PPN 11% Diprediksi Hambat Pertumbuhan Sektor Properti

Kebijakan pemerintah yang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022 diprediksi akan menghambat pertumbuhan sektor properti.
0
458
PPN 11 Persen

Jakarta – Kebijakan pemerintah yang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022 dapat menghambat pertumbuhan sektor properti. Padahal sepanjang tahun lalu, sektor properti sedang mengalami pergerakan positif.

“Ada beban baru dengan adanya PPN 11 persen. Itu juga menjadi salah satu faktor yang ikut membuat properti ini agak sedikit terganggu. Proyeksi yang kemarin sudah mulai baik, dengan adanya aturan PPN yang baru ini juga akan sedikit menghambat perbaikan yang sekarang sudah mulai terlihat,” jelas Senior Associate Director Research Colliers Indonesia, Ferry Salanto dalam acara Virtual Media Briefing Q1-2022, Rabu, 6 Maret 2022.

Lebih jauh Ferry mengatakan, kebijakan relaksasi PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) memang menjadi salah satu pendorong pertumbuhan properti, terutama sektor residensial. Namun,  ketika aturan itu berakhir maka PPN akan kembali ke aturan baru (11 persen) yang dapat menjadi beban baru bagi pelaku usaha properti.

“Dengan adanya kebijakan baru, setelah kebijakan relaksasi PPN tidak berlaku lagi. Artinya itu harus balik lagi ke PPN yang 11 persen. Yang 10 persen saja sudah cukup berat, apalagi kalau naik jadi 11 persen,” imbuh Ferry.

Pada sektor ritel, PPN mencakup berbagai aspek transaksi dan akan mempengaruhi barang-barang yang dijual para retailer. Kebijakan baru ini tentu akan menjadi beban konsumen yang masalahnya daya beli mereka belum terlalu pulih.

“Ini salah satu bisa menjadi faktor yang menghambat pemulihan properti, terutama dari sisi ritel. Landlord tentunya dia akan beradaptasi. Mereka akan beradaptasi, tapi di sisi lain mereka juga punya beban untuk membayar PPN,” urai Ferry.

Kurang Kondusif

Secara umum, kebijakan kenaikan PPN ini kurang kondusif di tengah pergerakan sektor properti ke arah yang positif tahun ini. “Ini akan memberatkan karena semua orang sebenarnya baik dari sisi company maupun konsumen sekarang ini daya belinya terbatas. Dengan tambahan PPN ini menjadi lebih berat,” ucap Head of Advisory Colliers Indonesia, Monica Koesnovagril menambahkan.

Pada sektor perkantoran, kebijakan tersebut belum terasa pengaruhnya saat ini. Namun kedepan, kenaikan PPN menjadi 11 persen akan menjadi beban bagi perusahaan yang saat ini masih berjuang untuk recovery.

“Ke depannya, pasti ini beban biarpun sekarang ini kita belum melihat ada yang menunjukkan concern ataupun keberatan. Tapi, ke depan kemungkinan besar akan menjadi beban karena beberapa perusahaan yang saat ini masih belum bisa recovery dengan baik,” pungkas Head of Office Services of Colliers International Indonesia, Bagus Adikusumo. (SAN)