Page 45 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Juni 2023
P. 45

REGULASI

                                                                                   sudah bisa diberikan hak kepemilikan hunian.
                                                                                   Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya
                                                                                   yang mensyaratkan orang asing harus punya
                                                                                   kartu izin tinggal sementara (KITAS) dan kartu
                                                                                   izin tinggal tetap (KITAP).
                                                                                      Di sisi lain, ada perubahan juga terkait
                                                                                   struktur waktu kepemilikan properti bagi
                                                                                   orang asing. Jika sebelumnya jangka  waktu
                                                                                   diatur dalam 25 tahun dan bisa diperpanjang
                                                                                   untuk 20 tahun plus 25 tahun, kata Suyus,
                                                                                   maka saat ini masa hak pakai adalah 30 tahun
                                                                                   dan bisa diperpanjang untuk 20 tahun plus 30
                                                                                   tahun.
                                                                                      “Aturan kepemilikan properti bagi warga
                                                                                   asing ini tertuang dalam UU Cipta Kerja (UUCK).
                                                                                   Saat  ini,  beleid  itu  telah  disahkan  menjadi
                                                                                   Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2023 ten-
                                                                                   tang Penetapan Peraturan Pemerintah Peng-
                                                                                   ganti  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
                                                                   FOTO-FOTO: ISTIMEWA
                                                                                   tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,”
               Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI)   tetapi kebanyakan kost, kontrak, atau sewa.   paparnya.
            Paulus Totok Lusida menyebutkan keberadaan   Pasalnya pekerja bekerja di Indonesia dengan   Suyus menambahkan, dalam  beleid  itu
            Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja   jangka waktu tertentu. Yang potensial membeli   tetap  ada  batasan  yang  harus  dipenuhi  ter-
            sebagai pengganti UU Cipta Kerja seharusnya   properti adalah pengusaha atau investor, tetapi   kait kemudahan kepemilikan aset properti
            dapat membuat aturan kepemilikan hunian   kelompok ini biasanya enggan mengurus KITAS.  oleh  WNA. Antara lain batasan dalam satu
            bagi orang asing di Indonesia lebih kompetitif   Selain itu, REI mendorong Direktorat   apartemen itu ada berapa unit dan orang
            dibandingkan negara-negara tetangga seperti   Jenderal (Ditjen) Pajak membuat penegasan   asing yang boleh memiliki itu berapa persen.
            Singapura, Malaysia atau Australia.  bahwa WNA  subjek  pajak  luar  negeri  (SPLN)   Kemudian harga dan lokasi juga akan dibatasi.
               “Kesetaraan hunian asing harus segera   tidak wajib memiliki nomor pokok wajib pajak   Untuk rumah tapak, satu bidang tanah luasnya
            direalisasikan. Saya mohon kepada Kemente-  (NPWP) untuk syarat pembayaran dan validasi   maksimal 2.000 meter. Kalau lebih dari luas itu,
            rian ATR/BPN dan IPPAT untuk segera melak-  pajak yang ditujukan ke Direktur Jenderal Bina   maka harus mendapat izin dari pemerintah.
            sanakan regulasi ini. Developer juga bisa lang-  Pembangunan Daerah Kementerian Dalam   Dia mengklaim bahwa Kementerian ATR/
            sung jualan, dimulai dari proyek di Jakarta. Ini   Negeri.             BPN sudah menyiapkan sistem yang maksimal
            Pak Presiden Jokowi sudah menunggu kapan
            realisasinya,  sebab  semua  peraturan  sudah
            lengkap dan mendukung, tinggal menunggu
            kepastian,” ujarnya.
               Wakil Ketua Umum DPP REI bidang
            Peraturan dan Regulasi Properti, Ignesjz Kema-
            lawarta menambahkan saat ini masih ada
            sejumlah kendala yang masih menghambat
            penjualan properti untuk orang asing di Indo-
            nesia.
               Salah satunya adalah adanya perbedaan
            penafsiran terhadap Kartu Izin  Tinggal  Ter-
            batas (KITAS) sebagai syarat pembelian pro-
            perti. Padahal, saat ini pembelian properti oleh
            warga asing dapat dilakukan dengan hanya   Ignesjz menjelaskan, saat ini belum ada   dalam menyambut prosedur pembelian pro-
            menggunakan visa, paspor, atau izin kunjungan.   pedoman bagi WNA SPLN dalam membayar   perti bagi asing.  Menurut Suyus, peraturan
               “Nyatanya di lapangan orang asing saat   bea perolehan hak atas tanah dan bangunan   dan sistemnya sudah sangat siap sehingga
            akan membuka rekening disyaratkan KITAS.   (BPHTB). Pasalnya, SPLN tidak wajib memiliki   seharusnya sudah bisa diimplementasikan di
            Padahal, sesuai ketentuan baru PP 18/2021   NPWP.                      lapangan.
            disebutkan bahwa syarat transaksi hunian                                  “Kalau ada kendala, developer maupun
            bagi WNA tidak butuh KITAS, tetapi cukup visa,   Visa dan Paspor       notaris/PPAT bisa langsung sampaikan ke
            paspor, atau izin kunjungan,” ujarnya.  Direktur Jenderal Penetapan Hak dan   Kementerian ATR/BPN. Pokoknya kalau ada
               Kalau harus punya KITAS, kata Ignesjz, itu   Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian   kantor BPN yang tidak mau menerima tran-
            akan membatasi sekali, dan yang memiliki   Agraria dan  Tata Ruang/Badan Pertanahan   saksi jual beli untuk asing, atau ada PPAT yang
            KITAS mayoritas adalah pekerja.  Sedangkan   Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana meng-  tidak  bisa  bantu  proses,  langsung  lapor  ke
            pekerja itu biasanya tidak membeli properti,   atakan jika punya paspor dan visa, maka WNA   saya,” tegas Suyus. (Rinaldi)

                                                                                       RealEstat Indonesia  |  Edisi 198, Juni 2023   |   45
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50