Page 42 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Mei 2024
P. 42

PERKOTAAN









































                     Ibu Kota Negara Pindah,



          Jakarta Bisa “Healing” Sejenak



          JAKARTA SUDAH SAH BUKAN LAGI IBU KOTA NEGARA. JAKARTA RESMI MELEPASKAN STATUSNYA SEBAGAI IBU KOTA INDONESIA SETELAH
          UNDANG-UNDANG DAERAH KHUSUS JAKARTA (UU DKJ) DISAHKAN PADA 28 MARET 2024 LALU. DAERAH KHUSUS JAKARTA ATAU DKJ AKAN
          MENJADI SEBUTAN BARU YANG AKAN DISANDANG JAKARTA KE DEPANNYA.

                                                           oelaeman Soemawinata, Praktisi Perkotaan dan Properti yang juga Ketua
                                                           Badan  Kejuruan  Teknik  Kewilayahan  dan  Perkotaan  Persatuan  Insinyur
                                                           Indonesia (PII) menyebutkan setelah tidak lagi menjadi ibu kota Republik
                                                      SIndonesia, Jakarta disiapkan menjadi kota global dan pusat pertumbuhan
                                                      ekonomi nasional. Tetapi untuk menjadi kota global, maka Jakarta harus mampu
                                                      meningkatkan daya saingnya sebagai pusat finansial dan investasi dunia.
                                                         “Secara teori ada 8 syarat yang harus dipenuhi Jakarta untuk menuju kota global.
                                                      Saat ini yang sudah terpenuhi hanya 3 yaitu populasi yang besar, adanya perusahaan
                                                      multinasional dan dominasi ekonomi nasional. Yang lainnya belum, dan itu menjadi
                                                      tugas yang harus dipenuhi ke de-pan termasuk oleh Dewan Kawasan Aglomerasi
                                                      Jabodetabek-punjur,” tegasnya pada Elevee Media Talk bertajuk “Peran Baru Kota
                                                      Jakarta dan Prospek Properti di Barat Jakarta” di Tangerang, Senin (29/4).
                                                         Menurutnya, 5 syarat yang belum dipenuhi Jakarta sebagai kota global yaitu
                                                      terkait belum seragamnya pembangunan di Jakarta (Hi Degree of Urban Develop-
                                                      ment), kemudian unsur significant and globalized financial sector tidak ada (belum
                                                      menyamai kota pusat keuangan lain). Selanjutnya unsur well developed transporta-
                                                      tion infrastructure (infrastruktur sistem transportasi) kurang maksimal dan tidak sim-
                                                      ple, serta globally influential output of ideas; innovations or cultural products. 

          42   |  Edisi 209, Mei 2024  |  RealEstat Indonesia
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47