Kementerian ATR/BPN Dukung Penuh Perwujudan IKN Nusantara

Kementerian ATR/BPN telah menyusun Rencana Tata Ruang (RTR), melakukan skema pengadaan tanah, dan mengidentifikasi status kepemilikan tanah pada wilayah terkait.
0
842
IKN Nusantara

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai poros pembangunan IKN Nusantara berupaya memastikan kelancaran pada proses pemindahan IKN. Sesuai wewenang yang diamanatkan, Kementerian ATR/BPN telah menyusun Rencana Tata Ruang (RTR), melakukan skema pengadaan tanah, dan mengidentifikasi status kepemilikan tanah pada wilayah terkait.

“Secara garis besar, kita telah melakukan identifikasi status kepemilikan tanah melalui Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T),” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dalam dalam keterangan resminya, Jumat, 8 April 2022.

Sinergi antar kementerian dan lembaga terus digalakkan demi terwujudnya cita-cita besar bangsa Indonesia dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dalam pelaksanaannya, pembangunan IKN Nusantara perlu dimonitor agar progres pembangunan berjalan sesuai dengan apa yang telah direncanakan.

Sofyan A. Djalil menjelaskan, tanah di IKN Nusantara terbagi menjadi beberapa bagian. Bagian pertama adalah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan; bagian kedua adalah Kawasan IKN Nusantara; dan bagian ketiga adalah Kawasan Pendukung.

Cegah Spekulan

Sebagai upaya mitigasi masalah, Kementerian ATR/BPN juga telah menyiapkan strategi untuk mencegah hadirnya spekulan di lahan IKN. Salah satunya dengan melakukan land freezing terhadap tanah yang ada di wilayah IKN.

“Jangan sampai spekulan datang, membeli tanah sehingga tercipta harga tanah yang luar biasa,” ucap Sofyan A. Djalil.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KSP, Moeldoko mengutarakan, pihaknya siap membantu Kementerian ATR/BPN dalam percepatan perwujudan IKN Nusantara.

“KSP dapat membantu menjadi fasilitator dalam membantu percepatan penyelesaian konflik agraria, karena secara historis KSP memiliki legitimasi menangani hal tersebut,” ujar Moeldoko.

Pembangunan IKN berlangsung secara bertahap hingga tahun 2045 dengan mengusung konsep Future Smart Forest City of Indonesia sehingga tetap memperhatikan aspek lingkungan. Pada tahap awal tahun 2022-2024, prioritan pengerjaan pembangunan pada zona 1A-1 dan 1A-2 dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP – IKN) seluas 6.671 hektar.

Dalam rapat ini, Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil didampingi oleh Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki. Hadir pula Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari. Turut hadir Menteri Komunikasi dan Informasi Jhonny G. Plate, serta perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga lainnya. (SAN)