Page 45 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Juni 2023
P. 45
REGULASI
sudah bisa diberikan hak kepemilikan hunian.
Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya
yang mensyaratkan orang asing harus punya
kartu izin tinggal sementara (KITAS) dan kartu
izin tinggal tetap (KITAP).
Di sisi lain, ada perubahan juga terkait
struktur waktu kepemilikan properti bagi
orang asing. Jika sebelumnya jangka waktu
diatur dalam 25 tahun dan bisa diperpanjang
untuk 20 tahun plus 25 tahun, kata Suyus,
maka saat ini masa hak pakai adalah 30 tahun
dan bisa diperpanjang untuk 20 tahun plus 30
tahun.
“Aturan kepemilikan properti bagi warga
asing ini tertuang dalam UU Cipta Kerja (UUCK).
Saat ini, beleid itu telah disahkan menjadi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ten-
tang Penetapan Peraturan Pemerintah Peng-
ganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
FOTO-FOTO: ISTIMEWA
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,”
Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) tetapi kebanyakan kost, kontrak, atau sewa. paparnya.
Paulus Totok Lusida menyebutkan keberadaan Pasalnya pekerja bekerja di Indonesia dengan Suyus menambahkan, dalam beleid itu
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jangka waktu tertentu. Yang potensial membeli tetap ada batasan yang harus dipenuhi ter-
sebagai pengganti UU Cipta Kerja seharusnya properti adalah pengusaha atau investor, tetapi kait kemudahan kepemilikan aset properti
dapat membuat aturan kepemilikan hunian kelompok ini biasanya enggan mengurus KITAS. oleh WNA. Antara lain batasan dalam satu
bagi orang asing di Indonesia lebih kompetitif Selain itu, REI mendorong Direktorat apartemen itu ada berapa unit dan orang
dibandingkan negara-negara tetangga seperti Jenderal (Ditjen) Pajak membuat penegasan asing yang boleh memiliki itu berapa persen.
Singapura, Malaysia atau Australia. bahwa WNA subjek pajak luar negeri (SPLN) Kemudian harga dan lokasi juga akan dibatasi.
“Kesetaraan hunian asing harus segera tidak wajib memiliki nomor pokok wajib pajak Untuk rumah tapak, satu bidang tanah luasnya
direalisasikan. Saya mohon kepada Kemente- (NPWP) untuk syarat pembayaran dan validasi maksimal 2.000 meter. Kalau lebih dari luas itu,
rian ATR/BPN dan IPPAT untuk segera melak- pajak yang ditujukan ke Direktur Jenderal Bina maka harus mendapat izin dari pemerintah.
sanakan regulasi ini. Developer juga bisa lang- Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Dia mengklaim bahwa Kementerian ATR/
sung jualan, dimulai dari proyek di Jakarta. Ini Negeri. BPN sudah menyiapkan sistem yang maksimal
Pak Presiden Jokowi sudah menunggu kapan
realisasinya, sebab semua peraturan sudah
lengkap dan mendukung, tinggal menunggu
kepastian,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum DPP REI bidang
Peraturan dan Regulasi Properti, Ignesjz Kema-
lawarta menambahkan saat ini masih ada
sejumlah kendala yang masih menghambat
penjualan properti untuk orang asing di Indo-
nesia.
Salah satunya adalah adanya perbedaan
penafsiran terhadap Kartu Izin Tinggal Ter-
batas (KITAS) sebagai syarat pembelian pro-
perti. Padahal, saat ini pembelian properti oleh
warga asing dapat dilakukan dengan hanya Ignesjz menjelaskan, saat ini belum ada dalam menyambut prosedur pembelian pro-
menggunakan visa, paspor, atau izin kunjungan. pedoman bagi WNA SPLN dalam membayar perti bagi asing. Menurut Suyus, peraturan
“Nyatanya di lapangan orang asing saat bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan sistemnya sudah sangat siap sehingga
akan membuka rekening disyaratkan KITAS. (BPHTB). Pasalnya, SPLN tidak wajib memiliki seharusnya sudah bisa diimplementasikan di
Padahal, sesuai ketentuan baru PP 18/2021 NPWP. lapangan.
disebutkan bahwa syarat transaksi hunian “Kalau ada kendala, developer maupun
bagi WNA tidak butuh KITAS, tetapi cukup visa, Visa dan Paspor notaris/PPAT bisa langsung sampaikan ke
paspor, atau izin kunjungan,” ujarnya. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Kementerian ATR/BPN. Pokoknya kalau ada
Kalau harus punya KITAS, kata Ignesjz, itu Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian kantor BPN yang tidak mau menerima tran-
akan membatasi sekali, dan yang memiliki Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan saksi jual beli untuk asing, atau ada PPAT yang
KITAS mayoritas adalah pekerja. Sedangkan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana meng- tidak bisa bantu proses, langsung lapor ke
pekerja itu biasanya tidak membeli properti, atakan jika punya paspor dan visa, maka WNA saya,” tegas Suyus. (Rinaldi)
RealEstat Indonesia | Edisi 198, Juni 2023 | 45