AHY Ungkap Mafia Tanah di Jawa Tengah, Kerugian Negara Rp3,4 Triliun

0
379
mafia tanah

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membongkar praktik mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Pengungkapan tindak kejahatan itu berhasil menyelamatkan objek tanah seluas 82,66 hektare serta potensi kerugian negara dan masyarakat senilai Rp3,42 triliun.

“Negara merugi. Padahal kita sangat membutuhkan investasi. Mafia tanah membelenggu potensi investasi kita. Bukan hanya mengejar investasi semata, kami juga selalu menekankan operasi pemberantasan mafia tanah ini benar-benar untuk menegakkan keadilan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono, dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah, Senin, 15 Juli 2024.

Para mafia tanah melakukan tindak pidana dengan modus menggunakan akta autentik palsu dan melakukan penipuan atau penggelapan. “Pemberantasan mafia tanah penting karena semangat kita untuk bisa menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di negeri kita. Sekaligus kita ingin meyakinkan kepastian hukum untuk menghadirkan iklim investasi yang semakin kompetitif dan menjanjikan kepada para investor,” kata dia

Kapolda Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyampaikan, pengungkapan kasus mafia tanah berarti menjamin kepastian hukum sehingga meningkatkan keamanan investasi dan mendukung ekonomi nasional. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah membantu melaporkan kejahatan pertanahan.

“Ini semua berkat komitmen kerja sama yang kokoh dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah serta kejaksaan dan anggota sekalian. Ini menjadi motivasi bagi Polda Jawa Tengah dalam rangka ikut serta menegakkan hukum serta membangun perekonomian Indonesia,” tutur Kapolda Jawa Tengah.

Potensi Kerugian

Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, Arif Rachman yang juga Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Kementerian ATR/BPN melaporkan, praktik kejahatan pertanahan di Jawa Tengah berasal dari semua lini termasuk dari tokoh intelektual. Kerugian tidak hanya dari nilai tanah, namun juga nilai pajak dan potensial tanah yang berada dalam kawasan industri.

“Kita juga mengembalikan pajak bahkan potential lost. Ini yang paling penting kalau dari objek tanah mungkin terlihat Rp100 miliar. Tapi pajak juga besar, belum lagi ini yang paling penting, berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2022 bahwa Grobogan akan menjadi kawasan industri. Investasi ini yang akan menyerap ribuan pekerja, namun mati karena mafia pertanahan,” papar Arif Rachman.

Didik Parwoto, korban mafia tanah di Kabupaten Grobogan menyampaikan, tanah seluas 86 hektare miliknya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2021 peruntukannya untuk kawasan industri. “Beberapa tahun ini kami mendapat gangguan mafia tanah yang luar biasa melakukan perlawanan. Namun semua selesai dan tidak terbukti. Mafia tanah sudah inkracht, sudah vonis. Saya mengucapkan terima kasih kepada Menteri dan jajaran. Mudah-mudahan tanah itu cepat bisa bermanfaat seperti fungsi dan perizinannya,” ungkap Didik.

Didik Prawoto dalam kesempatan ini juga mengajak Feri, investor yang telah menanamkan investasinya senilai Rp1,7 triliun dengan peluang serapan tenaga kerja mencapai 2.000 orang. Selama setahun belakangan, ia mengaku kesulitan untuk memilih lahan industri yang baik. Namun ketika sudah mendapatkannya, ia justru mengalami kejahatan pertanahan.

“Investasi kami harus tertunda karena masalah mafia tanah ini. Kami juga mengalami kerugian, harus segera berproduksi. Pak Didik terus meyakinkan kami, dan hari ini melihat sendiri pemerintah hadir menyelesaikan masalah mafia tanah dan juga untuk mendukung investasi. Tanpa tanah investasi tidak bisa masuk. Tanpa tanah tidak ada industri yang bisa beroperasi. Jadi, tanah adalah pintu masuk dari sebuah investasi,” tutup Feri. (BRN)