi para debitur yang bekerjasama dengan PT PLN. “Kami selalu […]

  • Penyelesaian Konflik Agraria Melalui Pendekatan GTRA

    Penyelesaian Konflik Agraria Melalui Pendekatan GTRA

    • calendar_month Rabu, 22 Sep 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan penguatan regulasi dan percepatan penyelesaian konflik agraria. Upaya percepatan penyelesaian konflik agraria salah satunya ditangani oeh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). “Di GTRA kita melakukan terus menerus dialog dan diskusi dengan semua pihak untuk berkoordinasi, mengumpulkan data informasi, bernegosiasi, dan mediasi. Sehingga, aspirasi dan […]

  • Ini Kendala Penjualan Rumah Subsidi di Papua Barat

    Ini Kendala Penjualan Rumah Subsidi di Papua Barat

    • calendar_month Selasa, 30 Agt 2022
    • 0Komentar

    Manokwari – Jumlah penduduk yang hanya 1,13 juta menjadi kendala dalam penjualan rumah subsidi di Provinsi Papua Barat. Fakta bahwa pandemi Covid-19 juga berperan besar dalam menurunkan daya beli masyarakat di wilayah Kepala Burung Papua. “Demografi di Provinsi Papua Barat memang menjadi tantangan besar dalam penyediaan hunian bagi masyarakat. Sebagai ibu kota provinsi, Kabupaten Manokwari […]

  • Survival of the Fittest

    Survival of the Fittest

    • calendar_month Minggu, 25 Okt 2020
    • 0Komentar

    Oleh: Drs. Ikang Fawzi, MBA Di tahun 1800-an, di dalam bukunya On the Origin of Species, Charles Darwin menggunakan istilah “survival of the fittest” yang sebenarnya dicetuskan dicetuskan pertama kali oleh seorang ekonom asal Inggris Herbert Spencer yang menganalisis teori seleksi alam Darwin dengan sebuah prinsip ekonomi. Ya dua tokoh ini memang mengakui mereka saling […]

  • Grand Wisata Bekasi

    Sinar Mas Land Luncurkan Klaster Altara di Grand Wisata Bekasi

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • 0Komentar

    BEKASI – Pertumbuhan sektor industri di Bekasi dan sekitarnya mendorong peningkatan daya beli masyarakat, serta kebutuhan sarana penunjang, termasuk hunian bagi masyarakat urban. Melihat peluang itu, Sinar Mas Land melalui Grand Wisata Bekasi terus berinovasi menghadirkan produk-produk properti yang relevan dengan kebutuhan pasar. Grand Wisata Bekasi merupakan kota mandiri yang terintegrasi dengan akses jalan tol […]

  • Bank Jakarta

    Bank DKI Ganti Nama Jadi Bank Jakarta

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • 0Komentar

    Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi mengganti nama Bank DKI menjadi Bank Jakarta. Perubahan nama tersebut diumumkan pada perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta, di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Jakarta Selatan, Minggu, 22 Juni 2025. Pramono memastikan bahwa rebranding sebagai penanda dimulainya transformasi Bank Jakarta menjadi lembaga keuangan yang lebih modern, profesionak, dan kompetitif […]

Translate »
expand_less