Page 42 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Mei 2024
P. 42
PERKOTAAN
Ibu Kota Negara Pindah,
Jakarta Bisa “Healing” Sejenak
JAKARTA SUDAH SAH BUKAN LAGI IBU KOTA NEGARA. JAKARTA RESMI MELEPASKAN STATUSNYA SEBAGAI IBU KOTA INDONESIA SETELAH
UNDANG-UNDANG DAERAH KHUSUS JAKARTA (UU DKJ) DISAHKAN PADA 28 MARET 2024 LALU. DAERAH KHUSUS JAKARTA ATAU DKJ AKAN
MENJADI SEBUTAN BARU YANG AKAN DISANDANG JAKARTA KE DEPANNYA.
oelaeman Soemawinata, Praktisi Perkotaan dan Properti yang juga Ketua
Badan Kejuruan Teknik Kewilayahan dan Perkotaan Persatuan Insinyur
Indonesia (PII) menyebutkan setelah tidak lagi menjadi ibu kota Republik
SIndonesia, Jakarta disiapkan menjadi kota global dan pusat pertumbuhan
ekonomi nasional. Tetapi untuk menjadi kota global, maka Jakarta harus mampu
meningkatkan daya saingnya sebagai pusat finansial dan investasi dunia.
“Secara teori ada 8 syarat yang harus dipenuhi Jakarta untuk menuju kota global.
Saat ini yang sudah terpenuhi hanya 3 yaitu populasi yang besar, adanya perusahaan
multinasional dan dominasi ekonomi nasional. Yang lainnya belum, dan itu menjadi
tugas yang harus dipenuhi ke de-pan termasuk oleh Dewan Kawasan Aglomerasi
Jabodetabek-punjur,” tegasnya pada Elevee Media Talk bertajuk “Peran Baru Kota
Jakarta dan Prospek Properti di Barat Jakarta” di Tangerang, Senin (29/4).
Menurutnya, 5 syarat yang belum dipenuhi Jakarta sebagai kota global yaitu
terkait belum seragamnya pembangunan di Jakarta (Hi Degree of Urban Develop-
ment), kemudian unsur significant and globalized financial sector tidak ada (belum
menyamai kota pusat keuangan lain). Selanjutnya unsur well developed transporta-
tion infrastructure (infrastruktur sistem transportasi) kurang maksimal dan tidak sim-
ple, serta globally influential output of ideas; innovations or cultural products.
42 | Edisi 209, Mei 2024 | RealEstat Indonesia