
Dirjen Pajak Suryo Utomo (Foto: Istimewa)
Jakarta – Penerimaan pajak per Agustus 2022 tercatat sebesar Rp1.171,8 triliun. Pemicu naiknya penerimaan pajak antara lain tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, basis yang rendah pada tahun 2021 akibat insentif fiskal, serta implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Tumbuhnya penerimaan pajak sampai dengan Agustus di angka 58,1%, capaian Rp1.171 triliun pada waktu target APBN (sesuai Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022) Rp1.485 triliun,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dalam keterangan persnya, Rabu, 5 Oktober 2022.
Rinciannya, total penerimaan pajak tersebut dari Rp661,5 triliun PPh non migas (88,3% target), Rp441,6 triliun PPN dan PpnBM (69,1% target), Rp55,4 triliun PPh migas (85,6% target), dan Rp13,2 triliun PBB dan pajak lainnya (40% target).
Sementara itu, seluruh jenis pajak mengalami pertumbuhan neto kumulatif dominan positif. PPh 21 tumbuh 21,4%, PPh 22 impor tumbuh 149,2%, PPh Orang Pribadi 11,2%, PPh Badan tumbuh 131,5%, PPh 26 tumbuh 17,2%, PPh Final tumbuh 77,1%, PPN Dalam Negeri tumbuh 41,2%, dan PPN Impor tumbuh 48,9%.
Untuk penerimaan sektoral, seluruh sektor utama tumbuh positif karena terpengaruh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta bauran kebijakan antara lain phasing-out insentif fiskal, pelaksanaan UU HPP, dan kompensasi bahan bakar minyak. Beberapa sektor dengan kontribusi terbesar yaitu industri pengolahan 29,7% tumbuh 49,4%, perdagangan 23,7% tumbuh 66,3% dan jasa keuangan dan asuransi 10,9% tumbuh 15,2%. Selanjutnya, sektor pertambangan 8,9% tumbuh 233,8%, serta sektor konstruksi dan real estat 4,1% tumbuh 10%.
Penerapan UU HPP
“Reformasi kebijakan di UU HPP, ada beberapa yang terus menjadi perluasan basis di tahun 2022,” tandas Suryo.
Pertama, PPN Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pelaku usaha PMSE selaku pemungut sebanyak 127 perusahaan dan berhasil mengumpulkan penerimaan PPN sebesar Rp8,17 triliun. Jumlah tersebut berasal dari setoran tahun 2020 Rp730 miliar, setoran tahun 2021 Rp3,9 triliun, dan setoran tahun 2022 Rp3,54 triliun.
Kedua, Pajak Fintech yang mulai berlaku 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan di bulan Juni 2022. PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp74,44 miliar. Selanjutnya adalah PPh 26 yang diterima wajib pajak luar negeri atau BUT sebesar Rp32,81 miliar.
Ketiga, Pajak Kripto yang berlaku mulai 1 Mei 2022 dengan pembayaran di bulan Juni 2022. PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara PMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri sebesar Rp60,76 miliar. Berikutnya, PPN dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendahara sebesar Rp65,99 miliar.
Terakhir, dari dampak penyesuaian tarif PPN mulai 1 April 2022 terdapat penambahan penerimaan PPN sebesar Rp1,96 triliun pada April 2022. Selanjutnya, sebesar Rp5,74 triliun pada Mei 2022 dan Rp6,25 triliun pada Juni 2022. Terakhir, Rp7,15 triliun pada Juli 2022 dan Rp7,28 triliun pada Agustus 2022. (BRN)