Page 44 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Juni 2023
P. 44
REGULASI
PENJUALAN PROPERTI UNTUK
ORANG ASING MASIH TERKENDALA
DISETUJUINYA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG ATAU PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA
DIHARAPKAN MENJADI PINTU MASUK BAGI UPAYA MENARIK INVESTASI BAIK LOKAL MAUPUN ASING, TERMASUK DI SEKTOR PROPERTI.
iantara ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-undang Om-
nibus Law tersebut adalah pedoman yang merelaksasi aturan
tenaga kerja asing dan perpajakan warga negara asing (WNA)
Dyang memperoleh penghasilan di luar negeri, yang dapat menjadi
stimulus untuk mendorong kepemilikan properti bagi orang asing.
Undang-undang tersebut juga diharapkan membantu pemulihan
sektor pariwisata dengan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan
mancanegara ke Indonesia.
“Omnibus Law menawarkan banyak kemudahan di bidang investasi
dan di sisi lain memberikan jaminan yang sangat dibutuhkan oleh investor
termasuk di sektor properti,” kata Marine Novita, Country Manager Rumah.
com pada diskusi CEO & Leaders Forum PropertyGuru Indonesia yang
diadakan di Jakarta, pada 16 Mei 2023.
Terkait kepemilikan properti bagi orang asing, Marine menilai kebija-
kan Pemerintah Singapura yang baru saja menaikkan bea meterai atau
additional buyer’s stamp duty (ABSD) dari 30 persen menjadi 60 persen
untuk pembelian properti oleh orang asing dapat dijadikan peluang oleh
Indonesia.
“Ini kesempatan bagi pengembang properti di Tanah Air untuk menarik
minat pembeli asing membeli properti di Indonesia. Langkah tersebut bisa
membantu perekonomian nasional,” katanya.
44 | Edisi 198, Juni 2023 | RealEstat Indonesia